Harmony » Blog » 

Segera Lakukan Hal ini Jika Bukti Setor Pajak Anda Hilang

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 12, 2020

Ketika Anda menyetor pajak, kadang terjadi beberapa kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak. Misalnya, kesalahan dalam menghitung estimasi pajak hingga kehilangan bukti setor pajak. Sebelum membayar pajak, setiap wajib pajak harus membuat terlebih dahulu Surat Setoran Pajak (SSP) dan membawa ke tempat pembayaran pajak seperti bank atau kantor pos.

SSP tersebut merupakan bukti setor pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir. Atau telah dilakukan dengan cara lain ke dalam kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Selain sebagai bukti setor pajak, SSP bisa digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke dalam kas negara.

SSP diberikan dalam bentuk surat atau formulir yang terdiri dari 4 lembar dan berisi berbagai macam informasi penting. Misalnya kode jenis pajak dan setoran, uraian pembayaran, masa pajak, serta nomor ketetapan dan jumlah pembayaran. Bukti setor pajak setiap beragam bentuknya, disesuaikan dengan metode pembayarannya berbeda satu sama lain. Namun, jika Anda melakukan pembayaran secara online, maka bukti setor pajak online yang Anda terima selalu sama formatnya.

Untuk contoh surat setoran pajak baik yang online maupun manual bisa Anda lihat di website DJP online. SSP termasuk dokumen dalam bentuk lembaran, sehingga terkadang terselip atau tercecer. Ketika Anda ingin membayar pajak, akhirnya harus terhambat karena karena formulir penting bukti setor pajak ini tidak ditemukan. Tetapi, Anda tidak perlu panik dan bingung sebab ada cara yang bisa dilakukan untuk mengurusnya kembali. Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika SSP atau bukti setor pajak Anda hilang.

Cara Mengurus SSP Hilang Jika Setor Pajak Secara Manual

Pada umumnya, kehilangan SSP paling sering terjadi bagi yang melakukan setor pajak secara manual. Untuk mengurus kehilangan SPP ini, Anda bisa ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

• Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

• Buat surat pernyataan (form tersedia oleh pihak KPP) kalau lembaran SSP telah hilang dan mengisi surat permohonan secara tertulis untuk meminta salinan (copy) SSP yang hilang.

• Ajukan surat pernyataan ke pihak KPP untuk mendapatkan persetujuannya.

Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu beberapa saat untuk Pihak KPP dalam melegalisir bukti dan membuat salinan rangkap dua. Satu salinan untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan dan satu salinan lagi untuk pihak KPP. Setelah selesai dilegalisir, maka Anda akan mendapatkan bukti setor pajak atau Surat Setoran Pajak (SSP) baru yang bisa digunakan untuk membayar pajak dan membuat laporan pajak.

Baca Juga : Penjelasan Koreksi Fiskal, Jenis, dan Contoh Penerapannya

[elementor-template id="26379"]


Cara Mengurus SSP Hilang Jika Setor Pajak Secara Online

Saat ini, kegiatan pembayaran pajak memang lebih mudah dilakukan secara online. Misalnya dengan fasilitas e-billing dan e-filing sebagai jawaban atas tantangan perpajakan di era digital ini. Meskipun tidak sesering cara manual, tetap saja bisa terjadi bukti setoran pajak online hilang. Bisa juga karena kejadian lainnya, ketika Anda akan melakukan pemindahbukuan, ternyata SSP hilang atau terjadi salah pembayaran. Jika keadaan tersebut Anda alami, maka cara untuk mengurusnya adalah sebagai berikut:

• Datang ke kantor berwenang tempat melakukan pembayaran pajak untuk meminta Bukti Penerimaan Negara (BPN). BPN memiliki fungsi yang sama dengan SSP dan dapat menjadi pengganti SSP yang hilang.

• Bawa data-data yang berhubungan dengan pembayaran pajak, KTP wajib pajak, NPWP, dan bukti transfer/pembayaran.

Tunggu beberapa saat, jika sudah mendapat BPN, maka Anda dapat menggunakannya untuk sebagai bukti pembayaran yang sah ketika akan melakukan pemindahbukuan.

Demikian tadi penjelasan mengenai cara mengurus bukti setor pajak atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang hilang. Meskipun prosesnya cukup mudah, namun  akan jauh lebih baik untuk berhati-hati dalam proses mengurus pembayaran pajak, termasuk saat menyimpan data bukti pembayarannya.

Ketika membahas tentang pajak, maka tidak bisa dipisahkan mengenai penghasilan yang terkena pajak dari usaha Anda. Maka dari itu, sistem laporan keuangan bisnis Anda harus mumpuni sehingga tidak terjadi banyak kesalahan dalam pembukuan, bahkan dalam perpajakan.

Untuk mengatasinya, Anda bisa menggunakan software akuntansi terbaik dari Harmony. Dengan fitur-fitur yang lengkap dan terintegrasi, maka laporan dan pembukuan keuangan bisnis Anda bisa dikendalikan dengan mudah, aman, dan efektif. Anda bisa segera menikmati kemudahan fitur-fitur software akuntansi Harmony dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu di sini. Selanjutnya, Anda akan menikmati layanan gratis 30 hari free trial.

Gunakan juga layanan Harmony Accounting Service jika Anda ingin terima beres mengenai laporan keuangan serta otomatisasi laporan pajak perusahaan Anda.

Dapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram