Harmony Â» Blog Â» 

Mengenali 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juni 9, 2020

Kita sebagai warga negara mungkin tidak menyadari pengaruh tindakan kita terhadap ekonomi negara atau biasa yang disebut kebijakan fiskal. Melalui sistem pemungutan pajak lah kita berpengaruh sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan yang ada pada negara, dan itu berasal dari pajak yang harus dibayarkan oleh diri kita sendiri.

Mungkin sebagian orang sudah mengetahui tentang pajak dan mengenal apa saja pengelompokan dan jenis pajak yang ada di Indonesia. Bahkan sistem pemungutan pajak itu sendiri. Lain halnya dengan sebagian orang yang tidak mempunyai ketidaktahuan soal perpajakan akan mengakibatkan kelalaian dalam membayar pajak.

Akan tetapi, untuk mengenal lebih dalam tentang pajak dan jenis pajak kita juga harus mengetahui apa saja sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Karena hal itu pembayaran pajak merupakan hal kewajiban kita sebagai warga negara dalam bertanggung jawab dalam mengenalnya.

Di Indonesia memakai 3 sistem pemungutan pajak yang memberikan pilihan kewajiban wewenangnya dalam pelaporan pajak kepada setiap wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang.

Pengertian Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak ialah merupakan sebuah cara, peraturan ataupun mekanisme yang dipakai untuk perhitungan besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak kepada negara. Oleh karena itu, sebaiknya kita harus mengetahui lebih dalam apa saja 3 sistem pemungutan pajak sebagai berikut yaitu :

1. Self Assesment System

2. Official Assesment System

3. Withholding Assesment System

Dasar Hukum Sistem Pemungutan Pajak

Dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1994 pemungutan pajak telah diatur di Indonesia yang mengatur dan membahas segala hals sesuatu berkaitan dengan objek pajak dan subjek pajak. Dimaksud dari inti perundangan pemungutan pajak yaitu menerapkan asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam suatu waktu. Indonesia memberlakukan kedua asas ini sebagai asset penting berguna yang berperan untuk menambah devisa negara.

3 Macam Sistem Pemungutan Pajak

Supaya kita dapat membedakan ketiga macam sistem pemungutan pajak tersebut, alangkah lebih baiknya kita membahas satu persatu pengertian maupun contohnya sebagai berikut :

1. Self Assesment System

Sistem ini merupakan sebuah aturan pajak yang membebankan ketentuan besarnya pajak yang harus dibayar melalui wajib pajak secara pribadi masing-masing yang bersangkutan.

Kegiatan pemerintah dalam mengatur sistem ini yaitu sebagai pengawas dan pemantauan bagi para wajib pajak. Bagi self assessment system jenis ini biasanya diterapkan pada jenis pajak pusat. Seperti contoh jenis pajak tersebut yaitu PPN Masukan dan Keluaran maupun PPh.

Wajib pajak harus bergerak aktif dalam menghitung, melaporkan, dan membayar ketentuan besarnya pajak tersebut kekantor pelayanan pajak (KPP) maupun melalui sistem online administrasi pajak yang dirancang khusus bagi pemakai wajib pajak.

2. Official Assesment System

Pada sistem pemungutan pajak ini, dapat membebankan wewenang dalam menentukan besarnya wajib pajak terutang kepada pihak perpajakan atau fiskus yang harus menjadi pemungut wajib pajak kepada seorang wajib pajak.

Sistem ini sebagai wajib pajak pribadi bersifat pasif, surat perpajakan yang dikeluarkan oleh apparat perpajakan akan menentukan besarnya nilai pajak terutang. Contoh jenis ini seperti jenis PBB (pajak bumi bangunan).

Agar dapat membayar PBB, kantor pelayanan pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak yang berisi nilai pajak terutang PBB setiap tahunnya. Akan tetapi, wajib pajak tidak perlu lagi untuk menghitung besarnya pajak terutang sehingga hanya perlu membayar nilai pajak terutang PBB melalui SPPT (surat ketetapan pajak terutang) yang sudah diberikan maupun dikeluarkan oleh KPP objek terdaftar.

3. Withholding System

Pada sistem pemungutan pajak ini, perhitungan besarnya pajak dapat dihitung melalui pihak ketiga. Bukan melalui wajib pajak ataupun bukan melalu apparat pajak dan fiskus. Jenis contoh sistem ini adalah pemotongan dari penghasilan karyawan yang dilakukan melalui bendahara isntansi maupun perusahaan yang terkait dengan karyawan tersebut.

Jenis pajak yang digunakan pada sistem ini yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPN. Bukti potong ataupun bukti pungut dapat digunakan sebagai bukti pajak dan pelunasan pajak melalui sistem ini menggunakan SSP (surat setoran pajak) yang harus dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh ataupun SPT Masa PPN dari wajib pajak.

[elementor-template id="26379"]


3 Ciri-Ciri Sistem Pemungutan Pajak

Untuk mengetahui bagaimana cara mudah membagi 3 macam ciri-ciri sistem pemungutan pajak bagi wajib pajak dalam bertanggung jawab untuk membayar kewajiban pajaknya yaitu sebagai berikut :

1. Ciri-ciri Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment :

a. Wajib pajak harus berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya menghitung , melaporkan dan membayar pajak.

b. Contoh jenis pajak yaitu PPN dan PPh.

c. Pemerintah tidak harus mengeluarkan surat ketetapan pajak, dikecualikan telat bayar pajak, wajib pajak telat lapor pajak, ataupun wajib pajak yang lupa melaporkan pajak.

d. Wajib pajak dapat menentukan besarnya wajib pajak itu sendiri

2. Ciri-ciri Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment :

a. Wajib pajak berperan pasif dalam menghitung besarnya wajib pajak kita sendiri.

b. Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

c. Besarnya pajak harus dihitung melalui apparat pajak atau petugas pajak.

d. Besarnya pajak yang terutang akan diketahui ketika sudah dihitung oleh petugas pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak yang harus dibayar.

3. Ciri-ciri Sistem Pemungutan Pajak Withholding :

a. Wajib pajak tidak dapat berperan aktif maupun tidak berlaku pada peran pemerintah untuk menghitung besarnya pajak.

b. Untuk menghitung besarnya wajib pajak melalu pihak ketiga dari perusahaan bersangkutan.

c. Contoh jenis pajak yaitu yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPN.

d. Wajib pajak dalam melaporkan pajak terutang harus melampirkan SSP (surat setoran pajak) yang harus dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh ataupun SPT Masa PPN dari wajib pajak.

Begitulah cara memahami sistem pemungutan pajak, semakin Anda pahami akan semakin mudah untuk melakukan kewajiban pajak Anda. Namun, jika Anda sulit dalam menghitung perpajakan untuk perusahaan Anda.

Tidak perlu khawatir lagi, Anda bisa menggunakan software online yang dapat mencatat keuangan perusahaan Anda dimulai dari laporan keuangan hingga mendukung fitur perhitungan perpajakan sesuai dengan sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Bagi Anda yang ingin membantu dalam mengembangkan dan memajukan usaha bisnis Anda tidak perlu repot dan membuang waktu. Hanya cukup pakai menggunakan Harmony saja. Harmony adalah solusi bagi Anda untuk memiliki software accounting yang membantu pembukuan Anda.

Mau tahu pemakaian teknologi keuangan yang mudah? Bukan hanya membantu pembukuan Anda saja, Harmony Accounting Software dapat menyusun laporan keuangan, menghitung perpajakan secara otomatis dan mengontrol laporan keuangan Anda. Yuk miliki sekarang juga, dan saksikan juga bagaimana Harmony membantu ribuan pebisnis dalam rangka acara di Fintax Fair

Harmony akan membantu Anda walaupun tidak memiliki background akuntansi, konsultasikan dengan kami di live chat Harmony. Tunggu apalagi? Segera daftarkan akun Anda dan dapatkan software Harmony GRATIS 30 Hari disini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram