Salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar adalah dari sektor pajak. Bagi negara, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
Pajak merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun perekonomian di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab.
Dari segi ekonomis, pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor privat (perusahaan) ke sektor publik, pemindahan sumber daya tersebut akan mempengaruhi daya beli atau kemampuan belanja sektor privat. Pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik, agar tidak terjadi gangguan terhadap jalannya perusahaan.
Berbagai cara ditempuh oleh perusahaan agar keuntungan usaha bertambah, antara lain dengan mengurangi biaya produksi. Namun, hal itu belum cukup dilakukan oleh perusahaan, sebab masih banyak pengurang-pengurang laba yang harus ditanggung oleh perusahaan, diantaranya adalah pajak.
Oleh karena itu, untuk menghindari banyaknya pengurangan keuangan yang tidak diinginkan. Anda sebagai pemilik perusahaan harus memperhatikan SPT tahunan pribadi Anda, sebab SPT tahunan pribadi sangatlah berpengaruh bagi kelangsungan perusahaan Anda. Untuk lebih memahami lagi mengenai SPT tahunan pribadi, simak penjelasannya dibawah ini :
Table of Contents
Surat pemberitahuan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
SPT atau surat pemberitahuan merupakan surat yang memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Dalam menyampaikan surat pemberitahuan tersebut, informasi yang termuat dalam surat pemberitahuan harus diungkapkan secara benar, lengkap, dan jelas.
Sebagai pihak pelapor wajib pajak (WP) juga harus bertanggung jawab atas informasi yang termuat dalam surat pemberitahuan. Jika saja terdapat informasi yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dari petugas pajak, direktorat jendral pajak (DJP) sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada wajib pajak.
Hal ini tentunya dapat berujung kepada sanksi atau denda yang seharusnya dapat Anda hindari jika Anda melaporkan surat pemberitahuan secara baik dan benar. Kegiatan dalam melaporkan surat pemberitahuan adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan.
Dalam surat pemberitahuan dibagi menjadi dua formulir yaitu SPT masa dan SPT tahunan. Keduanya jelas memiliki fungsi dan format yang berbeda. Perhatikan penjelasan dari kedua Surat Pemberitahuan tersebut.
SPT Masa adalah sebuah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak dalam kurun waktu tertentu (biasanya bulanan). surat pemberitahuan masa tersebut digunakan oleh WP (wajib pajak) untuk melaporkan tiap jenis pajak seperti contoh yaitu pajak penghasilan final (PPh Final) dan pajak penghasilan (PPh).
Pajak penghasil final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama setahun berjalan.
Baik itu pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan final (PPh Final) dan yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan uang muka atas PPh terutang pada akhir tahun, akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telak melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
Dalam pengenaan PPh secara final, itu berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.
PPh final yang dikenakan, baik yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final tidak akan diperhitungkan kembali dalam SPT tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lain nya, dan atas PPh final yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT tahunan.
PPh Final
adalah jenis pajak yang perhitungannya cukup sederhana.
Rumusnya adalah ( Omzet X Tarif PPh Final ). Lantas, berapa tarif PPh final
yang berlaku saat ini? Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh final,
tarif yang berlaku adalah 0,5%. Berikut contoh kasus pehitungan PPh final :
Misalnya
dalam 1 bulan, omzet penjualan usaha Anda adalah Rp 20.000.000 Maka jumlah
pajak final terutang / harus dibayar adalah :
0,5% x Rp 20.000.000 = Rp 100.000
Yang dimaksud dengan pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pada subjek pajak tersebut, dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.
Pajak penghasilan (PPh) akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha selaku wajib pajak yang memperoleh penghasilan. Setiap perusahaan jasa maupun non jasa sebagai wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak. PPh memiliki beberapa pasal diantaranya PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, dan lainya.
Bagi perusahaan, pajak merupakan sumber pengeluaran tanpa mendapatkan adanya imbalan langsung untuk perusahaan tersebut. Maka biasanya banyak perusahaan melakukan upaya untuk membayar pajak terutangnya sekecil mungkin selama hal tersebut memungkinkan.
Pajak penghasilan (PPh) termaksud jenis pajak subjektif,yang kewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada subjek pajak lainnya. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulia dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.
Sebelum menghitung PPh Anda harus terlebih dahulu menghitung penghasilan bersih yang didapat, kemudia mencari tahu PTKP yang sudah ditetapkan Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah:
• Sejumlah Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
• Sejumlah Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
• Sejumlah Rp 4.500.000 tambahan untuk anak atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan. Namun hanya bisa mendaftarkan 3 orang tambahan pada kategori ini.
Ketika Anda sudah mengetahui PTKP, maka sekarang perlu untuk mengetahui PKP. Pengusaha kenak pajak (PKP) adalah nominal yang akan dimasukkan ke dalam hitungan PPh. Untuk memperoleh PKP, Anda harus melakukan pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP. Setelah besaran PKP sudah diketahui, Anda dapat langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan berikut ini:
• Apabila penghasilan bersih kurang dari Rp 50.000.000,00 maka tarif pajaknya sebesar 5%.
• Apabila penghasilan bersih diantara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 dikenakan tarif pajak sebesar 15%
• Dan apabila penghasilan bersih yang di dapat antara Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 maka dikenai tarif pajak sebesar 25%
• Namun, sedangkan untuk penghasilan bersih di atas Rp. 500.000.000,00 dikenakan tarif pajak 50%.
Untuk lebih mengetahui bagaimana cara menghitung PPh,perhatikan Contoh soal dibawah ini :
Pak joko merupakan seorang kepala keluarga dengan satu anak. Ia bekerja di Dinas Perhubungan sejak Januari tahun 2018. Dan penghasilan bruto yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp100.000.000. Pak joko membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp2.000.000 setiap bulan. Berapakah PPh yang harus dibayar oleh Joko?
Penyelesaian :
• Mengitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto - beban tanggungan) Rp100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp98.000.000
• Menghitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
• Menghitung PKP (PKP = Penghasilan bersih - PTKP) Rp98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000
• Menghitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP pak joko kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5 persen dari PKP nya, yaitu Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
• Maka, jumlah PPh yang harus dibayar pak joko selama setahun adalah Rp. 1.750.000
[elementor-template id="26379"]
Yang dimaksud dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui direktorat jenderal pajak (DJP). Surat pemberitahuan pajak (SPT) adalah sebuah Kewajiban dalam penyampaian pajak.
Surat pemberitahuan tahunan (SPT) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan melalui surat pemberitahuan.
Dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) dibagi menjadi dua yaitu SPT masa dan SPT tahunan. Surat pemberitahuan tahun (SPT) adalah surat pemberitahuan untuk satu Tahun Pajak.
Dalam SPT
tahunan, terdapat dua jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan, yaitu oleh SPT
tahunan pribadi maupun SPT tahunan badan.
Untuk memahami lebih jelas mengenai kedua jenis SPT tahunan tersebut,
perhatikan penjelasanan dibawah ini :
Dalam setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis atau pekerja bebas harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan).
Dalam SPT tahunan pribadi ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP. Untuk batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Kegiatan dalam melaporkan SPT tahunan pribadi merupakan sebuah kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas.
Baca Juga : Apa Itu Kebijakan Fiskal? Simak Penjelasan Lengkapnya
Namun sebelum Anda memulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
• Cara pertama untuk Anda melaporkan SPT tahunan pribadi Anda, yaitu dengan menyiapkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang dapat Anda peroleh melalui KPP terdekat. EFIN inilah yang akan menjadi akses untuk bisa masuk dan mengisi e-Filling atau pelaporan pajak secara online.
• Cara mendapatkan EFIN tidak sulit, Anda hanya perlu datang ke KPP yang terdekat dengan lokasi Anda dan jangan lupa untuk membawa kartu NPWP. Lalu disana, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan atau aktivasi EFIN, dan petugas akan membantu Anda dalam melakukan aktivasi EFIN.
• Bagi Anda yang mungkin baru pertama kali melaporkan SPT tahunan pribadi pasti akan merasa kebingungan, Dikarenakan ada 3 pilihan jenis formulir untuk wajib pajak pribadi yaitu formulir 1770, 1770S dan 1770SS. Dalam ketiga formulir pajak tersebut berbeda-beda penggunaanya, lalu formulir manakah yang sesuai untuk Anda? Berikut penjelasannya:
Formulir 1770
Dalam formulir 1770
merupakan formulir khusus wirausaha (memiliki usaha), baik skala kecil hingga
besar. Apabila jika usaha Anda tergolong dalam skala kecil sampai menengah,
Anda hanya diwajibkan untuk menyertakan semua rincian pembayaran pajak bulanan
Anda di formulir SPT tahunan.
Sementara untuk usaha skala besar dengan omzet di atas 4,8 Miliar/tahun, Anda
diwajibkan untuk melampirkan beberapa syarat seperti laporan laba, rugi,
laporan keuangan, dan neraca keuangan per 31 Desember.
Formulir 1770S
Khusus pada formulir 1770S SPT hanya pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. Selain dari gaji pokok bulanan juga termasuk jika memiliki usaha sampingan lain yang menghasilkan keuntungan.
Formulir 1770SS
Formulir SPT di khususkan untuk pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan selama setahun kurang dari Rp60 juta.
• Melaporkan SPT tahunan pribadi melalui efiling pajak bisa Anda lakukan. Sebagai WP Anda dapat memilih salah satu cara melaporkan SPT, yaitu dapat dengan secara online atau secara tertulis di mulai dengan mendatangi langsung kantor pajak (KPP), mengirimkan SPT melalui pos ke KPP. Namun jika Anda ingin menggunakan jasa ekspedisi di KPP terdaftar secara online, Anda bisa melakukanya melalui efiling.
Karena ini dapat diakses melalui laman resmi DJP, penyalur SPT elektronik atau penyedia jasa aplikasi perpajakan, saluran suara digital yang ditetapkan DJP untuk WP tertentu, dan jaringan khusus yang ditetapkan DJP.
Dalam setiap tahun, wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya wajib pajak perorangan saja (pribadi), melainkan badan atau perusahaan juga.
Apabila perusahaan yang sudah memiliki NPWP, perusahaan tersebut wajib melaporkan SPT Tahunan Badan baik secara langsung ke kantor pajak terdekat, maupun secara online.
Surat pemberitahuan tahunan (SPT) badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Formulir yang digunakan SPT tahunan badan untuk pelaporan oleh perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT 1771. Pelaporan umumnya dilakukan paling lambat akhir bulan April setiap tahunnya.
Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan?
• Untuk melaporkan SPT tahunan badan, terlebih dahulu harus melengkapi identitas wajib pajak badan.
• Anda dapat membuat SPT tahunan badan melalui menu e-SPT.
• Mengisi laporan neraca keuangan secara lengkap.
• Mengisi lampiran V dan VI.
• Melakukan sebuah pengisian terhadap lampiran khusus dan SSP pada menu SPT PPh.
• Membuat file CSV melalui SPT Tools.
• Melengkapi e-filling menggunakan hasil file CSV tersebut. Pastikan Efin sudah aktif.
• Melakukan pengisian SPT pajak badan sebetulnya tidak terlalu sulit asalkan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Dari jenis SPT di atas, walaupun memiliki persamaan kalimat SPT, namun setiap jenis pajak format SPT memiliki perbedaan satu sama lain. Sebab hal ini berkaitan dengan objek dan tarif pajak yang berbeda untuk setiap jenis pajak.
Terdapat peraturan yang dimuat dalam laman web dirjen pajak, yaitu terdapat tanggal batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan surat pemberitahuan masa. Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan pajak berada di hari libur atau tanggal merah, Anda dapat melaporkan surat pemberitahuan pada hari kerja berikutnya.
Begitulah cara memahami sistem pemungutan pajak, semakin Anda pahami akan semakin mudah untuk melakukan kewajiban pajak Anda. Di zaman era digital ini sudah banyak penyedia teknologi memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk membuat pelaporan pajak.
Dari pencatatan laporan keuangan yang rapi itu dapat membantu pelaporan perpajakan dijalankan dengan benar. Untuk membantu Anda dalam pencatatan keuangan yang rapih, Anda bisa menggunakan alat bantu seperti software akuntansi harmony, yang mana dapat menyediakan jenis laporan keuangan yang Anda perlukan secara real-time. Dan bisa membantu Anda dalam menganalisa, memeriksa dan mengembangkan bisnis Anda.
Harmony merupakan software akuntansi praktis dan mudah, yang merupakan pilihan utama bagi ribuan pemilik bisnis yang ingin memiliki laporan keuangan lengkap walau tanpa memiliki background sebagai keuangan atau akuntan. Coba GRATIS 30 Hari Software Harmony disini.