Pembayaran pajak bukan hanya dilakukan di dalam negeri namun dilakukan juga di luar negeri. Terkait dengan pajak penghasilan pasal 24 adalah mengatur hak wajib pajak dalam memanfaatkan kredit pajak luar negeri untuk membantu mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.
Pemanfaatan kredit pajak di luar negeri dimaksudkan agar wajib pajak tidak dikenakan pajak berganda.
Tentunya pembayaran pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi jika jumlah pajak yang telah wajib pajak bayar di luar negeri nilai kredit pajaknya tidak melebihi hutang pajak di Indonesia.
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 22 : Penjelasan dan Cara Menghitung
Sumber penghasilan kena pajak diluar negeri yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Keuntungan atau pendapatan dari saham atau surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham atau surat berharga lainnya.
2. Pendapatan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak diluar negeri.
3. Pendapatan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak diluar negeri.
4. Pendapatan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
5. Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
6. Pendapatan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.
7. Keuntungan dari pengalihan aset tetap.
8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).
[elementor-template id="26379"]
Jika nilai pajak di luar negeri yang sudah Anda gunakan sebagai kredit pajak di Indonesia, telah berkurang atau dikembalikan kepada Anda, sehingga nilai kredit Anda kurang untuk menutup pajak terhutang Anda di Indonesia, maka Anda harus membayar jumlah terhutang tersebut ke kantor pelayanan pajak Indonesia.
Apabila penghasilan luar negeri mengalami perubahan, maka wajib pajak diharuskan melakukan pembetulan SPT tahun pajak yang bersangkutan. Ketika Anda menyelesaikan kewajiban perpajakan, janganlah lupa untuk membayar juga pajak penghasilan lainnya seperti Pajak Penghasilan Pasal 23, Pasal 25 tentang angsuran pajak, serta pajak lainnya.
Untuk contoh misalnya PT XYZ tahun 2019 memperoleh pendapatan neto di dalam negeri sebesar Rp 25.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp 10.000.000.000. Asumsi pajak di luar negeri sebesar 20%.
Total penghasilan yang tercatat adalah sebesar Rp 35.000.000.000 (Penghasilan dalam negeri + penghasilan luar negeri)
Total PPh Terutang:
25% × Rp 35.000.000.000=Rp 8.750.000.000
PPh Maksimum yang dapat dikreditkan:
(Penghasilan Luar Negeri/Total Penghasilan) ×Total PPh Terutang
(Rp 10.000.000.000/Rp 35.000.000.000) × Rp 8.750.000.000=Rp 2.500.000.000
Jadi, PPh terutang yang sudah dibayarkan di luar negeri adalah sebesar Rp 2.500.000.000. Dengan begitu, nominal ini akhirnya digunakan sebagai pengurangan pajak dalam negeri.
Perlu di ingat untuk Anda, apabila wajib pajak hendak mengkreditkan PPh terutang yang sudah dibayarkan pada pajak dalam negeri, terlebih dahulu Anda harus melapor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan melaporkannya pada saat melapor SPT tahunan.
Setelah mengetahui pajak penghasilan pasal 24 dan perhitungannya. Semoga wajib pajak yang berada di luar negeri dapat menjalankan tanggung jawab dan hak membayar pajak.
Jika Anda kesulitan untuk menghitung pajak dan juga mengelola keuangan bisnis Anda, disarankan untuk Anda menggunakan alat bantu seperti software akuntansi.
Harmony adalah software akuntansi yang praktis dan mudah digunakan. Anda dapat membuat laporan keuangan secara real time dan menghitung berbagai kewajiban pajak dengan mudah walau tidak memiliki latar belakang sebagai akuntan sekalipun. Gunakan Harmony sekarang juga dan dapatkan 30 Hari Gratis dengan klik disini.