Harmony » Blog » 

Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 9, 2021

Memiliki pajak terutang yang tidak sesuai dengan denda pajaknya bisa Anda lakukan melalui penghapusan sanksi administrasi pajak, hal ini dilakukan agar Anda bisa membantu kebijakan pemerintah sebagai fungsi pajak bagi pembangunan yang sangat besar.

Seluruh wajib pajak yang dengan sengaja atau terbukti tidak melunasi kewajiban pelunasan pajak, maka dapat dikenakan sanksi pajak atau denda pajak. Misalnya, telat bayar pajak sepeda motor atau telat bayar pajak mobil sampai 1 bulan, maka akan dikenai denda pajak yaitu 25% dari total pajak kendaraan bermotor.

Biasanya penghapusan sanksi administrasi pajak berupa denda, bunga, serta kenaikan pajak terutang.Click to Tweet

Akan tetapi, ada kalanya Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diberikan perhitungannya ternyata tidak benar. Bahkan, surat teguran pajak juga menjadi keliru.

Dalam kasus seperti ini, wajib pajak boleh mengajukan penghapusan hukuman dministrasi pajak. Dengan penghapusan sanksi administrasi pajak, maka wajib pajak bisa mendapatkan keringanan serta pembetulan jumlah tagihan pajak yang sesuai.

Tapi, bagaimana cara penghapusan sanksi administrasi pajak? Adakah ketentuan atau persyaratan tertentu? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak ulasan berikut lebih lengkap, yuk.

Persyaratan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Untuk mengajukan penghapusan denda pajak atau penghapusan hukuman administrasi pajak, simak persyaratan berikut:

Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

  • Setiap permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak diajukan untuk satu SKP atau STP. Kecuali, ada pajak kurang bayar (PKB) dalam SKP. Sehingga, boleh diajukan lebih dari satu STP.
  • Surat pengajuan penghapusan sanksi administrasi pajak ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Mencantumkan alasan berapa nominal sanksi pajak atau denda pajak yang betul sesuai fakta.
  • Surat pengajuan penghapusan hukuman administrasi pajak diserahkan ke kantor Ditjen Pajak.
  • Surat pengajuan penghapusan hukuman administrasi pajak ditandatangani oleh wajib pajak sendiri, atau bisa perwakilan disertai surat kuasa.

Baca Juga: Manajemen Perpajakan : Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya

Aturan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

  • Pengajuan penghapusan sanksi administrasi pajak hendaknya tidak disertai pengajuan upaya hukum seperti pembatalan SKP/ STP, keberatan, atau permohonan pengurangan.
  • Surat permohonan penghapusan hukuman administrasi pajak boleh diajukan maksimal hanya 2x.
  • Permohonan penghapusan hukuman administrasi pajak yang kedua, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah permohonan pertama diserahkan. Kecuali, ada kondisi lain yang tidak memungkinkan wajib pajak.
  • Permohonan kedua diajukan atas SKP atau STP yang sudah diterbitkan Dirjen Pajak.

Lebih lanjut, nantinya permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak akan diproses sekitar 6 (bulan) setelah permohonan penghapusan denda pajak tersebut diserahkan dan dinyatakan lengkap.

[elementor-template id="26379"]

Proses Pencabutan Denda Pajak

Dikenakan denda pajak atau administrasi pajak yang tidak sesuai fakta, dapat merugikan finansial Anda. Maka itu, agar bisa mencabut denda pajak, bisa mengikuti tahapan proses berikut:

  • Surat penghapusan sanksi administrasi pajak dalam format dokumen tertulis berbahasa Indonesia.
  • Permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak mencantumkan alasan secara jelas mengenai pencabutan denda pajak.
  • Permohonan ditandatangani wajib pajak atau perwakilan (dicantumkan surat kuasa).

Perlu diperhatikan, bahwa apabila penghapusan sanksi administrasi pajak sudah disetujui atau denda pajak sudah dicabut, maka wajib pajak tidak boleh mengajukan lagi.

Hal ini dikarenakan per satu surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak, maka hanya diizinkan satu permohonan saja. Akan tetapi, untuk kasus-kasus tertentu seperti adanya pajak kurang bayar dalam surat ketetapan pajak yang sama, maka masih diperbolehkan mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak lebih dari satu surat tagihan pajak.

Mengenai tata cara penghapusan sanksi administrasi pajak selengkapnya, dapat dilihat dalam  Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013. Kemudian, apabila Anda ingin melihat contoh Format Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak  atau Denda Pajak, bisa Anda lihat melalu kebijakan dari www.pajak.go.id.

Sebisa mungkin, sebagai warga negara yang baik, kita harus melunasi pungutan negara dengan membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak. Oleh karena itu. pengelolaan pajak dan akuntansi harus menjadi salah satu prioritas bisnis Anda.

Software Akuntansi Harmony hadir dengan berbagai fitur accounting yang lengkap dan canggih. Pencatatan unsur pajak, transaksi penjualan, hingga pembuatan laporan keuangan, dapat diselesaikan secara real time, cepat, dan akurat.

Ribuan klien di seluruh Indonesia sudah membuktikan efektivitas fitur Harmony Accounting, sekarang saatnya giliran Anda. Klik di sini untuk FREE Trial 30 hari dan dapatkan info selengkapnya dengan follow InstagramLinkedIn, dan  Facebook Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram