Tax planning atau perencanaan pajak merupakan istilah yang cukup familiar bagi Anda yang bekerja dalam bidang perpajakan. Tax planning adalah salah satu hal yang penting dalam manajemen perpajakan. Terdapat beberapa jenis perencanaan pajak, di mana salah satunya adalah tax planning PPN.
Tax Planning PPN adalah tahap meneliti dan mengumpulkan berbagai peraturan pajak agar bisa diputuskan jenis tindakan apa yang bisa menghemat pengeluaran pajak.Click to TweetJika terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam laporan pajak, pengusaha dapat melakukan koreksi fiskal untuk melakukan pembetulan pajak.
Pengertian Tax Planning PPN
Tax Planning PPN adalah perencanaan pajak yang bertujuan untuk meminimalkan Pajak pertambahan nilai atau PPN terutang dengan memanfaatkan berbagai strategi yang telah diatur pada undang-undang perpajakan. Undang-undang yang mengatur mengenai Tax Planning PPN adalah UU PPN No.42 tahun 2009.
Pin
Tax planning PPN juga merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Di mana tax planning PPN ini adalah tahap meneliti dan mengumpulkan berbagai peraturan pajak dengan tujuan untuk dipilah dan dipilih jenis tindakan apa yang bisa menghemat pengeluaran pajak.
Strategi Tax Planning PPN
Untuk meminimalisir nominal pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan. Strategi ini merupakan strategi yang tidak melanggar hukum. Sehingga, pemanfaatanya dianggap legal. Dan, berikut adalah beberapa strategi tax planning PPN.
-
Memaksimalkan Pajak Masukan
Secara konsep, mekanisme pengkreditan PPN cukup sederhana asalkan mengetahui cara menghitung ppn masukan dan keluaran. Pada dasarnya, jika pajak keluaran lebih besar dibandingkan pajak masukan maka itu adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar.
Sedangkan, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran , maka selisih dari pajak masukan tersebut adalah kelebihan bayar PPN yang dapat digunakan untuk masa pajak selanjutnya atau bisa dilakukan resusitasi.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai mekanisme pengkreditan pajak masukan bisa dilihat pada UU Nomor 42 tahun 2009 pasal 9 dimana pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Agar kredit pajak bisa dimasukkan, sebaiknya perusahaan mendapatkan Barang kena pajak ataupun jasa kena pajak dari perusahaan kena pajak.
Perusahaan bisa lebih teliti dalam pengelolaan pajak masukan agar tidak ada pajak masukan yang terlewatkan. Salah satu cara untuk mendapatkan kredit pajak adalah dengan cara meningkatkan jumlah ekspor karena transaksi ekspor tidak dikenakan tarif.
Sehingga pajak masukan dari ekspor dibandingkan pajak keluaran dan terdapat kelebihan pembayaran pajak yang bisa digunakan untuk masa pajak berikutnya atau biasa atau juga bisa melakukan restitusi.
Berlangganan newsletter kamiDapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda! -
Melakukan Impor Inden Pada Importir Yang Memiliki NPWP
Impor inden adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam pabean yang mengatasnamakan nama pemesan sesuai dengan perjanjian impor yang dilakukan oleh importir.
Dalam perjanjian impor tersebut berisi mengenai semua biaya impor termasuk bea, pajak, L/C sepenuhnya ditanggung oleh indentor atau pihak pemesan, dan sebagai gantinya importir mendapatkan komisi dari indentor.
Dari perjanjian di atas, barang yang masuk tidak terutang pajak pertambahan nilai (PPN), sedangkan komisi dari indentor kepada importir dikenakan Pajak pertambahan nilai (PPN) yang bisa dikreditkan.
Dengan ini perusahaan diuntungkan dengan penambahan Pajak pertambahan nilai terutang serta perusahaan juga dapat mengkreditkan komisi yang diberikan importir.
-
Membuat Dan Melaporkan Faktur Pajak Secara Lengkap Dan Tepat Waktu
Salah satu syarat pajak masukan bisa dikreditkan adalah dengan adanya faktur pajak atau dokumen yang setara dengan faktur yang mencantumkan pajak penambahan nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika perusahaan yang telah ditetapkan sebagai perusahaan kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak dan harus melaporkannya tepat waktu. Karena jika tidak membuat ataupun melaporkan pajak tepat waktu maka perusahaan dikenakan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Kelola manajemen keuangan perusahaan secara akurat, mudah, dan minim kesalahan dengan Software Akuntansi Harmony. Pembukuan usaha semakin praktis dan cepat, didukung fitur-fitur akunting yang modern. Jika Anda penasaran ingin membuktikan seberapa efektif aplikasi Harmony untuk bisnis Anda? Klik tautan ini untuk FREE Trial selama 30 hari.
Yuk, kepoin info detail fitur-fitur Software Akuntansi Harmony selengkapnya di media sosial kami, follow Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony.