Sebagai pengusaha atau pebisnis, tentunya Anda sudah tidak asing lagi dengan kata e-faktur, karena pengusaha yang baik pasti menaati pajak. Pada tahun 2015 lalu, Dirjen Pajak meluncukan Faktur pajak berbentuk elektronik yang selanjutnya disebut e-faktur. Dengan memanfaatkan teknologi saat ini Anda dapat membuat laporan pajak dengan menggunakan aplikasi pembukuan terintegrasi e-faktur.
Yakni faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak. Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan serta keamanan bagi pengusaha kena pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, khususnya pembuatan faktur pajak.
Pengusaha Kena Pajak atau PKP yang diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan keputusan Direktur Jendral Pajak. Pemberlakukan e-faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 juli 2014 kepada PKP tertentu.
PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Jawa dan Bali wajib menggunakan e-faktur per 1 Juli 2015 sedangkan pemberlakukan e-faktur secara nasional secara serentak dilakukan mulai 1 juli 2016. PKP yang telah wajib e-faktur namun tidak menggunakannya secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, para pengusaha dituntut untuk mengikuti sistem terbaru dari Dirjen Pajak sehingga saat ini mengirim atau melaporkan faktur pajak tidak lagi menggunakan kertas, namun sudah menggunakan sistem. Ketentuan faktur pajak elektronik ini sifatnya adalah wajib.
Jika ada PKP yang tidak menggunakannya, maka faktur pajak yang dikeluarkannya dianggap bukan faktur pajak atau tidak sah dan PKP akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak atau DPP.
Guna membantu pengusaha membuat laporan pajaknya, aplikasi pembukuan Harmony hadir dengan fitur terintegrasi dengan e-faktur sehingga pengguna aplikasi ini tidak perlu lagi merasa khawatir akan peraturan pajak yang sudah berlangsung.
Pembukuan perusahaan Anda tetap berjalan seperti biasa. Harmony dapat membuat faktur pajak elektronik secara otomatis di setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Sehingga untuk membuat pelaporan pajak, Anda hanya perlu menginput data ke program e-faktur.
Dan bagi Anda yang ingin segera menggunakan aplikasi pembukuan teringrasi e-faktur, langsung saja klik disini dan Anda akan mendapatkan Free Trial selama 30 hari.