Harmony » Blog » 

Bagaimana Cara Melakukan Kompensasi PPN Lebih Bayar?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 7, 2020

Saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan SPT masa PPN, ternyata diketahui ada kelebihan dalam pembayaran PPN. Ketika hal ini terjadi, maka PKP tersebut bisa membuat kompensasi lebih bayar PPN.

Selain membuat Kompensasi lebih bayar PPN, PKP juga bisa melakukan pembetulan SPT PPN lebih bayar. Jika terjadi kelebihan bayar PPN, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) biasanya dilakukan dua metode, yaitu:

1. Restitusi atau meminta kelebihan tersebut.

2. Dana kelebihan akan dialihkan untuk pembayaran masa pajak selanjutnya.

Waktu kompensasi lebih bayar PPN tidak dibatasi, karena PKP bisa terus mengkompensasikan lebih bayar ppn ke masa-masa pajak berikutnya. Kompensasi ini berlaku secara umum, baik untuk  kompensasi PPN beda tahun maupun kompensasi PPN karena Pembetulan.

Berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan seperti PPh pasal 21 dan Pajak Penghasilan (PPh) 23 yang masa berlakunya adalah satu tahun. Kompensasi lebih bayar PPN terus bergulir per bulan. Jadi, PKP bisa lebih leluasa mengkompensasikan lebih bayar PPN tersebut ke bulan-bulan berikutnya, baik untuk PPN masukan dan PPN keluaran.

PPN lebih bayar dan kurang bayar tidak bisa begitu saja dikompensasikan. Ada tahap-tahap yang harus dilakukan, berikut ini cara melakukan kompensasi lebih bayar PPN.

Melakukan Pembetulan SPT masa PPN

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengkompensasikan lebih bayar PPN adalah dengan melakukan pembetulan SPT masa PPN terlebih dahulu. Caranya bisa dengan pada aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP. Aplikasi ini bisa Anda unduh di website djponline.pajak.go.id. Berikut ini tutorial melakukan pembetulan SPT masa PPN dengan e-Faktur

• Login ke aplikasi e-Faktur

• masuk ke menu “Posting”, kemudian pisi masa pajak/bulan yang lebih bayar.

• Isi jumlah faktur pajak masukan yang mengalami lebih bayar.

• klik cek jumlah Dok.PKPM kemudian pilih posting

Baca Juga : Apa itu kebijakan Fiskal? Simak Penjelasan Lengkapnya.

[elementor-template id="26379"]


Memperbarui Masa Pajak

Setelah sukses melakukan pembetulan, langkah berikutnya yang harus dilakukan memperbarui masa pajak. Cara untuk melakukannya yaitu:

• Pilih menu Posting

• Perbarui tampilan

• pilih masa pajak yang ada jumlah pembetulannya

• Membuka STP untuk diubah

Mengisi Formulir Lampiran

Jika sudah diperbarui masa pajaknya, maka Anda bisa masuk kembali ke SPT. Hal-hal yang perlu Anda lakukan yaitu:

• Masuk ke Formulir Lampiran dan memilih 1111 AB, kemudian klik Bagian III Poin B dan memasukkan PPN yang akan dikompensasi.

• Masuk kembali ke menu SPT dan pilih Formulir Induk 1111, kemudian pilih bagian II.H, Klik 1.2 Butir II.F, Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN), dan klik butir 3.1 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

• Masuk ke bagian VI, isi tempat dan tanggal yang sesuai tanggal hari pembetulan SPT, kemudian pilih Simpan.

Setelah tahap di atas, Anda bisa masuk kembali ke posting, kemudian memilih masa pajak yang akan dibayar. Dalam pilihan ini, Anda bisa melihat dalam formulir 1111 Bagian II poin D berupa nominal PPN yang harus dibayar. Nominalnya sudah berkurang dari tagihan sebelumnya.

Upload File ke DJP Online

Tahap terakhir yang bisa Anda lakukan untuk mengkompensasikan lebih bayar PPN adalah dengan upload file yang telah pembetulan SPT ke DJP Online. Caranya yaitu:

• Pada aplikasi e-faktur, pilih masa pajak yang lebih bayar

• klik buka SPT untuk diubah,

• klik cetak CSV dan cetak formulir lampirannya.

• Samakan nama kedua file tersebut

• Buka browser dan menuju website DJP ONLINE

• Login dengan memasukkan NPWP dan password

• Klik e-Filing, klik buat SPT

• Upload SPT berupa file PDF dan CSV telah disamakan namanya.

File yang di upload adalah formulir lampiran, bukan formulir induk SPT. Setelah Anda klik upload, maka Anda akan mendapatkan kode verifikasi, copy dan pastekan kode tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Dengan demikian kompensasi lebih bayar PPN telah selesai. Anda hanya butuh menunggu notifikasi bahwa laporan SPT masa PPN lebih bayar telah sukses.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia sangat luas bahasannya. Tapi, selain dari pajak, hal yang tidak kalah penting adalah pengelolaan dan laporan keuangan bisnis Anda. Laporan keuangan harus benar dan tepat, sehingga tidak akan mengalami kendala dalam proses pelaporan pajak. Agar catatan transaksi keuangan bisnis Anda baik, maka gunakan software akuntansi yang relevan untuk segala bentuk laporan keuangan.

Software akuntansi Harmony merupakan pilihan yang tepat bagi Anda, karena mudah digunakan dan meringankan Anda dalam menyusun laporan keuangan. Oleh karenanya, software akuntansi harmony adalah pilihan yang tepat untuk laporan keuangan Anda. Segera daftar sekarang di sini dan nikmati layanan Free Trial Selama 30 hari.

Gunakan juga layanan Harmony Accounting Service jika Anda ingin terima beres mengenai laporan keuangan serta otomatisasi laporan pajak perusahaan Anda.

Dapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan Linkedin Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram