Harmony Â» Blog Â» 

Kode Faktur Pajak, Pelajari Jenis dan Kegunaannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 30, 2021

Dalam akuntansi pajak, dikenal istilah kode faktur pajak untuk mengklasifikasi transaksi pembelian atau transaksi penjualan bagi pengusaha kena pajak (PKP). Jika PKP yang merasa sudah memenuhi kriteria namun belum beroleh NPWP, bisa mengikuti ekstensifikasi pajak agar segera mendapatkan NPWPnya. Umumnya, jenis kode faktur pajak merupakan kombinasi dari numerik, alfabet, atau gabungan keduanya.

Kode faktur pajak adalah suatu kombinasi enam belas digit numerik untuk mempermudah transaksi perpajakan.Click to Tweet

Pengertian Kode Faktur Pajak

Menurut Peraturan tahun 2014 Nomor 17, kode faktur pajak adalah suatu kombinasi enam belas digit numerik. Digit awal dan kedua adalah kode faktur pajak. Sedangkan, digit ketiga adalah status faktur pajak. Serta, digit keempat dan seterusnya sampai akhir adalah NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak.

Jadi, apabila wajib pajak atau pengusaha kena pajak ingin mengetahui berapa NSFP-nya, cukup melihat digit keempat dan seterusnya. Namun, jika ingin mengetahui berapa kode faktur pajak untuk transaksi pembelian atau penjualan, silakan memeriksa digit pertama dan kedua.

Kode Seri Faktur Pajak

Jenis Kode Faktur Pajak

Selain posisi digit yang dapat mengidentifikasi kode seri faktur pajak, berikut akan dijelaskan beberapa jenis kode faktur pajak berdasarkan fungsinya, di antaranya kode seri faktur pajak 01 sampai 05.

  • Kode Seri Faktur Pajak 01

    Kode seri faktur pajak 01 digunakan untuk BKP atau Barang Kena Pajak, serta Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. Ini berarti, jenis kode faktur pajak 01 adalah kode umum untuk menyerahkan BKP dan JKP. Bukan bersifat PPN Tidak dipungut, PPN Penjualan Aktiva, PPN Dibebaskan, atau PPN Nilai Lain.

  • Kode Seri Faktur Pajak 02

    Selanjutnya, kode seri faktur pajak 02 adalah suatu kode yang dipakai saat transaksi BKP atau JKP dengan petugas pajak yang memungut PPN. Petugas pemerintah adalah bendaharawan pemerintah, badan usaha tertentu, atau kantor pelayanan perbendaharaan negara.

  • Kode Seri Faktur Pajak 03

    Jenis kode faktur pajak 03 biasanya digunakan untuk transaksi pajak PPN dengan non bendaharawan pemerintah. Transaksi pajak yang dimaksud yaitu BKP dan JKP. Sedangkan, non bendaharawan pemerintah bisa berupa BUMN, Kontraktor minyak dan gas, kontraktor sumber daya panas bumi, atau wajib pajak lain yang ditunjuk menjadi pemungut PPN. Termasuk perusahaan pertambangan yang teken kontrak sebagai pemungut PPN.

    [elementor-template id="26379"]

  • Kode Seri Faktur Pajak 04

    Keempat, jenis kode faktur pajak 04 yaitu kode penyerahan BKP atau JKP yang sesuai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Nilai Lain, yang PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.

    Berikut ketentuannya, berdasarkan Peraturan Tahun 2015 Nomor 121:

    • BKP atau JKP dipakai sendiri yang harga jualnya/ penggantiannya sudah dikurangi laba bruto.
    • BKP atau JKP diberikan gratis dengan harga jualnya/ penggantiannya dikurangi laba bruto.
    • Film cerita diberikan dengan estimasi hasil rata-rata per judul film.
    • Produk hasil tembakau diberikan dengan harga jual eceran.
    • BKP hasil stok atau inventarisir perusahaan yang tidak diperdagangkan, atau stok sisa ketika perusahaan bankrut, dengan harga jual yang wajar di pasaran.
    • BKP diberikan dari pusat ke cabang dan sebaliknya, atau BKP diberikan antar cabang dengan harga pokok penjualan/ harga pembelian.
    • BKP diberikan dari pedagang perantara dengan harga kesepakatan dengan pembeli
    • BKP diberikan dari juru lelang dengan harga lelang.
    • Jasa pengiriman paket diberikan 10% dari jumlah yang ditagih.
    • Jasa biro perjalanan wisata atau agen wisata, sarana akomodasi/ angkutan, dll, yang tidak memberikan komisi/ imbalan atas jasa penjualannya, maka jasa diberikan 10% dari jumlah yang ditagih.
    • Jasa transportasi diberikan dengan biaya tagihan 10% dari jumlah yang ditagih.
  • Kode Seri Faktur Pajak 05

    BKP atau JKP diberikan dengan Kode seri faktur pajak 05 saat menyerahkan pada non pemungut PPN, dengan memperhitungkan kredit pajak masukan. Akan tetapi, pada 2010, kode seri faktur pajak 05 sudah dihapus dari jenis kode faktur pajak.

Demikian pembahasan tentang kode faktur pajak 01-05 yang dipakai untuk transaksi pembelian dan penjualan para pengusaha kena pajak. Menangani urusan perpajakan, kini Anda tak perlu repot menghitung atau mencatat secara manual.

Percayakan pada Software Akuntansi Harmony yang telah terbukti dan diakui ribuan klien bisnis dapat membantu urusan pembukuan secara otomatis, rapi, dan modern. Lebih praktis, cepat, dan akurat untuk membuat laporan pembukuan, laporan neraca, serta pemakaian kode faktur pajak.

Dapatkan informasi menarik lainnya seputar finansial dan akuntansi, dengan follow, like atau comment di akun Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony. Atau, jika Anda ingin membuktikan kecanggihan fitur Harmony secara langsung, silakan daftar FREE Trial 30 hari .

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram