Bagi seorang akuntan, tentu sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam istilah dalam akuntansi perpajakan. Secara umum istilah dalam akuntansi perpajakan digunakan untuk memudahkan mekanisme dalam mencatat transaksi-transaksi finansial perusahaan dalam pungutan dan pelaporan pajak.
Dengan istilah tersebut, maka tujuan dalam menentukan jumlah penghasilan kena pajak yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak bisa tepat sasaran. Serta, tidak terjadi kesalahan mendasar untuk urusan perpajakan. Namun, sebenarnya istilah dalam akuntansi perpajakan harus dimengerti oleh setiap wajib pajak.
Pengusaha harus mengerti istilah dalam akuntansi perpajakan dalam upaya merancang strategi perpajakan yang positif.
Akuntansi perpajakan adalah salah satu cabang akuntansi berupa seni dalam mencatat, menangani, menghitung, menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan transaksi, pendapatan neto, dan pendapatan bruto perusahaan.
Dalam sebuah perusahaan, akuntansi perpajakan sangat krusial karena jika salah dalam menentukan pajak, maka akan berdampak sangat buruk bagi perusahaan terkait. Salah satu yang mungkin terjadi adalah izin usaha akan dicabut dan dikenakan sanksi berupa denda atau lainnya. Keadaan ini terjadi karena perusahaan kurang terdepan dalam mengartikan dan menerapkan perpajakan.
Selain itu, istilah-istilah tersebut akan membantu dalam analisa dan prediksi nilai potensi pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan. Istilah dalam akuntansi perpajakan akan digunakan dalam dokumentasi perpajakan sehingga mudah digunakan sebagai bahan evaluasi. Selanjutnya, perusahaan akan mudah mengolah data kuantitatif yang akan dipakai dalam menyajikan laporan keuangan yang berisi perhitungan tentang perpajakan.
Istilah dalam akuntansi perpajakan sebenarnya sangat banyak, namun berikut ini beberapa istilah yang paling sering ditemukan dalam aktivitas akuntansi.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan merupakan istilah dalam akuntansi perpajakan. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang perhitungannya didasarkan pada peraturan perpajakan. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan kena pajak orang pribadi maupun badan. Istilah Pajak Penghasilan (PPh) masih dibagi dalam kategori yang lebih khusus, misalnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Final, dan lain sebagainya.
Baca Juga : Mengenal Istilah Ebitda, Fungsi, Serta Perhitungan Rumusnya
Laba
Laba merupakan untung atau rugi bersih yang diperoleh perusahaan selama satu periode operasional sebelum dikurangi beban pajak. Pembahasan mengenai laba yang dalam akuntansi perpajakan, akan selalu berkaitan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Laba Fiskal (Taxable Profit), atau Rugi Pajak (Tax Loss). Laba dalam satu periode yang dihitung dengan dasar peraturan perpajakan dan menjadi dasar perhitungan untuk pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan.
Beban Pajak atau Penghasilan Pajak
Beban Pajak atau Penghasilan Pajak merupakan jumlah agregat pajak saat ini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan sebagai indikator dalam perhitungan laba atau rugi perusahaan pada satu periode.
Pajak Kini
Pajak Kini atau current tax merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan besaran pajak penghasilan terutang perusahaan atas penghasilan kena pajak pada satu periode. Besaran pajak terutang tersebut tersebut harus dihitung oleh wajib pajak sendiri berdasarkan penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan dengan tarif pajak. Selanjutnya, pajak harus disetor dan laporkan sendiri dalam SPT.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Koreksi Fiskal Beserta Jenis dan Contoh Penerapannya
Kewajiban Pajak Tangguhan
Kewajiban Pajak Tangguhan merupakan istilah yang digunakan untuk menjabarkan pajak penghasilan terutang periode mendatang karena terjadi perbedaan temporer kena pajak. Perbedaan temporer yang muncul merupakan konsekuensi yang masuk akal dari perbedaan standar atau ketentuan lain yang berkaitan dengan pengakuan, pengukuran, atau penilaian dari setiap elemen laporan keuangan. Namun, dalam praktiknya harus tetap berdasarkan pada disiplin akuntansi perpajakan.
Aset Pajak Tangguhan
Aset Pajak Tangguhan merupakan istilah dalam akuntansi perpajakan yang ditujukan pada jumlah pajak penghasilan (PPh) yang terpulihkan pada periode mendatang karena adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan. Aset Pajak Tangguhan juga bisa terjadi karena kompensasi kerugian penghasilan.
Memahami semua istilah yang berkaitan dengan akuntansi perpajakan sangat penting bagi setiap wajib pajak di tengah badai dan tantangan perpajakan bisnis ekonomi era digital ini. Banyak contoh akuntansi perpajakan yang dapat langsung dilihat dalam aktivitas perusahaan saat membayar pajak.
Misalnya, menentukan estimasi pajak perusahaan yang bisa memberikan banyak manfaat bagi Anda. Akuntansi perpajakan selalu melibatkan berbagai macam laporan keuangan dengan perhitungan yang rumit. Untuk itu, perlu bagi Anda menggunakan software akuntansi Harmony, agar laporan keuangan bisa dibuat dengan cepat dan tepat. Anda bisa menikmati software akuntansi Harmony secara free trial selama 30 hari, setelah melakukan pendaftaran disini.
Harmony juga memiliki layanan jasa private akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.
Untuk mengetahui Harmony lebih lanjut dan mengetahui update mengenai seputar akunting, bisnis, keuangan, pemasaran dan pajak, silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.