Harmony Blog

Penjelasan dan Cara Menghitung PPN Masukan Dan Keluaran

Diupdate Feb 24th, 2021
0

SHARES

PEMBACA

Penjelasan dan Cara Menghitung PPN Masukan Dan Keluaran Penjelasan dan Cara MenghitungPin

Bagi Anda yang sedang menggeluti dunia bisnis, dan berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) pasti sudah sangat tidak asing dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Namun didalam PPN juga terdapat istilah PPN Masukan dan PPN Keluaran, mungkin banyak dari Anda belum mengetahui bagaimana penjelasan dan cara menghitungnya, berikut penjelasan lengkapnya.

Nilai PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran, maka nilainya bisa dilakukan kompensasi atau biasanya dikenal “digunakan sebagai kredit” untuk masa pajak selanjutnya

Apa sih PPN Masukan dan Keluaran?

PPN Masukan dan Keluaran tersebut intinya adalah untuk menghitung seberapa besar PPN yang perlu wajib pajak setorkan ke pemerintah, berikut penjelasan lengkapnya :

PPN Masukan

PPN Masukan adalah pajak yang telah dipungut oleh PKP pada saat Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam masa pajak tertentu. Pajak Masukan dapat dijadikan Kredit Pajak untuk memperhitungkan sisa pajak terhutang. PPN masukan juga bisa disebut dalam bahasa inggris sebagai VAT in (Value Added Tax In).

Singkatnya jika pemilik usaha sebagai PKP melakukan pembelian barang, lalu barangnya ada unsur PPN-nya, maka itu menjadi Pajak Masukan bagi pemilik usaha.

Perlu Anda ketahui : Pajak Penghasilan Pasal 23 : Penjelasan dan Cara Menghitung

PPN Keluaran

PPN Keluaran adalah Pajak yang akan dipungut ketika PKP melakukan Penjualan Barang/Jasa Kena Pajak dalam masa pajak tertentu. Setiap pemilik usaha yang sudah menjadi PKP wajib mengenakan Pajak atas Barang/Jasa yang dijualnya. Pajak Keluaran juga sering disebut sebagai VAT Out (Value Added Tax Out).

Berlangganan newsletter kami
Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!

Di akhir masa pajak, PKP harus menghitung besaran PPN Keluarannya untuk dibayarkan ke Kantor Pajak. Jika PKP memiliki saldo Pajak Masukan maka saldo tersebut dapat dikreditkan (dikurangi) dari besaran PPN Keluarannya dalam masa pajak yang sama.

PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan

Dalam hal nilai PPN Keluaran lebih besar daripada PPN Masukan, maka hal itu disebut Kurang Bayar dan nilainya harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak. Namun, jika dalam satu masa pajak tertentu nilai Pajak Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran (lebih bayar), maka nilainya bisa dikompensasikan (digunakan sebagai kredit) untuk masa pajak berikutnya.

Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 22 : Penjelasan dan Cara Menghitung

Contoh Perhitungan Kurang Bayar

Di bulan Februari 2019, untuk menambah stok yang sudah ada, PKP melakukan pembelian barang Persediaan sejumlah 100 unit Kaos dengan harga satuan IDR 70.000, belum termasuk PPN.

Total pembelian = 100 x 70.000 = 7.000.000

PPN Masukan = 7.000.000 x 10% = 700.000

Lalu di bulan yang sama juga, PKP berhasil menjual barangnya sebanyak 80 unit dengan harga jual 100.000, belum termasuk PPN.

Total penjualan = 80 x 100.000 = 8.000.000

PPN Keluaran = 8.000.000 x 10% = 800.000

Maka perhitungan Pajak Terhutang untuk Masa Pajak Februari 2019 adalah sbb:

PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan

PPN Terhutang = 800.000 – 700.000 = 100.000

Nominal 100.000 inilah yang harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak.

Mungkin Anda belum mengetahui tentang PPh 25, berikut lengkapnya tentang pembayaran angsuran pajak melalui artikel ini.

Seperti itulah penjelasan mengenai PPN Masukan dan PPN Keluaran serta cara penghitungannya. Tentunya diharapkan kepada Anda sebagai wajib pajak sudah dapat melakukan penghitungan secara mandiri, terkait sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment atau perhitungan yang dilakukan sendiri. Namun jangan khawatir, Anda dapat menggunakan alat bantu seperti Harmony Accounting Software.

Harmony adalah software akuntansi yang dilengkapi dengan fitur pembuatan faktur pajak untuk invoice yang dikeluarkan dan menghitung jumlah PPN-nya secara otomatis, untuk memastikan nilai pajak yang harus disetor.

Daftar ini juga dapat diekspor ke aplikasi E-Faktur yang dimiliki, Anda dapat menggunakan Harmony dengan mendaftar Gratis selama 30 hari dengan mendaftar disini. Nikmati kemudahan penghitungan dan pengelolaan keuangan bisnis dan pajak Anda bersama Harmony.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!