Membayar dan melaporkan pajak merupakan suatu kewajiban pada setiap wajib pajak. Tidak dipungkiri masih banyak orang pribadi yang tidak menyadari akan kesalahan - kesalahan dalam mengisi pajak atau menyusun SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Dalam artikel kali ini akan membahas 7 kesalahan yang biasa terjadi dalam penyusunan SPT orang pribadi.
Pelajari daftar kesalahan-kesalahan dalam menyusun SPT orang pribadi sehingga Anda tidak perlu mengulangi kesalahan yang sama.
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah salah satu wajib pajak yang memiliki kewajiban tersebut. Biasanya wajib pajak orang pribadi melapor SPT ke kantor layanan pajak atau melalui online paling lambat pada tanggal 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak. Pembayaran pajak penghasilan dapat dilakukan secara angsuran dengan tujuan meringankan beban wajib pajak. Anda dapat menyimak secara detail dalam PPh pasal 25.
Table of Contents
Dalam menggunakan formulir kadang wajib pajak orang pribadi mengunakan e-filling yang salah, biasanya SPT PPh orang pribadi menggunakan formulir 1770, 1770S dan 1770SS tergantung dari jumlah penghasilan wajib pajak itu sendiri. Dalam aturannya formulir 1770 diperuntukan WP orang pribadi dengan memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp. 60 juta per tahun. Pegawai dengan gaji lebih besar dari Rp. 60 juta menggunakan formulir 1770 S, sedangkan untuk formulir 1770 SS diperuntukan pegawai dengan gaji lebih kecil dari Rp. 60 juta per tahun.
Oleh karena itu wajib pajak harus mengetahui termasuk dalam kategori mana sehingga ketika akan melaporkan SPT tahunan tidak mengalami kekeliruan menggunakan formulir. Berbeda formulir berbeda pula sistem perhitungan pajaknya sehingga pilihlah formulir yang sesuai dengan penghasilan anda.
Baca Juga : Penjelasan Koreksi Fiskal, Jenis dan Contoh Penerapannya
Seringkali wajib pajak khususnya orang pribadi tidak mengetahui batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sehingga anda harus mendatangi KPP terlebih dahulu untuk menanyakan batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi. Padahal Dirjen Jenderal Pajak tertera dalam peraturan perpajakan bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi itu adalah setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak, setiap wajib pajak pasti memiliki NPWP yang telah terdaftar. NPWP terdiri dari 15-digit nomor, 9-digit pertama itu merupakan kode wajib pajak itu sendiri sedangkan 6-digit berikutnya kode administrasi saja. Kondisi saat ini NPWP itu belum tersosialisasi dengan baik diseluruh lapisan masyarakat, sebagian dari mereka masih beranggapan yang memiliki penghasilan besar itu yang wajib membayar pajak dan harus memiliki NPWP. Hal tersebut merupakan tugas berat pemerintah memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat bahwa NPWP ini sangat penting. Adapun beberapa manfaat dari NPWP tersebut, diantaranya:
a. Persyaratan administrasi bila ingin menabung & meminjam uang di bank
b. Mempermudah pelacak akses urusan perpajakan
c. Persyaratan administrasi SIUP, TDP, HO
Sehingga ketika anda saat menyusun SPT jangan sampai keliru memasukan nomor NPWP milik pribadi bukan milik perusahaan, ini yang sering keliru memasukan NPWP milik perusahaan.
Setiap wajib pajak biasanya sudah memiliki EFIN yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak sebuah identitas digital yang menyimpan biodata wajib pajak itu tesebut. Jika anda belum memiliki EFIN, anda bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak meminta ke receptionist untuk meminta EFIN dengan anda mengisi form pembuatan EFIN yang berisi email, NPWP, KTP dan beberapa syarat yang lain. Yang menjadi kesalahan biasanya wajib pajak salah mencantumkan email kantor padahal pelaporan SPT tahunan orang pribadi, seharusnya wajib pajak orang pribadi tidak boleh salah dalam mencantumkan email pribadi dalam E-Filling. Dan kesalahan seringkali data pribadi wajib pajak belum diupdate masih menggunakan data lama. Sehingga kesalahan-kesalahan seperti ini harus mulai diperbaiki dari awal.
Kesalahan yang terjadi ketika anda resign dari perusahaan anda, anda lupa untuk meminta bukti potong pajak pada HRD, hal ini diperlukan ketika anda sudah tidak bekerja lagi tetap anda harus membayar pajak. Anda diminta untuk datang langsung ke KPP untuk pelaporan mengenai perubahan penghasilan karena anda tidak bekerja, biasanya pihak administrasi KPP meminta anda untuk menyertakan bukti potong pajak dari perusahaan terakhir bekerja. Sehingga ketika anda resign jangan sampai lupa untuk anda meminta bukti potong pajak kepada HRD diperusahaan terakhir anda bekerja.
Kondisi saat ini masih banyak wajib pajak yang menghindari dari perpajakan baik wajib pajak perusahaan maupun wajib pajak orang pribadi. Hal ini dikarenakan hampir semua wajib pajak seperti itu menutupi kondisi adanya penghasilan lain diluar penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak sebelumnya. Dibutuhkan kesadaran masyarakat khusus masyarakat yang berpenghasilan lebih dari satu untuk bersedia melaporkan seluruh penghasilan dan kekayaan yang dimilikinya.
Poin yang terakhir adalah menggunakan teknologi dalam pelaporan pajak, di zaman digital ini masih banyak wajib pajak yang masih menggunakan basis sistem pajak international adanya laporan pajak secara fisik dari perusahaan karena mengedepankan masalah keadilan dan kehati-hatian. Padahal di zaman era digital ini sudah banyak penyedia teknologi memberikan kemudahan-kemudahan bagi para wajib pajak untuk membuat pelaporan pajak.
Dari pencatatan laporan keuangan yang rapi itu dapat membantu pelaporan perpajakan dijalankan dengan benar. Untuk membantu Anda dalam pencatatan keuangan yang rapih, Anda bisa menggunakan alat bantu seperti software akuntansi harmony, yang mana dapat menyediakan 20 lebih jenis laporan keuangan secara real-time yang bisa membantu dalam menganalisa, memeriksa dan mengembangkan bisnis Anda.
Harmony merupakan software akuntansi praktis dan mudah, yang merupakan pilihan utama bagi ribuan pemilik bisnis yang ingin memiliki laporan keuangan lengkap walau tanpa memiliki background sebagai keuangan atau akuntan. Coba GRATIS 30 Hari Software Harmony disini.