Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi negara. Dengan adanya pajak roda perekonomian negara dapat berputar demi kepentingan bersama. Tanpa adanya pungutan pajak, negara akan kesulitan dalam pembangunan dan perkembangan negara pun tersendat. Dalam artikel kali ini akan menjelaskan dan cara menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 22 secara lengkap.
Dengan adanya pajak roda perekonomian negara dapat berputar demi kepentingan bersama.
Sebagai warga negara yang baik haruslah mengetahui jenis-jenis pajak yang ditetapkan, mulai dari PPh 21, PPh 23, PPh 25 hingga PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Table of Contents
Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 adalah pajak yang dibebankan kepada badan usaha, baik milik Pemerintah (BUMN) maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, ataupun re-impor. Tarif untuk pajak jenis ini sangat bervariasi dan bergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksinya.
Obyek pajak dalam PPh Pasal 22 antara lain barang impor, pembelian barang yang dilakukan oleh pemerintah, semen, kertas, baja dan produk otomotif, serta pembelian barang mewah seperti pesawat pribadi.
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memungut pajak atas objek Pajak Penghasilan Pasal 22 impor barang.
2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berfungsi sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya atas pembayaran atas pembelian barang.
3. Bendahara pengeluaran yang berhubungan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 23 : Penjelasan dan Cara Menghitung
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau yang biasa disebut pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perkebunan, kehutanan, pertanian, perikanan, dan peternakan yang berhubungan dengan pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri maupun ekspor.
7. Industri atau badan usaha lain yang melakukan pembelian atas komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan usaha atau orang perorangan yang memegang izin usaha pertambangan.
[elementor-template id="26379"]
a. Atas impor, jika menggunakan API (Angka Pengenal Importir) maka tarifnya 2,5% x nilai impor. Sedangkan non API tarifnya 7,5% x nilai impor
b. Atas pembelian barang, tarifnya 1,5% x harga pembelian.
c. Atas penjualan hasil produksi, untuk semen 0,25% x DPP PPN, kertas 0,1% x DPP PPN, produk baja 0,3% x DPP PPN produk otomotif 0,45% x DPP PPN.
d. Atas pembelian bahan industri, tarifnya 0,25 % x harga pembelian.
e. Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu, terifnya 0,5 x nilai impor.
Tanggal 1 November 2011 PT. ABC impor barang elektronik senilai (FOB) $10,000, biaya kirim $500, asuransi $25. Kurs dari Kemenkau pada saat itu adalah Rp 8000/1 USD.
Berapa PPh impor pasal 22 yang harus dibayarkan?
Jika dirupiahkan, maka besaran PPh impor (pasal 22) yang harus dibayarkan menjadi:
Jadi dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 22 wajib dibayarkan oleh subyek pajak yang melakukan kegiatan impor, dimana besarannya tergantung dari jenis dari barang yang diperdagangkan. Kesemua ini diatur dalam PPh pasal 22 UU Perpajakan.
Setelah mengetahui pajak penghasilan PPh 22, Anda juga harus mulai menghitung berapa pajak yang harus dikeluarkan perusahaan. Untuk memudahkan dalam penghitungan pajak, Anda harus memiliki laporan keuangan secara tepat dan akurat.
Harmony merupakan software akuntansi online yang dapat memudahkan Anda dalam menyediakan laporan keuangan secara akurat dan realtime. Bukan hanya itu, Harmony juga dilengkapi oleh laporan keuangan lengkap, dari laporan arus kas, neraca, laba, rugi, laporan aset, stok barang, dan masih banyak lagi. Daftarkan bisnis Anda sekarang juga untuk menikmati Free Trial hingga 30 hari dengan Klik disini.