Apa yang dapat kami bantu?

Bantuan Akun

Mengelola Perusahaan

Sekilas Tentang Harmony

Kas dan Bank

Invoice

Bill

Persediaan

Aset Tetap

Daftar Akun

Kontak

Jurnal Umum

Pengaturan

Penyelesaian Masalah

Panduan Lain

Mencatat Pengenaan Lebih Dari Satu Pajak

Jika usaha Anda adalah penjualan Jasa Kena Pajak, dan Anda adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka sering kali Anda harus mengenakan PPN dan Pajak Penghasilan atas Jasa yang Anda berikan.
Karena di sistem Harmony tidak bisa membuat Tarif Pajak 2 kali seperti ini, maka untuk mengakalinya Anda bisa membuatnya seperti contoh berikut ini.
Contoh: Anda akan membuat Invoice atas Jasa Desain kepada PT XYZ senilai IDR 20.000.000. Jasa tersebut akan dikenakan PPN. PT XYZ juga mengatakan akan memotong PPh 23 atas Invoice tersebut.
Ikuti langkah berikut:

  1. Pastikan Anda sudah memiliki Daftar Tarif Pajak yang sesuai di Pengaturan Anda. Klik disiniĀ untuk menambahkan Daftar Pajak baru.
  2. Masuk ke menu Penjualan dan buat Invoice seperti biasa. Klik disiniĀ untuk panduan lanjut membuat Invoice.
  3. Pastikan Anda sudah memilih pengenaan Unsur Pajak yang sesuai (misal: Belum termasuk pajak). Lalu klik Tambah Baris untuk menambah baris baru untuk mengisi rincian atas PPN.

Cara lainnya adalah dengan menggunakan fitur Pemotongan di bagian bawah halaman Invoice, seperti contoh berikut:

Masih memerlukan bantuan?
Kontak Kami
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram