Harmony » Blog » 

Bagaimana Cara Mengisi SPT Untuk 2 Perusahaan? Simak selengkapnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 23, 2020

Beberapa karyawan sebuah perusahaan, ada kalanya resign di tengah tahun dan pindah ke perusahaan lain. Dampaknya, pada tahun berikutnya karyawan tersebut harus mengisi SPT untuk 2 Perusahaan, yaitu perusahaan lama dan perusahaan yang baru saja menjadi tempat kerjanya.

Beberapa karyawan tersebut juga merasa kebingungan karena harus mengisi SPT untuk 2 Perusahaan sekaligus untuk SPT PPh Orang Pribadi. Pelaporan SPT tersebut harus dilaporkan sama seperti umumnya, yaitu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Cara mengisi SPT untuk 2 Perusahaan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketika Anda mengisi SPT PPh Orang pribadi pada umumnya. Perbedaan dari laporan 2 SPT tersebut hanya terletak pada Pengisian Kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.

Perbedaan mengisi SPT untuk dua perusahaan terletak pada isi kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.

Jika dilakukan secara manual, memang terasa agak canggung. Namun, saat ini pengisian laporan SPT untuk 2 perusahaan bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem DJP Online sebagai sistem perpajakan terbaik di era digital saat ini. Cara mengisi SPT untuk 2 perusahaan secara online bisa Anda lakukan melalui 3 tahap berikut ini.

Persiapkan Dokumen

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan menyiap dokumen berupa bukti potong 1721-A1 dari kedua perusahaan, yaitu perusahaan lama tempat Anda bekerja sebelumnya dan perusahaan baru tempat Anda bekerja saat ini. Dokumen tersebut tidak untuk diupload, melainkan sebagai referensi nilai bukti potong yang harus Anda isikan dengan benar nantinya.

Selain itu, sangat penting bagi Anda untuk ingat dan tahu nomor NPWP Anda. Jika tidak hafal, maka Anda bisa menyiapkan fisik NPWP Anda. Selain itu, bukti potong tersebut kemungkinan akan menjadi bahan untuk koreksi fiskal ketika membuat laporan SPT.

Baca Juga : Mengenal Istilah Ebitda, Fungsi, Serta Perhitungan dan Rumusnya 

Mengakses DJP Online

Setelah dokumen tersedia, langkah selanjutnya adalah dengan mengakses website DJP Online untuk selanjutnya memulai cara input SPT 2 perusahaan. Dalam tahap ini, hal-hal yang perlu Anda lakukan yaitu:

• Login terlebih dahulu di https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan mengisikan NPWP dan password Anda.

• Klik icon e-Filing

• Klik buat SPT

• Isi formulir SPT, dengan menjawab pertanyaan sesuai kondisi perpajakan akan Anda laporkan.

• Setelah muncul jenis formulir SPT yang sesuai, Masuk ke Data Form kemudian isi tahun pajak dan status (normal/pembetulan).

• Klik langkah berikutnya dan Anda akan dibawa masuk ke Lampiran II

[elementor-template id="26379"]

Melengkapi Lampiran II

Tahap ketiga ini adalah tahap yang membedakan ketika Anda mengisi laporan SPT orang pribadi biasa untuk 1 perusahaan. Isi dari lampiran II umumnya adalah list pemungut PPh pihak lain dan PPh ditanggung pemerintah.

Pada lampiran II, yang perlu Anda lakukan antara lain:

• Klik icon Tambah (+) di pojok kanan bawah dari tulisan Daftar Pemotong/Pemungut PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.

• Isi kolom yang tersedia pada Bukti Potong Baru, yaitu PPh Pasal 21, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak perusahaan lama (nama perusahaan akan otomatis ditampilkan)

• Masukkan Nomor Bukti Pemotongan Pajak, Tanggal Bukti Pemotongan Pajak dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

• Klik Simpan, maka rincian data yang telah diisi akan muncul.

• Selanjutnya, klik icon Tambah (+) untuk melaporkan SPT yang kedua dari perusahaan baru tempat Anda pindah kerja dan Ikuti tahapan-tahapan yang sama seperti sebelumnya.

• Pada tahap berikutnya, Anda cukup mengisi data dengan sebenarnya. Kemudian, di langkah akhir akan muncul hasil NIHIL.

• Klik Submit pada, maka Anda akan menerima bukti SPT untuk 2 perusahaan yang dikirim ke alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar.

• Copy kode verifikasi dengan mengklik ‘Di sini’ kemudian masukan nomor verifikasi dari DJP ke bagian kolom di sisi layar bagian bawah.

• Lalu klik Kirim SPT, maka laporan SPT untuk 2 perusahaan telah selesai dibuat.

Baca Juga : Penjelasan Lengkap Estimasi Pajak dan Manfaat Membuatnya

Sebagai wajib pajak, maka Anda harus taat dan patuh pada sistem dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Termasuk dalam hal pelaporan SPT orang pribadi, baik ketika Anda bekerja di satu perusahaan maupun dua perusahaan. Banyak manfaat dari perpajakan yang akan Anda dapatkan jika mau taat pada setiap peraturannya.

Setelah mengerti cara membuat laporan penggabungan SPT untuk 2 Perusahaan, perlu Anda ketahui juga bahwa perpajakan sangat erat kaitannya dengan laporan keuangan. Maka itu, dalam setiap bisnis, Anda perlu software akuntansi yang mumpuni dan dapat diandalkan, yaitu software akuntansi Harmony.

Fitur-fitur yang disediakan mendukung berbagai bentuk laporan keuangan dan dapat diaplikasikan dengan sangat mudah. Maka dari itu, nikmati kemudahan software akuntansi harmony sekarang juga dengan melakukan registrasi di sini dan menikmati free trial 30 hari.

Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Untuk mengetahui update dan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram