Harmony Â» Blog Â» 

PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23), Penjelasan & Perhitungannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Oktober 4, 2019

PPh pasal 23? Mungkin sudah sering Anda mendengar tentang peraturan pajak, mulai dari PPh Pasal 22, PPN, PPh Pasal 24,  PPh Pasal 25 bahkan sampai Pajak Bumi Bangunan. Namun tahukah Anda tentang PPh Pasal 23 dan cara menghitung PPh 23 ini?

Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Sebagai warga negara yang baik haruslah mengetahui jenis-jenis pajak yang ditetapkan sesuai dengan undang - undang 1945.

Pada dasarnya, setiap warga Indonesia sangat di himbau untuk melaksanakan kewajiban dalam pembayaran pajak. Ketetapan pajak dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan pemerintah memberikan kebijakan pajak agar terjadi pemerataan ekonomi di segala kalangan. Diharapkan melalui penerimaan pajak semua masyarakat dapat makmur dan sejahtera.

Dalam kesempatan kali ini, akan diberikan penjelasan dan cara menghitung PPh 23 secara lengkap.

Mengenali Apa itu Pajak Penghasilan PPh Pasal 23?

Menurut Dirjen Pajak, pajak penghasilan PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Singkatnya PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, berikut kami jabarkan penjelasannya:

1. Untuk orang pribadi atau badan dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan dividen, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat.

2. Untuk badan atau usaha dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang di potong PPh Pasal 21, dan juga jasa teknik, jasa manajemen, konstruksi, dan jasa lain selain yang dipotong pasal 21.

Contoh :

a. Pak Adit adalah Pengusaha Rental Mobil, jadi Pak Adit termasuk Orang Pribadi yang memiliki penghasilan sehubungan dengan Sewa, dengan demikian penghasilan Pak Adit dipotong pajak penghasilan pasal 23.

b. Ibu Bela seorang pemilik dari jasa katering CV. Boga Rasa, sehingga CV. Boga Rasa termasuk Badan atau Usaha, penghasilan yang diterima CV.Boga Rasa sehubungan dengan Jasa yaitu katering dengan demikian penghasilan CV. Boga Rasa di potong PPh Pasal 23.

Jika Ibu Bela belum mempunyai CV. Boga Rasa dan menyatakan sebagai Orang Pribadi maka penghasilan Ibu Bela sebagai penyedia jasa Katering akan dipotong PPh Pasal 21.

Mudah bukan dalam memahami Pajak Penghasilan PPh Pasal 23, jika sudah memahami tentang penjelasannya, selanjutnya kita akan membahas bagaimana contoh perhitungan pph pasal 23.

Baca Juga: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Apa Itu dan Cara Menghitungnya

Sebagai pemilik bisnis, tentu membayar pajak haruslah dilakukan. Setiap pebisnis haruslah melakukan pembayaran SPT Bulanan dalam menjalankan bisnisnya. Bukan hanya SPT Bulanan saja, pembayaran atas PPh Pasal 23 juga haruslah dilakukan.

Pembayaran PPH dilakukan oleh pihak pemotong dengan membuat kode/ID billing terlebih dahulu, lalu membayar melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di aplikasi pajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang Pajak  Pasal 23.

Bukti Potong PPh Pasal 23 adalah tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong. Pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dipotong pajak dan bukti potong (rangkap ke-2) kepada Kantor Pelayanan Pajak pada saat melakukan e-Filing Pajak Pasal 23.

Cara Lapor PPh Pasal 23

Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur e-filing pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Setelah memahami ketentuan Pajak Pasal 23, pemahaman perpajakan Anda yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan akan semakin lengkap. Pajak Penghasilan Pasal 23 berlaku bagi Anda para penyedia atau pembeli jasa.

Baca Juga : Penjelasan dan Cara Menghitung PPN Masukan Dan Keluaran

[elementor-template id="26379"]

Cara Menghitung PPh 23

Sebelum memahami contoh perhitungan pph pasal 23 ini. Anda diharuskan untuk mengetahui tarif PPh 23. Berdasarkan aturan yang berlaku dan tercantum dalam UU PPh. Tarif PPh 23 dibedakan atas dua jenis. Berikut ini ulasannya:

1. Perhitungan Tarif 15%

Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21.

Seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis dari perusahaan asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.

Apabila A menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp10.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000.

Dari contoh perhitungan PPh pasal 23 dengan tarif 15%, maka hasil jumlah PPh yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp. 1.500.000.

2. Perhitungan Tarif 2%

Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini dasar hukumnya dapat kita temukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.

Tarif ini juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain selain yang dipotong pasal 21 .

Apabila badan usaha tetap A menerima jasa penerjemahan dengan jumlah bruto Rp10.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 2% x Rp10.000.000 yaitu Rp200.000.

Dari perhitungan PPh 23 di atas maka dapat disimpulkan bahwa jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.200.000

Dalam mengetahui tarif dan besarnya PPh pasal 23, tentunya Anda juga membutuhkan laporan keuangan yang disusun secara tepat dan akurat maupun secara realtime.

Sehingga Anda diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menghitung, dan melaporkan pajak usaha Anda melalui laporan keuangan bisnis. Dengan demikian dalam mempermudah pembuatan laporan keuangan usaha Anda bisa menggunakan software akuntansi Harmony.

Software berbasis cloud ini dapat membantu Anda seperti pemantauan stok, pembuatan invoice dengan mudah, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan mudah untuk dianalisis karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.

Bagaimana jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi

Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram