Harmony Blog

Langkah-Langkah Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Diupdate Feb 24th, 2021
0

SHARES

PEMBACA

surat izin usaha perdagangan siupPin

Untuk Anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau entrepreneur, setiap perorangan, lembaga, atau badan yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, maka harus melakukan pendaftaran atas keberadaan kegiatan usaha Anda dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin untuk menjalan usaha perdagangan tersebut dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 

Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan baik skala kecil, menengah, hingga skala besar.

Meskipun usaha tersebut hanya sebatas pedagang regional atau masuk kedalam usaha skala kecil, maka sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), karena akan sangat berguna untuk perkembangan bisnis atau usaha di masa depan. 

Bagi Anda pelaku UKM disarankan baca juga tips ini : Cara Mengelola Bisnis UKM Agar Sukses


Jenis-Jenis SIUP dan Tempat Mengurusnya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikelompokkan menjadi tiga jenis berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian sebuah usaha, yaitu:

A. SIUP Besar

SIUP jenis ini diperuntukan bagi perusahaan atau badan usaha dengan modal lebih dari Rp500.000.000,00

B. SIUP Menengah

SIUP Menengah ini merupakan SIUP untuk perusahaan atau badan usaha dengan modal berkisar antara Rp200.000.000,00 – Rp500.000.000,00

C. SIUP Kecil

Bagi Anda yang merupakan perusahaan atau badan usaha dengan modal dan kekayaan bersih pemilik kurang dari atau sama dengan Rp 200.000.000,00

Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dapat dilakukan dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T) yang terdapat di beberapa daerah, sesuai dengan tempat usaha perdagangan didirikan.


Persyaratan Administrasi Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.

Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan dibagi berdasarkan bentuk usaha, sebagai berikut:

a. Administrasi Bagi PT (Perseroan Terbatas)

Membutuhkan syarat berupa : Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawabnya seorang perempuan, Fotokopi NPWP, Surat Keterangan Domisili atau SITU, Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM, Surat Izin Gangguan (HO), Izin Prinsip, Neraca perusahaan, Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar), Materai Rp6.000, dan Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

b. Administrasi Bagi Koperasi

Membutuhkan syarat berupa: Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi, Fotokopi NPWP, Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang, Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas, Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda), Neraca koperasi, Materai senilai Rp6.000, foto Penanggung Jawab/Direktur Utama/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar), dan Izin lain yang terkait 

c. Administrasi Bagi Perusahaan Perseorangan

Membutuhkan syarat-syarat berupa Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, Fotokopi NPWP, Surat keterangan domisili atau SITU, Neraca perusahaan, Materai senilai Rp6.000, Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar), dan Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

d. Administrasi Bagi Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

Membutuhkan syarat seperti Fotocopy KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan, Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka, Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka, Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM, Fotokopi STP-LKTP tahun buku yang terakhir, dan Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)


Langkah-Langkah Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah berkas persyaratan administrasi sudah disiapkan, selanjutnya dapat dapat mengikuti langkah-langkah prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai berikut:

1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan setempat yang berwenang terhadap wilayah usaha.

2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani, pastikan telah dipasang materai Rp 6.000,00.

3. Membayar tarif pembuatan SIUP

4. Menunggu waktu untuk pengambilan SIUP, biasanya sekitar 2 minggu.

Selain dengan cara manual (offline) dengan mengunjungi kantor Dinas Perdagangan, saat ini Anda bisa melakukan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara online dengan mengunjungi situs website oss.go.id.

Itulah tahap-tahap untuk bagaimana memiliki atau membuat SIUP untuk usaha baru Anda. Kenali bisnis Anda seluruhnya, mulai dari memiliki surat izin, bagaimana menjalankannya, membuat sistem, permodalan, dan yang paling penting adalah mengurus keuangan bisnis Anda. Untuk pengelolaan keuangan sebaiknya dilakukan sejak awal-awal perusahaan berdiri, jika perusahaan Anda sudah berkembang baru setelah itu Anda mengurus pembukuannya, akan sangat merepotkan bukan? Anda dapat menggunakan software akuntansi untuk memulai mengelola keuangan atau pembukuan bisnis Anda.

Harmony adalah software akuntansi yang dapat Anda gunakan dengan mudah walaupun Anda tidak mempunyai background sebagai sorang akuntan. Anda dapat mencoba menggunakan Software Harmony untuk bisnis Anda, jangan khawatir Anda akan di pandu dalam memulainya, karena Harmony memiliki support sistem yang tersedia offline maupun online, Anda dapat mendaftar secara GRATIS 30 Hari, dengan klik coba gratis pada banner atau klik disini.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!