Harmony » Blog » 

Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Penghasilan Melalui Online

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Agustus 31, 2020

Pembayaran pajak merupakan sebuah pemungutan wajib pajak dari rakyat kepada kas negara. Dari setiap uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk ke dalam pos pendapatan negara dari bagian sektor pajak. Manfaat membayar pajak itu sendiri untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas yang diberikan pemerintah untuk dipakai.

Pembayaran pajak juga merupakan kepentingan publik, dan bukan untuk kepentingan pribadi atau diri sendiri. Pada masa sekarang yang serba mudah dengan adanya sebuah fasilitas pembayaran pajak online, Anda tidak perlu lagi membuang waktu untuk mengantri lama di kantor pajak.

Sebaiknya hal ini dapat mempermudah dan menguntungkan masyarakat dalam membayar, meskipun kendala tersebut dapat meminimalisir masyarakat dari kemungkinan terlambat membayar pajak. Maka dari itu jika Anda yang ingin melunasi tagihan pajak dengan praktis, nyaman dan cepat, artikel ini akan membahas lebih lanjut bagaimana Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara online dan dimana saja tempat pembayaran pajak yaitu sebagai berikut.

Dengan metode pembayaran pajak online yang bervariasi dan lengkap, sudah saatnya Anda dapat melunasi segala tagihan pajak dengan mudah dan cepat tanpa perlu repot mengantri.

Pengertian Pajak Online

Pada pengertian pajak online yaitu sebuah sistem elektronik yang diberikan fasilitas dari direktorat jenderal pajak (DJP) atau pihak lainnya yang ditunjuk resmi oleh DJP yang akan dipakai oleh wajib pajak dengan melakukan transaksi pembayaran elektronik.

Umumnya pembayaran pajak online merupakan terminologi resmi sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-42/PJ/2017 tentang petunjuk pelaksanaan pengamanan transaksi elektronik layanan pajak online.

Bayar Pajak Online

Dengan pembayaran pajak online Anda perlu mengetahui bagaimana tata cara pembayaran pajak penghasilan menggunakan koreksi fiskal yang dapat dilihat dari metode pembayarannya, tata cara pembayaran pajak penghasilan (PPh) dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu pembayaran melalui online banking atau menyetor langsung melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh kementrian keuangan. Berikut ini syarat yang harus dilakukan untuk bayar pajak online antara lain yaitu :

1. Pada saat mendaftar pembayaran pajak Anda diharuskan untuk mendaftarkan perusahaan dan mengisi secara lengkap profil perusahaan Anda, termasuk nomor pokok wajib pajak (NPWP).

2. Buatlah kode ID Billing, berikut ada dua cara dalam membuat ID Billing yaitu :

• Pergunakanlah surat pemberitahuan tahunan (SPT)

• Dengan mengetahui kode ID Billing yang telah dibuat hanya berlaku selama 7 hari kedepan. Namun, setelah 7 hari pajak belum dibayarkan, Anda harus membuat ID Billing baru dari awal.

3. Pergunakan semaksimal mungkin ID Billing untuk bayar pajak secara online. Seperti berikut ini :

• Cobalah masukkan nomor ID Billing yang telah dibuat dan langsung bayar juga termasuk (khusus CIMB Niaga dan BNI), bank persepsi, ATM, internet banking, sms banking, atau menyerahkan langsung ke teller di bank.

• Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor tanda penerimaan negara (NTPN) setelah melakukan pembayaran atau penyetoran. Dengan demikian masukan NTPN yang diterima dan masukan ke dalam laporan SPT saat akan melakukan e-Filing atau pelaporan telah membayar pajak. Sehingga, yang Anda rasakan suatu saat pembayaran pajak online lebih mudah, praktis dan cepat.

Tempat Pembayaran Pajak

Setelah perhitungan koreksi fiskal pada tempat pembayaran bahkan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara bisa melalui yaitu :

1. Menggunakan layanan dengan sistem elektronik (https://sse.pajak.go.id)

2. Menggunakan layanan pada loket atau teller (konter) pada pada Bank Persepsi,Pos Persepsi,Bank Devisa Persepsi, dan Bank Persepsi Mata Uang Asing.

3. Melakukan pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Sebagai sarana administrasi pembayaran pajak lain ini dapat berupa seperti :

1. Pembayaran dan penyetoran pajak atas BPN melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi

2. Melalui SSPCP atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri

3. Menunjukkan sebagai bukti Pbk atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindah bukuan

4. Memberikan bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN.

6. Dikecualikan dari ketentuan ini, Bukti Pbk dinyatakan sah dalam hal telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Bukti Pbk.

7. Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

8. Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran: (kecuali untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) Undang-Undang KUP yang dapat pembayaran pajak penghasilan pasal 25 untuk satu SSP dalam masa pajak).

• 1 (satu) jenis pajak

• 1 (satu) sebagai estimasi pajak atau tahun pajak atau bagian tahun pajak

• 1 (satu) sebagai surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak PBB atau surat tagihan pajak PBB.

[elementor-template id="26379"]


Langkah Pembayaran Pajak Online

Dengan adanya layanan bayar pajak online sudah ada sejak awal tahun 2016 lalu yang sudah pernah ditetapkannya. Namun, belum seluruh wajib pajak familier dan telah menggunakan fasilitas ini. Bila Anda juga baru akan melakukan pemenuhan wajib pajak melalui metode yang satu ini, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan yaitu :

1. Registrasi

• Buka situs web resmi DJP di sse3.pajak.go.id.

• Klik pada menu ‘Buat Akun Baru’ untuk membuat akun pajak baru.

• Isilah dan masukkan data-data yang diminta dengan benar, yakni NPWP, nama lengkap, dan alamat email di kolom yang tersedia.

• Buat PIN atau password dengan ketentuan yang ditetapkan di kolom yang tersedia.

• Klik pada gambar captcha, lalu ketikkan huruf atau angka yang terlihat pada kolom yang tersedia.

• Klik tombol ‘Daftar’.

• Layar akan menampilkan notifikasi ‘Link aktivasi telah dikirim ke email Anda’ pada kolom yang tersedia.

• Klik OK.

• Buka tab baru, masuk ke alamat email yang telah didaftarkan.

• Buka email terbaru dari alamat pengirim ebilling@pajak.go.id.

• Klik linkk tautan aktivasi. Pada tahap ini Anda akan kembali diarahkan ke laman sse3.pajak.go.id.

• Layar akan menampilkan notifikasi ‘Anda telah berhasil melakukan aktivasi’.

• Klik OK. Selesai.

2. Pengisian Data

• Buka situs web sse3.pajak.go.id

• Login dengan memasukkan NPWP dan password atau PIN yang sudah Anda buat saat registrasi di tiap kolom yang tersedia.

• Klik gambar captcha, lalu masukkan kode angka atau huruf yang muncul pada kolom yang tersedia.

• Klik tombol ‘login’.

• Klik kolom warna hijau dengan perintah ‘Isi SSE’.

• Klik pada sebuah kolom Jenis Pajak, lalu pilih kategori yang akan dibayar. Seperti misalnya, Anda akan melakukan pembayaran PPH Final.

• Klik pada sebuah kolom Jenis Setoran, misal PPh final atas Penghasilan Bruto tertentu.

• Klik pada sebuah kolom masa pajak, pilih bulan tagihan.

• Klik kolom tahun pajak, pilih tahun tagihan.

• Isilah nominal pajak yang akan dibayarkan pada kolom ‘Jumlah Setor’.

• Klik tombol ‘Simpan’.

• Layar akan menampilkan kolom komentar ‘Apakah data uang yang diisikan sudah benar’. Cek sekali lagi, lalu jika sesuai klik ‘Ya’.

• Layar akan menampilkan kolom komentar ‘Rekam SSP berhasil’, lanjutkan dengan klik OK.

• Klik tombol Kode Billing.

• Layar akan menampilkan kolom komentar ‘Pembuatan ID Billing sukses’, lanjutkan dengan klik OK.

• Pada dua kolom terbawah akan menampilkan angka kode billing dan masa aktifnya.

• Catat Kode Billing tersebut.

• Lakukan pembayaran pajak menggunakan Kode Billing di ATM, kantor pos, bank, internet banking, atau m-banking yang tersedia.

Bayar pajak online merupakan salah satu kemudahan pembayaran pajak yang sesuai dengan kehidupan digital masyarakat saat ini. Dengan demikian, bayar pajak jadi lebih mudah dan meminimalkan risiko terlambat serta adanya human error. Adapun untuk dapat melakukan pembayaran pajak secara online ini, setiap wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan registrasi dan pengisian data lengkap. Dengan mempermudah perhitungan pajak usaha atau bisnis dalam membuat laporan pajak dengan aplikasi pembukuan, Anda bisa menggunakan software akuntansi harmony.

Harmony accounting software juga dapat menawarkan fitur akuntansi lengkap. Namun, juga fitur perhitungan pajak secara otomatis atas transaksi bisnis Anda yang dapat membantu ribuan umkm. Dalam mengelola pembukuan bisnis dengan fitur yang lengkap dan mudah digunakan walaupun Anda tidak memiliki background akuntan sekalipun. Software ini menyediakan lebih dari 20 jenis laporan keuangan secara real-time agar lebih efektif dan efisien. Anda dapat mencoba Software Harmony GRATIS selama 30 hari disini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram