Harmony » Blog » 

Penjelasan Lengkap Pajak Pensiun dan Perhitungannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 30, 2020

Setiap pegawai atau karyawan suatu badan/perusahaan memiliki hak atas manfaat uang pensiun menjelang akhir dari masa kerja. Uang tersebut biasa dikenal dengan istilah uang pensiun. Perhitungannya diperoleh dari beberapa penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri menjelang masa pensiun di seperti Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Semua jenis penghasilan tersebut dibayarkan sekaligus dikenakan pajak pensiun berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.

Setiap wajib pajak yang menerima uang pensiun dikenakan kewajiban Pajak Pensiun.

Dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia, Pajak pensiun PPh 21 dipotong atau dipungut oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pajak tersebut kemudian disetorkan kepada Kas Negara dan Kantor Perbendaharaan.

Objek Pajak Pensiun

Objek pajak pensiun merupakan penghasilan dari manfaat uang pensiun yang dikenakan pajak untuk setiap wajib pajak dalam negeri yang telah mencapai masa baktinya di perusahaan/badan. Objek pajak ini meliputi:

Pesangon, yaitu penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja termasuk pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja (DPTK) kepada karyawan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau PHK, dan termasuk pula uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.

• Uang Manfaat Pensiun, yaitu penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus berdasarkan peraturan perundang-undangan Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan (pajak pensiun PPh 21).

• Tunjangan Hari Tua (THT), yaitu penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara THT kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

• Dana Jaminan Hari Tua (JHT),  yaitu sebagian dana yang dipotong perusahaan dari gaji karyawan sebesar 2%, dan iuran pengusaha sebesar 3,7% yang bisa diberikan maupun digunakan saat karyawan sudah putus hubungan kerja (mengundurkan diri, habis masa kontrak, pensiun, terkena PHK, meninggal, cacat, dipecat, atau alasan tidak bekerja lainnya) sebagai suatu penghasilan yang dikenai pajak progresif.

Baca Juga : Sima Penjelasan dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Perhitungan Tarif Pajak Pensiun

Tarif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/ PMK.03/ 2010 Pasal 4 mengenai penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT. Tarif pajak yang dibebankan bersifat final dan diberlakukan atas jumlah kumulatif yang dibayarkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 tahun kalender. Ketentuan tarif pajak ini yaitu:

• Tarif Pajak 0% (nol persen) atas penghasilan bruto kurang dari sama dengan Rp 50.000.000,00

• Tarif pajak sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto lebih dari Rp 50.000.000,00

Jika dana pensiun yang dibayarkan wajib pajak melewati masa 2 tahun, maka peraturan perpajakan yang digunakan akan berbeda. Tarif pajak didasarkan pada tarif UU PPh pasal 17  yang sifatnya tidak final. Untuk pegawai, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dan akan dikenakan tarif pajak 20% lebih besar (memiliki NPWP). Ketentuan tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan agar lebih cermat dalam menjalani prosedur perhitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia berkenaan dengan perlakuan pajak atas iuran dana pensiun.

Baca Juga : Apa itu Kebijakan Fiskal? Simak Penjelasannya

[elementor-template id="26379"]

PPh Pasal 21 Bersifat Pajak Progresif

Selain pajak pensiun, setiap wajib pajak juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bersifat progresif. Prosedur pajak progresif ini dilakukan mengartikan bahwa penghasilan yang dikenai pajak akan dikurangi secara bertahap berdasarkan batasan yang telah ditentukan. Misalnya, uang pesangon yang diterima oleh seorang karyawan kurang dari Rp 50.000.000,00, maka beban pajak yang ditanggungkan dari uang pesangon tersebut adalah sebesar 0%.

Pajak progresif tersebut diterapkan untuk besaran uang pesangon yang lebih dari jumlah tersebut. Penghasilan dari uang pesangon di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 akan dikenakan tarif pajak 5%. Penghasilan di atas Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 dikenakan tarif pajak 15% dan penghasilan di atas Rp500.000.000,00 dikenakan tarif pajak sebesar 25%.

Jika uang pesangon yang diterima oleh seorang karyawan sebesar Rp 180.000.000,00, maka angka tersebut telah melewati dua batas penghasilan dan dua tarif pajak. Artinya, Rp 50.000.000,00 akan dikenai pajak 5% dan sisanya, yaitu Rp 130.000.000,00 akan dikenakan pajak sebesar 15%. Perhitungan dari dua tarif pajak tersebut kemudian diakumulasi dan menjadi tanggungan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak yang menerima uang pensiun.

Perusahaan yang besar dan menjamin hari tua bagi para karyawannya tidak bisa melewatkan pembayaran dan pelaporan pajak pensiun PPh 21 maupun pajak-pajak lainnya seperti menghitung PPN masukan dan keluaran. Setiap dana pensiun yang diserahkan, wajib untuk dibayarkan dan segera lapor pajak pensiunan.

Untuk mendukung penghitungan pajak yang benar, maka harus didukung dengan software akuntansi harmony yang akan membantu perusahaan Anda dalam membuat laporan keuangan. Untuk menikmati layanan free trial selama 30 hari, lakukan registrasi disini sekarang juga.

Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk mengetahui Harmony lebih lanjut dan mengetahui update mengenai seputar akunting, bisnis, keuangan, pemasaran dan pajak, silahkan kunjungi sosial media kami seperti FacebookInstagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram