Harmony » Blog » 

Pajak Penghasilan Pasal 21 : Penjelasan dan Cara Menghitung

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Oktober 11, 2019

Setiap warga negara di Indonesia wajib untuk memahami dan melakukan pembayaran pajak. Dalam kesempatan kali ini, akan dibahas bagaimana penjelasan dan cara menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 21 secara lengkap. Mari simak penjelasan dan cara menghitung pajak penghasilan pasal 21.

Memahami pajak memang sulit seperti halnya memahami arti cinta, namun yang perlu kamu tahu, ketika kamu memahami pajak artinya kamu memahami bahwa kamu berbakti kepada negara.

Pajak penghasilan itu sendiri terdapat banyak jenisnya, mulai dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 dan seterusnya. Namun saat ini akan dibahas tentang PPh Pasal 21.

Mengenali Apa itu Pajak Penghasilan PPh Pasal 21?

Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah:

Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Baca Juga : Penjelasan Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya

Pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

Terdapat beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai pemotong pajak penghasilan PPh 21, di antaranya:

1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.

2. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

3. Dana Pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya.

4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, penelitian, dan magang.

5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan.

[elementor-template id="26379"]

Bagaimana Perhitungan PPh Pasal 21?

Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 Tahun 2016 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP terbaru yang ditetapkan DJP.

PTKP 2016 yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

a. Rp 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.

b. Rp 4.500.000 per tahun atau setara dengan Rp375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).

c. Rp 4.500.000 per tahun atau setara dengan Rp375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 tersebut, membuat cara penghitungan PPh 21 mengalami perubahan.

Berikut ini adalah contoh cara penghitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21:

Nova Andini adalah karyawati pada perusahaan PT XXX dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.

Suami Nova merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Komunikasi & Informatika. Nova menerima gaji Rp 6.000.000 per bulan. PT XXX mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000 per bulan.

Ilustrasi Perhitungan Pajak Penghasilan PPH Pasal 21

Setelah mengetahui pajak penghasilan yang harus karyawan Anda bayar, sebagai pengusaha, Anda juga harus mulai menghitung berapa pajak yang harus dikeluarkan perusahaan. Untuk memudahkan dalam penghitungan pajak, Anda harus memiliki laporan keuangan secara tepat dan akurat.

Harmony merupakan software akuntansi online yang dapat memudahkan Anda dalam menyediakan laporan keuangan secara akurat dan realtime. Dengan Harmony, Anda juga dapat lebih mudah melihat kondisi keuangan hingga memonitor stok barang serta aset perusahaan dan bukan hanya itu, Harmony juga dilengkapi oleh laporan keuangan lengkap, dari laporan arus kas, neraca, laba, rugi, laporan aset, stok barang, dan masih banyak lagi.

Yuk daftarkan bisnis Anda sekarang juga untuk nikmati free trial hingga 30 Hari, klik disini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram