Banyak manfaat membayar pajak bagi perusahaan, dan manfaat tersebut akan semakin mudah dirasakan dengan adanya otomatisasi pajak. Meskipun otomatisasi bukanlah hal baru di era digital ini, tapi otomatisasi perpajakan merupakan salah satu jawaban dari tantangan perpajakan dalam bisnis ekonomi digital saat ini.
Otomatisasi merupakan cara penggunaan teknologi sebagai proses untuk untuk mengoptimalkan sebuah pekerjaan.
Otomatisasi banyak diterapkan karena proses sebelumnya dinilai kurang efektif dan memakan waktu yang cukup lama. Dalam kaitannya dengan otomatisasi pajak, maka akan sangat tergantung dengan program reformasi pajak yang diterapkan pemerintah.
Reformasi pajak telah melakukan upaya untuk menekankan pada pembenahan sistem informasi yang diterapkan oleh DJP. Langkah ini menjadi terobosan baru untuk beralih dari sistem manual menuju digital sehingga mempercepat pelayanan bagi wajib pajak. Salah satu dari berbagai hal yang menjadi bahasan, sebuah aplikasi pajak online adalah layanan otomatisasi pajak.
Otomatisasi pajak ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless) dan wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Selain itu, otomatisasi adalah metode yang cukup efektif dalam mengurangi kesalahan dalam menyusun laporan pajak.
Apalagi pajak sangat berkaitan dengan laporan keuangan. Untuk itu Anda dapat menggunakan layanan Harmony Accounting Service jika Anda ingin terima beres mengenai laporan keuangan perusahaan Anda.
Table of Contents
Kenapa sih otomatisasi pajak itu penting? Sebab, pajak menjadi salah satu aset dan pemasukan negara yang sangat besar. Para wajib pajak tentunya juga ingin bisa membayar pajak dengan cepat, praktis, dan mudah. Tidak hanya itu, penggunaan uang hasil pajak juga harus transparan dan efektif untuk negara.
Maka itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menghadirkan beberapa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang bekerja sama untuk membantu para wajib pajak agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah.
Banyaknya jumlah karyawan pada perusahaan tentu menjadi tantangan dalam proses perhitungan gaji hingga pelaporan pajak karyawan. Belum lagi dengan adanya faktur pajak dan pengelompokkan pajak lainnya seperti PPN atau PPh Final. Apabila, sistem tata kelola maupun pembayaran pajak hanya mengacu pada sistem manual, tentunya pelayanan akan semakin lama, menumpuk, dan membebani pegawai keuangan.
Baca Juga : Penjelasan Koreksi Fiskal, Jenis, dan Contoh Penerapannya
[elementor-template id="26379"]
Otomatisasi Unggulan menurut Kementerian Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 601/KMK.01/2015, setidaknya ada 4 Layanan Pajak unggulan milik DJP, yaitu :
• Pelayanan untuk permohonan legalisasi salinan dokumen wajib pajak berupa SKD-WPLN (Seleksi Kompetensi Dasar Wajib Pajak Luar Negeri).
• Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
• Pelayanan Permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) disertai dengan Cetak PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan lain sebagainya.
• Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan karena kelebihan pembayaran pajak, terjadi kesalahan, atau kurang jelas dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP), yang berpeluang dilakukan secara mandiri (otomatisasi) oleh wajib pajak.
Inovasi layanan terkini di era digital untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, adalah DJP Online. Dengan layanan DJP Online, masyarakat bisa mengakses berbagai fitur layanan pajak di mana pun dan kapan pun secara real time.
Melalui DJP Online ini, wajib pajak bisa menyampaikan aspirasi atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara elektronik. Otomatisasi oleh DJP bisa melayani seluruh transaksi penerimaan negara atau lebih dikenal dengan istilah Modul Penerimaan Generasi Kedua.
Dengan sistem otomatisasi ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing yang akan diterbitkan oleh sistem. Perusahaan juga tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual. Dengan otomatisasi ini, maka sistem penerimaan pajak negara menjadi dapat lebih diandalkan dan memudahkan usaha Anda.
Otomatisasi Perpajakan akan membantu usaha dan diri Anda sendiri sebagai wajib pajak untuk mengelola pajak secara mudah. Dengan memanfaatkan otomatisasi pajak dan sistem yang terintegrasi, Anda dapat mengelola berbagai jenis pajak seperti PPh 21, PBB, PPN, dan PPh Final.
Nah, setelah tahu cara otomatisasi pajak melalui DJP Online, Anda harus memastikan bahwa pajak yang dikeluarkan sesuai dengan rotasi keuangan atau penghasilan usaha Anda. Itulah mengapa, selain memahami mekanisme perpajakan dan penerapannya, Anda juga harus bisa mengelola keuangan usaha Anda secara akurat dan mudah.
Caranya, dengan menggunakan software akuntansi dari Harmony. Software akuntansi ini akan membantu Anda menyusun laporan keuangan tanpa harus memiliki skill khusus sebagai seorang akuntan. Ayo, coba promo GRATIS selama 30 hari dengan klik disini sekarang.
Dapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan Linkedin Harmony.