Apa hubungan aktiva lancar dengan perpajakan? Perlu Anda tahu selaku wajib pajak dalam menyusun SPT orang pribadi maupun badan usaha. Hubungan aktiva lancar dengan perpajakan memberikan dampak terhadap estimasi pajak yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Membahas tentang perpajakan dan penerapannya saat ini tidak terlepas dari aktiva yang dimiliki perusahaan. Aktiva sendiri terdiri dari aktiva tetap dan aktiva lancar. Aktiva tetap adalah harta milik perusahaan, baik yang dibuat atau dibangun terlebih dulu. Sedangkan, aktiva lancar adalah aktiva yang secara normal bisa berubah menjadi kas atau dalam bentuk uang tunai dalam waktu satu tahun atau kurang.
Berbeda dengan aktiva tidak lancar yang dalam praktiknya tidak bisa secara langsung dicairkan menjadi uang tunai.
Pengelolaan aktiva lancar dan struktur utang akan mempengaruhi besarnya modal kerja, sehingga mengakibatkan keterjalinan hubungan aktiva lancar dengan perpajakan. Hubungan aktiva lancar dengan perpajakan tidak bisa dipukul sama rata. Setiap aktiva lancar memiliki sudut pandang hubungan yang berbeda dengan perpajakan.
Kas, Sekuritas, piutang, investasi jangka panjang, dan aset reasuransi termasuk aset lancar yang memiliki keterkaitan berbeda dalam perpajakan. Berikut ini, akan dibahas mengenai hubungan aktiva lancar dengan perpajakan berdasarkan jenis-jenis dari aktiva lancar itu sendiri.
Table of Contents
Kas merupakan uang tunai yang paling likuid atau suatu alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Kas biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aktiva lancar. Aktiva ini mencakup seluruh alat pembayaran yang bisa digunakan segera seperti uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro di bank.
Hubungan aktiva lancar dengan perpajakan dari jenis aktiva kas ini dapat dilihat dari Akuntansi Fiskal dan koreksi fiskal, yaitu termasuk bunga yang sudah dikenakan PPh dengan tarif final 15% dan tidak boleh digabung dengan penghasilan yang lain yang dikenakan tarif umum.
Baca Juga : Tantangan Perpajakan dalam Bisnis Ekonomi Digital
[elementor-template id="26379"]
Sekuritas merupakan aktiva lancar berupa surat berharga yang mudah diperjualbelikan untuk investasi sementara sehingga perusahaan bisa memanfaatkan dana yang tidak digunakan (secondary cash reserves). Jenis-jenis sekuritas sangat beragam, ada saham, obligasi, deposito dan wesel tagih.
Setiap jenis sekuritas memberi hubungan aktiva lancar dengan perpajakan yang berbeda pula. Misalnya, untuk praktek fiskal saham, penghasilan dari penjualan saham tidak perlu dilaporkan dalam SPT dan dikonsolidasikan dengan penghasilan lainnya yang tidak dikenakan pajak final. Adapun untuk obligasi, Bunga obligasi dihitung sebagai penghasilan PPh yang dipungut atas bunga obligasi tidak boleh dikapitalisasi, tetapi harus dicatat sebagai pajak yang dibayar dimuka (pasal 23).
Untuk tujuan perpajakan, Bunga deposito dikenakan pajak 15% dan final. Bunga deposito bukan merupakan penghasilan kena pajak pada SPT sehingga pajaknya tidak dapat dikreditkan. Penghasilan bunga wesel tagih, akan dikenakan objek pemotongan PPh pasal 23 untuk wajib pajak dalam negeri atau PPh pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri.
Pentingnya catatan piutang maka UU Perpajakan mengharuskan agar setiap pembukuan setidak-tidaknya mempunyai daftar piutang, utang, kas, dan serta persediaan. Dari daftar tersebut dapat diperoleh data mengenai biaya dan penghasilan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Piutang dalam mata uang asing harus dibukukan ke dalam mata uang rupiah.
Piutang usaha terjadi akibat transaksi penjualan barang atau pengerahan jasa dalam rangka kegiatan normal. Piutang dapat dicatat jika barang telah diserahkan. Dalam usaha layanan atau jasa, piutang bisa dicatat pada saat pelayanan sedang dilaksanakan.
Pada umumnya piutang seperti ini tidak disertai suatu surat-surat perjanjian yang formal. Tetapi bentuk piutang dagang bisa juga dinyatakan dalam bentuk surat dagang komersial, yaitu wesel tagih.
Untuk Pajak penghasilan (PPh), catatan penjualan mengikuti praktek akuntansi secara komersial. Sedangkan, PPN, piutang dapat berbeda dengan akuntansi komersial dan PPh karena pengusaha diminta untuk menerbitkan faktur pajak selambat-lambatnya 30 hari setelah penyerahan barang dari penjualan. Untuk tujuan perpajakan, pencatatan piutang harus menggunakan metode penghapusan piutang langsung (direct written off).
Persediaan atau inventories merupakan aktiva lancar perusahaan yang sangat penting karena banyak dana tertanam di dalamnya. Persediaan bisa mencakup semua yang ada di perusahaan maupun yang ada di pihak lain sebagai titipan.
Barang yang dijual secara cicilan tidak lagi dimasukkan sebagai persediaan barang, karena hak kepemilikannya telah berpindah. Untuk tujuan PPN, aturan persediaan dijelaskan dalam pasal 1 bagian (e) UU PPN Tahun 1984. Penyerahan barang kena pajak ke pedagang perantara dianggap transaksi penyerahan penjualan sehingga barang konsinyasi tidak termasuk persediaan consignor.
Hubungan aktiva lancar dengan perpajakan dalam persedian dapat dilihat dari sistem pencatatan dan penilaian. Untuk tujuan perpajakan diatur dalam pasal 10 ayat (6) UU PPh menganut Metode FIFO & Harga Pokok Rata-rata.
Jadi, bisa diasumsikan hubungan aktiva lancar dengan perpajakan sangat bervariasi disesuaikan dengan tiap-tiap jenis aktiva lancar. Sebagai pebisnis, perpajakan tidak terlepas dari laporan keuangan yang disusun dalam usaha Anda. Jadi, Anda perlu sebuah software akuntansi agar perhitungan laporan keuangan hingga perpajakan tepat sasaran.
Harmony merupakan software akuntansi terbaik yang bisa Anda gunakan dengan mudah, meskipun tanpa memiliki keahlian seorang akuntan. Untuk menikmati kemudahan fitur dalam software ini, Anda harus melakukan registrasi disini. Selanjutnya, Anda bisa menikmati layanan GRATIS 30 HARI FREE TRIAL Software Akuntansi Harmony.
Gunakan juga layanan Harmony Accounting Service jika Anda ingin terima beres mengenai laporan keuangan serta otomatisasi laporan pajak perusahaan Anda.
Dapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.