Jika usaha Anda adalah penjualan Jasa Kena Pajak, dan Anda adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka sering kali Anda harus mengenakan PPN dan Pajak Penghasilan atas Jasa yang Anda berikan.
Karena di sistem Harmony tidak bisa membuat Tarif Pajak 2 kali seperti ini, maka untuk mengakalinya Anda bisa membuatnya seperti contoh berikut ini.
Contoh: Anda akan membuat Invoice atas Jasa Desain kepada PT XYZ senilai IDR 20.000.000. Jasa tersebut akan dikenakan PPN. PT XYZ juga mengatakan akan memotong PPh 23 atas Invoice tersebut.
Ikuti langkah berikut:
Cara lainnya adalah dengan menggunakan fitur Pemotongan di bagian bawah halaman Invoice, seperti contoh berikut: