Biasanya wajib pajak yang ingin bertransaksi akan memiliki tantangan perpajakan dalam bisnisnya. Sekalipun transaksi jual-beli tersebut menggunakan mata uang asing, pebisnis tentu akan merasa kebingungan ketika akan membayar pajaknya.
Sehingga pertanyaan bagi wajib pajak kurs mana yang akan dibuat dalam membayar pajak? Apakah wajib pajak harus membayar kurs sesuai dengan kurs pajak atau dengan kurs tengah Bank Indonesia (BI).
Dengan demikian dalam melakukan pembukuan pada saat terjadi transaksi dalam mata uang asing, semua nilai yang berhubungan dengan pajak akan dikonversi dengan kurs pajak.
Untuk itu, sebaiknya Anda harus mengetahui apa itu kurs pajak beserta manfaat dari kurs pajak itu sendiri. Hal ini dikarenakan pada pembukuan akan berkaitan dengan akun laba rugi, yang akan mencatat selisih kurs atau selisih dari nilai transaksi.
Kegunaan dari kurs pajak berkaitan saat terjadinya transaksi laporan pajak dan pembuatan faktur pajak.
Table of Contents
Kurs pajak adalah untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah.
Secara sederhana wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan setelah melakukan transaksi secara internasional dengan menggunakan nilai kurs pajak yang sesuai. Dengan kata lain, ini merupakan upaya penerapan manajemen perpajakan yang efektif bagi setiap perusahaan kepada negara.
Penggunaan kurs pajak ini sangat berfungsi dalam pelaporan pajak atas segala aktivitas transaksi yang dilakukan. Meskipun kurs pajak ini dapat dikatakan mengalami perubahan yang fluktuatif dalam waktu dekat.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Estimasi Pajak dan Manfaat Membuatnya
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 November 2020 sampai dengan 10 November 2020 sebagai berikut:
Notes : Untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen
Dengan mengetahui pergerakan kurs pajak online secara akurat dan real time dapat dilihat melalui website resmi Kementrian Keuangan di fiskal.kemenkeu.go.id.
Kurs pajak untuk bea masuk adalah suatu pemungutan dan akan diberlakukan secara wajib dari pemerintah terhadap berbagai jenis barang yang akan di impor masuk ke negara Indonesia.
Untuk itu tarif yang dikenakan pada bea masuk dan diatur oleh Kemenkeu yang ditetapkan pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), yaitu dengan tarif flat sebesar 7,5%. Tarif bea masuk akan dikalikan dari Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM).
• Untuk rumus tarif Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk adalah:
• Untuk perhitungan barang dengan Bea Masuknya adalah:
Perlu Anda ketahui, bahwa semua komponen Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk harus sesuai dengan ketentuan kurs pajak yang berlaku baik itu kurs pajak bea cukai, kepabeanan atau pajak atas barang impor kiriman.
Barang impor akan dikenakan seperti Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPnBM.
Bagi Pajak Pertambahan Barang Mewah (PPnBM) akan dikenakan untuk setiap barang impor yang menjadi kategori barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan PPnBM.
[elementor-template id="26379"]
Pajak bea keluar merupakan suatu pemungutan yang akan dibebankan dari negara atas barang-barang ekspor, dan sesuai dengan Undang Undang Kepabeanan.
Namun pada bea keluar yang sering di ekspor biasanya dikenakan pada jenis barang seperti sumber daya alam, yang dimiliki oleh suatu negara dan menjadi kebutuhan negara lain.
Barang tersebut dikenakan bea keluar karena berupa produk mentah atau bahkan produk setengah jadi. Untuk itu, perhitungan bea keluar adalah sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah suatu pemungutan yang dibebankan langsung kepada wajib pajak pribadi atau badan, ketika melakukan transaksi jasa kena pajak atau jual-beli barang.
Namun disisi lain Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) juga memiliki pengertian yang sama dengan PPN, tetapi memiliki perbedaan pada bagian objek pajak serta tarif pajak.
Biasanya objek pajak dari PPnBM dikenakan pada barang-barang mewah. Serta jenis pembayaran pajak juga wajib disetor dan dilaporkan wajib pajak untuk negara, karena sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Secara dasarnya, tarif PPN dikenakan sebesar 10%. Kemudian tarif tersebut dapat berubah minimal 5% dan maksimalnya 15%, yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan dari peraturan pemerintah (PP).
Pada bagian tarif PPnBM dikenakan sebesar minimal 10% dan maksimal 20%, dan harus sesuai jenis barang yang diatur oleh peraturan pemerintah (PP).
Untuk perhitungan dalam menghitung tarif pajak PPN atau PPnBM yaitu dengan cara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan sesuai tarif yang berlaku. Akan tetapi rumus ini ketika impor barang pada perhitungan tarif PPN atau PPnBM, yaitu sebagai berikut :
Lain hal jika menghitung tarif PPN dan PPnBM pada ekspor barang atau jasa akan dikenakan sebesar 0% atau kata lainnya tidak dikenakan tarif sama sekali.
Pajak penghasilan (PPh) merupakan suatu pemungutan yang akan dibebankan kepada subjek pajak dari wajib pajak atau badan. Sehingga rumus perhitungan PPh, yaitu :
Untuk itu, subjek pajak harus melakukan kegiatan pencatatan, pembetulan, penyesuaian dan penyetoran yang biasa disebut sebagai koreksi fiskal serta melapor PPh atas objek pajak.
Menjadi pemilik bisnis yang sering melakukan transaksi jual-beli dari berbagai negara atau yang disebut ekspor-impor, maka sebaiknya harus mengupdate nilai kurs pajak.
Dengan demikian selain sebagai dasar perhitungan pajak, kurs pajak juga bisa menjadi indikator pendukung dalam membantu Anda menghitung transaksi penjualan atau pembelian secara internasional.
Terlebih lagi dalam membayar pajak, Anda juga berkewajiban memasukkan data informasi pajak atas objek pajak yang Anda jual atau beli. Sehingga sebaiknya Anda memiliki sistem pembukuan akuntansi yang dapat mencatat nilai pajak yang dikenakan kepada setiap transaksi Anda.
Untuk itu Anda dapat mencoba Harmony software yang akan membantu Anda merapihkan pembukuan lebih otomatis lagi. Tidak perlu khawatir tentang pencatatan unsur pajak dalam transaksi sehingga proses pembukuan Anda jauh lebih cepat.
Harmony yang dilengkapi dengan fitur mata uang ganda akan membantu Anda melakukan transaksi bisnis impor atau ekspor dan semua laporan keuangan sudah terintegrasi. Daftarkan akun Harmony Anda di link ini dan nikmati layanan GRATIS 30 Hari Software Harmony.
Gunakan juga layanan Harmony Accounting Service jika Anda ingin terima beres mengenai laporan keuangan serta otomatisasi laporan pajak perusahaan Anda.
Dapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.