Harmony Blog

Cara Melakukan Kompensasi Lebih Bayar Laporan Pajak Penghasilan (PPh) 21

Diupdate Feb 24th, 2021
0

SHARES

PEMBACA

kompensasi lebih bayar laporan pajakPin

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Pajak Penghasilan (PPh) 21. Selanjutnya, Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan terkait status laporan tersebut, baik nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika terjadi lebih bayar, maka wajib pajak bisa mengajukan kompensasi lebih bayar laporan pajak PPh 21.

Sebenarnya, perhitungan dan cara melakukan kompensasi lebih bayar laporan pajak PPh 21 tidak jauh berbeda dengan peraturan kompensasi lebih bayar PPN maupun kompensasi lebih bayar PPN karena pembetulan.

Perhitungan untuk kompensasi lebih bayar laporan pajak bisa dilakukan dengan menghitung selisih PPh yang terutang dengan seluruh kredit pajak yang PPh 21 oleh wajib pajak.

Jadi, perlu bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui penjelasan dan cara menghitung pajak penghasilan (PPh) 21 terlebih dahulu. Bahkan, akan jauh lebih baik, jika Anda lebih tahu mengetahui tentang sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Berikut ini, akan dibahas mengenai cara melakukan kompensasi lebih bayar laporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pengertian dan Landasan Hukum Kompensasi Lebih Bayar

Secara umum, kompensasi adalah seluruh imbalan, baik berwujud maupun tidak berwujud yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan atas jasa atau hasil dari pekerjaannya. Kompensasi berhubungan erat dengan pemberian dalam bentuk finansial yang diberikan atas dasar hubungan kerja.

Dalam dunia perpajakan, kompensasi yang diberikan adalah kompensasi langsung, karena segala macam imbalan yang diberikan berwujud uang dari penambahan penghasilan bruto tahunan karyawan. Kompensasi langsung ini berlaku untuk PPh pasal 21, PPh pasal 23, dan PPN, tentunya setelah menghitung masukan dan keluaran dari wajib pajak terkait.. 

Baca Juga : Apa itu kebijakan Fiskal? Simak Penjelasan Lengkapnya.

Berlangganan newsletter kami
Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!

Landasan hukum kompensasi lebih bayar laporan pajak secara umum diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 28A dan Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17B ayat (1). Pajak Penghasilan lebih bayar terjadi jika pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak diketahui lebih kecil dari jumlah kredit pajak oleh wajib pajak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, segala kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan. Wajib Pajak juga bisa memilih untuk mengkompensasikannya lebih bayar untuk utang pajak tahun berikutnya.

Berkenaan dengan kompensasi ini, maka Direktur Jenderal Pajak yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengambilan atau perhitungan kelebihan pajak. Pertimbangan tersebut harus meliputi kebenaran materiil berdasarkan besarnya PPh yang terutang, keabsahan bukti-bukti pungutan, keabsahan bukti-bukti potongan pajak, dan bukti pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Cara Melakukan Kompensasi Lebih Bayar Laporan Pajak

Ketika Anda menyusun dan membuat laporan SPT, baik untuk pribadi maupun karyawan perusahaan, kemungkinan Anda mendapati kalau ternyata segala kewajiban pajak yang telah dibayarkan lebih besar dari PPh yang terutang. Jika hal ini terjadi, Anda bisa melakukan kompensasi lebih bayar laporan pajak penghasilan pasal 21.

Caranya bisa dilakukan dengan mudah melalui e-Filing Status Lebih Bayar sesuai arahan dari DJP di situs resmi https://djponline.pajak.go.id. Dalam melakukan kompensasi lebih bayar laporan pajak, ada beberapa mekanisme yang perlu Anda perhatikan, yaitu:

• Pastikan Anda sudah mengisi SPT secara lengkap dan benar.

• Isi seluruh penghasilan, pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain.

• Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan • pemeriksaan atau penelitian.

• Siapkan SPT dan dokumen pendukung yang diminta, biasanya bukti pemotongan

• SPT dan dokumen pendukung harus diunggah dalam format PDF.

Setelah selesai, maka Anda harus menunggu proses pemeriksaan oleh DJP. Anda akan dihubungi oleh Pihak DJP untuk menerima kompensasi secara langsung atau untuk dijadikan pajak terutang periode berikutnya.

Selain melakukan dengan cara online, DJP juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak yang akan melakukan kompensasi lebih bayar laporan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Meskipun melakukan kompensasi cukup mudah, namun dalam prosesnya tidak selalu lancar. Maka dari itu, sangat penting bagi Anda untuk dapat menghitung dengan benar utang pajak penghasilan PPh 21. Jangan lupa pula untuk membuat laporan keuangan yang benar agar nilai pajak terutang bisa diketahui dengan benar.

Agar laporan keuangan benar dan akurat, mari gunakan software akuntansi dari Harmony. Kemudahan dalam menggunakan software ini bisa Anda coba sekarang, dengan sign up di link ini, GRATISS Lho! (30 hari).

Untuk Anda yang tidak ingin repot mengurus pembukuan sendiri Anda dapat menggunakan layanan Harmony Accounting Service jika Anda ingin terima beres mengenai laporan keuangan serta otomatisasi laporan pajak perusahaan Anda.

Dapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan Linkedin Harmony.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!