Di bawah penerapan kebijakan pajak karbon di Indonesia, pemerintah ingin menetapkan sejumlah pemungutan pajak negara yang harus dibayar oleh penghasil emisi untuk setiap ton emisi gas efek rumah kaca yang dikeluarkan perusahaan.
Hal ini terkait insentif pajak yang diupayakan bagi sektor swasta dan meningkatkan investasi di sejumlah bidang dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pajak karbon di Indonesia mulai dikenalkan luas pada sekitar tahun 2015. Jika PPN karbon diterapkan maka bisnis dan konsumen akan mengambil langkah-langkah preventif agar tidak perlu membayar pajak dalam karbon.
Misalnya, dengan cara mengganti bahan bakar, mengadopsi teknologi baru, atau cara lainnya untuk mengurangi emisi. Manfaatkan program ekstensifikasi atau intensifikasi pajak apabila membutuhkan keringanan pajak.
Table of Contents
Pemerintah berupaya agar pajak karbon di Indonesia nantinya tidak akan memberatkan para pengusaha dan implementasi insentif pajak akan dijalankan ketika waktunya sudah tepat.
Menurut Kementerian Keuangan, pemerintah bukan hanya fokus pada penerimaan negara dari pajak dalam karbon di Indonesia. Akan tetapi, PPN karbon diharapkan bisa menjadi salah satu cara menurunkan emisi gas karbon yang mengganggu lingkungan sesuai Perjanjian Paris.
Pajak karbon di Indonesia hanya dibebankan kepada sektor-sektor industri tertentu yang berdampak besar dalam penghasil emisi dan gas karbon. Selain itu, insentif pajak juga diberikan secara efektif agar investasi dan kegiatan ekonomi semakin bertambah.
Tidak hanya PPN karbon saja, pemerintah juga sudah mulai merancang beberapa strategi untuk mengurangi gas emisi karbon. Di antaranya menerapkan pungutan seperti pajak daerah, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini dilakukan supaya ke depannya regulasi pajak karbon di Indonesia bisa berjalan lebih mulus tanpa tumpang tindih.
Desain dan regulasi pajak dalam karbon di Indonesia harus dibuat secara efektif dan tidak memberatkan pelaku usaha akibat terkena pajak berganda. Terkait wacana pajak dalam karbon di Indonesia sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) juga turut mengusung program ekonomi hijau.
Kelestarian hijau sudah tidak bisa lagi ditunda-tunda karena berdampak bagi kehidupan generasi saat ini dan masa mendatang. Pemerintah meminta peran serta seluruh lapisan masyarakat dan warga negara untuk mendukung penerapan pajak dalam karbon di Indonesia.
Sebab, kelangsungan hidup dan alam menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau aktivitas lingkungan. Melainkan semua pihak, mulai akademisi, pelaku usaha, serta seluruh rakyat Indonesia agar bisa menerapkan pajak karbon di Indonesia yang bijak dan adil.
Rencana mengenai pajak karbon di Indonesia, akan diatur dalam RUU KUP. Dalam rancangan undang-undang tersebut nantinya pajak dalam karbon di Indonesia dikenakan sebesar Rp 75 per kilogram karbon ekuivalen atau satuan yang setara.
Penerapan tarif pajak karbon di Indonesia sudah disesuaikan dengan harga perdagangan karbon tahun 2020 dari aktivitas pengurangan emisi atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation.
[elementor-template id="26379"]
Dalam praktiknya apabila pajak karbon di Indonesia sudah diterapkan dengan baik, dapat menjadi alternatif sumber pemasukan baru. Pandemi COVID-19, memukul keras sektor kesehatan dan ekonomi. Maka itu, pajak karbon di Indonesia bisa menjadi penerimaan negara terbaru di era new normal.
Penerapan pajak karbon di Indonesia akan mendorong pengurangan emisi gas karbon yang membantu menanggulangi masalah pemanasan global. Tak cukup itu, manfaat pajak dalam karbon di Indonesia juga bisa mendorong penerimaan pajak dari tingkat pemerintah daerah sampai pusat. Konsumen maupun pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan dengan baik terkait pengeluaran karbon yang dihasilkan pabrik.
Bukan mustahil jika pajak karbon di Indonesia bisa meningkatkan teknologi yang lebih sadar lingkungan, hemat energi, dan insentif pajak yang mendukung investasi bagi negara.
Akan tetapi, pajak karbon di Indonesia juga menciptakan tantangan baru. Di antaranya seperti naiknya harga bahan bakar yang bisa menimbulkan peningkatan pengeluaran atau biaya overhead perusahaan. Sehingga, pengusaha akan melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk mengurangi tenaga kerja.
Selalu ada dua sisi dari segala hal. Termasuk penerapan pajak karbon di Indonesia. Selain memberikan dampak positif, PPN karbon juga dapat menimbulkan dampak negatif yang menantang. Bagaimanapun, bumi dan kelestarian alamnya patut dipikirkan serius ketimbang hanya mementingkan keuntungan bisnis semata, benar?
Bila Anda mengalami kendala dalam manajemen keuangan atau membuat laporan keuntungan bisnis, segera pakai Software Akuntansi Harmony. Aplikasi Harmony mendukung pengelolaan keuangan semakin cepat, praktis, dan akurat.
Bersama Software Akuntansi Harmony mengelola dan memantau laporan keuangan hanya semudah menggerakkan jari lewat smartphone, tablet, atau laptop. Yuk, coba GRATIS 30 hari klik tautan berikut.
Jangan lupa, Harmony juga hadir di medsos untuk update aktivitas dan info menarik setiap hari. Follow Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony, hari ini yuk.