Memiliki pajak terutang yang tidak sesuai dengan denda pajaknya bisa Anda lakukan melalui penghapusan sanksi administrasi pajak, hal ini dilakukan agar Anda bisa membantu kebijakan pemerintah sebagai fungsi pajak bagi pembangunan yang sangat besar.
Seluruh wajib pajak yang dengan sengaja atau terbukti tidak melunasi kewajiban pelunasan pajak, maka dapat dikenakan sanksi pajak atau denda pajak. Misalnya, telat bayar pajak sepeda motor atau telat bayar pajak mobil sampai 1 bulan, maka akan dikenai denda pajak yaitu 25% dari total pajak kendaraan bermotor.
Akan tetapi, ada kalanya Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diberikan perhitungannya ternyata tidak benar. Bahkan, surat teguran pajak juga menjadi keliru.
Dalam kasus seperti ini, wajib pajak boleh mengajukan penghapusan hukuman dministrasi pajak. Dengan penghapusan sanksi administrasi pajak, maka wajib pajak bisa mendapatkan keringanan serta pembetulan jumlah tagihan pajak yang sesuai.
Tapi, bagaimana cara penghapusan sanksi administrasi pajak? Adakah ketentuan atau persyaratan tertentu? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak ulasan berikut lebih lengkap, yuk.
Table of Contents
Untuk mengajukan penghapusan denda pajak atau penghapusan hukuman administrasi pajak, simak persyaratan berikut:
Baca Juga: Manajemen Perpajakan : Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya
Lebih lanjut, nantinya permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak akan diproses sekitar 6 (bulan) setelah permohonan penghapusan denda pajak tersebut diserahkan dan dinyatakan lengkap.
[elementor-template id="26379"]
Dikenakan denda pajak atau administrasi pajak yang tidak sesuai fakta, dapat merugikan finansial Anda. Maka itu, agar bisa mencabut denda pajak, bisa mengikuti tahapan proses berikut:
Perlu diperhatikan, bahwa apabila penghapusan sanksi administrasi pajak sudah disetujui atau denda pajak sudah dicabut, maka wajib pajak tidak boleh mengajukan lagi.
Hal ini dikarenakan per satu surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak, maka hanya diizinkan satu permohonan saja. Akan tetapi, untuk kasus-kasus tertentu seperti adanya pajak kurang bayar dalam surat ketetapan pajak yang sama, maka masih diperbolehkan mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak lebih dari satu surat tagihan pajak.
Mengenai tata cara penghapusan sanksi administrasi pajak selengkapnya, dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013. Kemudian, apabila Anda ingin melihat contoh Format Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak atau Denda Pajak, bisa Anda lihat melalu kebijakan dari www.pajak.go.id.
Sebisa mungkin, sebagai warga negara yang baik, kita harus melunasi pungutan negara dengan membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak. Oleh karena itu. pengelolaan pajak dan akuntansi harus menjadi salah satu prioritas bisnis Anda.
Software Akuntansi Harmony hadir dengan berbagai fitur accounting yang lengkap dan canggih. Pencatatan unsur pajak, transaksi penjualan, hingga pembuatan laporan keuangan, dapat diselesaikan secara real time, cepat, dan akurat.
Ribuan klien di seluruh Indonesia sudah membuktikan efektivitas fitur Harmony Accounting, sekarang saatnya giliran Anda. Klik di sini untuk FREE Trial 30 hari dan dapatkan info selengkapnya dengan follow Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony.