Bagi Anda yang sedang menggeluti dunia bisnis, dan berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) pasti sudah sangat tidak asing dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Namun didalam PPN juga terdapat istilah PPN Masukan dan PPN Keluaran, mungkin banyak dari Anda belum mengetahui bagaimana penjelasan dan cara menghitungnya, berikut penjelasan lengkapnya.
Nilai PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran, maka nilainya bisa dilakukan kompensasi atau biasanya dikenal "digunakan sebagai kredit" untuk masa pajak selanjutnya
Table of Contents
PPN Masukan dan Keluaran tersebut intinya adalah untuk menghitung seberapa besar PPN yang perlu wajib pajak setorkan ke pemerintah, berikut penjelasan lengkapnya :
PPN Masukan adalah pajak yang telah dipungut oleh PKP pada saat Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam masa pajak tertentu. Pajak Masukan dapat dijadikan Kredit Pajak untuk memperhitungkan sisa pajak terhutang. PPN masukan juga bisa disebut dalam bahasa inggris sebagai VAT in (Value Added Tax In).
Singkatnya jika pemilik usaha sebagai PKP melakukan pembelian barang, lalu barangnya ada unsur PPN-nya, maka itu menjadi Pajak Masukan bagi pemilik usaha.
Perlu Anda ketahui : Pajak Penghasilan Pasal 23 : Penjelasan dan Cara Menghitung
PPN Keluaran adalah Pajak yang akan dipungut ketika PKP melakukan Penjualan Barang/Jasa Kena Pajak dalam masa pajak tertentu. Setiap pemilik usaha yang sudah menjadi PKP wajib mengenakan Pajak atas Barang/Jasa yang dijualnya. Pajak Keluaran juga sering disebut sebagai VAT Out (Value Added Tax Out).
[elementor-template id="26379"]
Di akhir masa pajak, PKP harus menghitung besaran PPN Keluarannya untuk dibayarkan ke Kantor Pajak. Jika PKP memiliki saldo Pajak Masukan maka saldo tersebut dapat dikreditkan (dikurangi) dari besaran PPN Keluarannya dalam masa pajak yang sama.
PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan
Dalam hal nilai PPN Keluaran lebih besar daripada PPN Masukan, maka hal itu disebut Kurang Bayar dan nilainya harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak. Namun, jika dalam satu masa pajak tertentu nilai Pajak Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran (lebih bayar), maka nilainya bisa dikompensasikan (digunakan sebagai kredit) untuk masa pajak berikutnya.
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 22 : Penjelasan dan Cara Menghitung
Di bulan Februari 2019, untuk menambah stok yang sudah ada, PKP melakukan pembelian barang Persediaan sejumlah 100 unit Kaos dengan harga satuan IDR 70.000, belum termasuk PPN.
Total pembelian = 100 x 70.000 = 7.000.000
PPN Masukan = 7.000.000 x 10% = 700.000
Lalu di bulan yang sama juga, PKP berhasil menjual barangnya sebanyak 80 unit dengan harga jual 100.000, belum termasuk PPN.
Total penjualan = 80 x 100.000 = 8.000.000
PPN Keluaran = 8.000.000 x 10% = 800.000
Maka perhitungan Pajak Terhutang untuk Masa Pajak Februari 2019 adalah sbb:
PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan
PPN Terhutang = 800.000 – 700.000 = 100.000
Nominal 100.000 inilah yang harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak.
Mungkin Anda belum mengetahui tentang PPh 25, berikut lengkapnya tentang pembayaran angsuran pajak melalui artikel ini.
Seperti itulah penjelasan mengenai PPN Masukan dan PPN Keluaran serta cara penghitungannya. Tentunya diharapkan kepada Anda sebagai wajib pajak sudah dapat melakukan penghitungan secara mandiri, terkait sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment atau perhitungan yang dilakukan sendiri. Namun jangan khawatir, Anda dapat menggunakan alat bantu seperti Harmony Accounting Software.
Harmony adalah software akuntansi yang dilengkapi dengan fitur pembuatan faktur pajak untuk invoice yang dikeluarkan dan menghitung jumlah PPN-nya secara otomatis, untuk memastikan nilai pajak yang harus disetor.
Daftar ini juga dapat diekspor ke aplikasi E-Faktur yang dimiliki, Anda dapat menggunakan Harmony dengan mendaftar Gratis selama 30 hari dengan mendaftar disini. Nikmati kemudahan penghitungan dan pengelolaan keuangan bisnis dan pajak Anda bersama Harmony.