Dalam akuntansi pajak, dikenal istilah kode faktur pajak untuk mengklasifikasi transaksi pembelian atau transaksi penjualan bagi pengusaha kena pajak (PKP). Jika PKP yang merasa sudah memenuhi kriteria namun belum beroleh NPWP, bisa mengikuti ekstensifikasi pajak agar segera mendapatkan NPWPnya. Umumnya, jenis kode faktur pajak merupakan kombinasi dari numerik, alfabet, atau gabungan keduanya.
Table of Contents
Menurut Peraturan tahun 2014 Nomor 17, kode faktur pajak adalah suatu kombinasi enam belas digit numerik. Digit awal dan kedua adalah kode faktur pajak. Sedangkan, digit ketiga adalah status faktur pajak. Serta, digit keempat dan seterusnya sampai akhir adalah NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak.
Jadi, apabila wajib pajak atau pengusaha kena pajak ingin mengetahui berapa NSFP-nya, cukup melihat digit keempat dan seterusnya. Namun, jika ingin mengetahui berapa kode faktur pajak untuk transaksi pembelian atau penjualan, silakan memeriksa digit pertama dan kedua.
Selain posisi digit yang dapat mengidentifikasi kode seri faktur pajak, berikut akan dijelaskan beberapa jenis kode faktur pajak berdasarkan fungsinya, di antaranya kode seri faktur pajak 01 sampai 05.
Kode seri faktur pajak 01 digunakan untuk BKP atau Barang Kena Pajak, serta Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. Ini berarti, jenis kode faktur pajak 01 adalah kode umum untuk menyerahkan BKP dan JKP. Bukan bersifat PPN Tidak dipungut, PPN Penjualan Aktiva, PPN Dibebaskan, atau PPN Nilai Lain.
Selanjutnya, kode seri faktur pajak 02 adalah suatu kode yang dipakai saat transaksi BKP atau JKP dengan petugas pajak yang memungut PPN. Petugas pemerintah adalah bendaharawan pemerintah, badan usaha tertentu, atau kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Jenis kode faktur pajak 03 biasanya digunakan untuk transaksi pajak PPN dengan non bendaharawan pemerintah. Transaksi pajak yang dimaksud yaitu BKP dan JKP. Sedangkan, non bendaharawan pemerintah bisa berupa BUMN, Kontraktor minyak dan gas, kontraktor sumber daya panas bumi, atau wajib pajak lain yang ditunjuk menjadi pemungut PPN. Termasuk perusahaan pertambangan yang teken kontrak sebagai pemungut PPN.
[elementor-template id="26379"]
Keempat, jenis kode faktur pajak 04 yaitu kode penyerahan BKP atau JKP yang sesuai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Nilai Lain, yang PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.
Berikut ketentuannya, berdasarkan Peraturan Tahun 2015 Nomor 121:
BKP atau JKP diberikan dengan Kode seri faktur pajak 05 saat menyerahkan pada non pemungut PPN, dengan memperhitungkan kredit pajak masukan. Akan tetapi, pada 2010, kode seri faktur pajak 05 sudah dihapus dari jenis kode faktur pajak.
Demikian pembahasan tentang kode faktur pajak 01-05 yang dipakai untuk transaksi pembelian dan penjualan para pengusaha kena pajak. Menangani urusan perpajakan, kini Anda tak perlu repot menghitung atau mencatat secara manual.
Percayakan pada Software Akuntansi Harmony yang telah terbukti dan diakui ribuan klien bisnis dapat membantu urusan pembukuan secara otomatis, rapi, dan modern. Lebih praktis, cepat, dan akurat untuk membuat laporan pembukuan, laporan neraca, serta pemakaian kode faktur pajak.
Dapatkan informasi menarik lainnya seputar finansial dan akuntansi, dengan follow, like atau comment di akun Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony. Atau, jika Anda ingin membuktikan kecanggihan fitur Harmony secara langsung, silakan daftar FREE Trial 30 hari .