Harmony Blog

Pentingnya Mengetahui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Diupdate Feb 24th, 2021
0

SHARES

PEMBACA

konfirmasi status wajib pajak kswpPin

Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, ada hak penting bagi wajib pajak yang dikenal dengan istilah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Sebelum instansi pemerintah, DJP, dan Kementerian Keuangan memberikan layanan publik tertentu, maka wajib melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak terlebih dahulu.

Konfirmasi status wajib pajak yang dilakukan oleh instansi pemerintah akan berguna bagi DJP dalam memberikan KSWP yang memuat status valid atau tidak valid.

Pengertian Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Pengertian Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana keterangan resmi dari DJP, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk mendapatkan keterangan status wajib pajaknya. Terhadap KWSP tersebut, maka akan terdapat 2 keterangan dari DJP, yaitu status valid atau tidak valid. KSWP valid dapat diberikan jika wajib pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

• Nama wajib pajak terdaftar sama dengan nama pada NPWP dan sesuai dengan data yang ada dalam Sistem Informasi DJP.

• Telah menyampaikan dan melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Mengurus KSWP

KSWP pajak bisa diperoleh dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan membawa surat permohonan keterangan status wajib pajak. Surat ini berupa formulir yang telah disediakan oleh KPP terdaftar dan harus diisi oleh wajib pajak sendiri. Selain membawa surat permohonan keterangan status wajib pajak, wajib pajak juga harus menyiapkan bukti lapor SPT PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Baca Juga: Pengertian Ebitda, serta Fungsi dan Perhitungan Rumusnya

Berlangganan newsletter kami
Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!

Aplikasi Informasi KSWP

Setelah selesai mengurus surat KSWP, maka status KSWP bisa diketahui secara online. Saat ini, DJP telah meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) untuk memfasilitasi wajib pajak terkait keperluan administrasi perpajakan. Aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak online ini dapat digunakan untuk 3 layanan, yaitu mengetahui Status KSWP, Memperoleh Surat Keterangan Fiskal, serta untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili dan Subjek Pajak dalam Negeri.

Berdasarkan PP Presiden No. 54 Tahun 2018, maka wajib pajak dapat mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu melalui aplikasi iKSWP ini. PP ini juga telah didukung dengan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala Staf Kepresidenan. Mulai awal tahun 2020 implementasi KSWP direncanakan akan semakin diperluas, sehingga akan mencakup 28 Kementerian/Lembaga.

Dengan aplikasi iKSWP, wajib pajak juga bisa mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Setelah wajib pajak menyampaikan permohonannya, maka SKF akan segera ditampilkan oleh sistem. Wajib pajak juga bisa mendapatkan Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri melalui aplikasi iKSWP untuk kepentingan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Untuk menggunakan ketiga layanan tersebut, maka wajib pajak bisa segera mengakses layanan DJP Online, dengan terlebih dahulu login menggunakan username dan password yang dimiliki. Selanjutnya, aktifkan layanan iKSWP dengan memilih menu DJP Online, Profil Lengkap, Tambah Hak Akses pada aplikasi DJP Online.

Demikianlah pentingnya mengetahui KSWP dalam sistem perpajakan di era digital ini. Jangan lupa untuk selalu mengelola keuangan dengan laporan keuangan yang akurat dan secara real time. Anda bisa memilih software akuntansi Harmony yang mudah digunakan oleh berbagai kalangan bisnis. Segera daftarkan diri Anda disini, dan nikmati kemudahan software akuntansi Harmony secara gratis selama 30 hari.

Harmony juga memiliki layanan jasa private akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk mengetahui Harmony lebih lanjut dan mengetahui update mengenai seputar akunting, bisnis, keuangan, pemasaran dan pajak, silahkan kunjungi sosial media kami seperti FacebookInstagram, dan LinkedIn Harmony.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!