Seperti kita ketahui PPh terdiri dari berbagai pasal, seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, dan lainnya. Dalam artikel kali ini akan dijelaskan secara detail mengenai pengertian dan tarif PPh 23.
Penerimaan hasil pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat Indonesia.
Table of Contents
Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat potensial. Oleh karena itu pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari warga negara Indonesia yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Untuk mendukung berjalannya pembangun di Indonesia dibutuhkan peran serta kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak, karena pada akhirnya hasil penerimaan pajak dari masyarakat juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Fungsi dari diberlakukannya pajak adalah untuk pencapaian peningkatan ekonomi suatu negara.
Sehingga pajak merupakan alternatif yang sangat potensial sebagai sumber penerimaan negara. Ketentuan dalam tarif PPh 23 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan.
Yang dimaksud dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
Dan biasanya PPh pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak, yaitu pihak yang berlaku sebagai penjual, penerima penghasilan, atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Dan sedangkan pihak pemberi penghasilan, pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.
Pemotongan PPh pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari direktur jenderal pajak (DJP) untuk memotong pajak PPh pasal 23, yang meliputi :
• Akuntan, arsitek, dokter, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
• Dan orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Setelah Anda sudah mnegetahui apa itu pajak penghasilan (PPh) pasal 23, berikut yang akan dibahas mengenai apa saja jenis penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23, berikut jenis penghasilanya :
• Dividen
• Bunga dengan jaminan pengembalian utang
• Hadiah Yang telah dipotong pajak penghasilan sesuai pasal 21
• Sewa kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
• Imbalan jasa selain yang yang sudah terpotong pajak PPh pasal 21
Jika dilihat dari narasi di atas sesungguhnya semua pendapatan atau penghasilan perusahaan ataupun wajib pribadi maka dikenakan pajak penghasilan pasal 23. Namun sejatinya ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan. Artinya tidak mendapatkan kewajiban terkait dengan PPh di dalam pasal ini. Ini dia pengecualian yang berlaku:
• Sebuah penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
• Sewa yang dibayar terkait dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
• Bagian laba yang diterima perseroan terbatas dalam negeri dengan syarat-syarat tertentu
Dalam sebuah pajak penghasilan (PPh 21) dan pajak penghasilan (PPh 23) terdapat beberapa perbedaan dari kedua jenis PPh tersebut. Berikut beberapa perbedaannya :
Yang terdapat dalam wajib pajak PPh 21 adalah karyawan, penerima pesangon, pensiun, tunjangan dan jaminan hari tua, ahli waris, dan WP kategori bukan karyawan yang menerima penghasilan sehubungan pemberian jasa. Dan jika dijabarkan, di bawah ini adalah beberapa WP ( wajib pajak ) PPh 21.
• Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris.
• Bintang film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang sinetron, peragawan, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya.
• Pelatih, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah.
• Peneliti, pengarang, dan penerjemah.
• Penyediaan jasa kepanitian, penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronika, dan sosial
• Petugas penjaja barang dagangan, direct selling, petugas dinas luar asuransi, distributor perusahaan multi-level marketing.
• Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai karyawan tetap perusahaan atau anggota dewan komisaris. Penerima penghasilan atas keikutsertaan dalam kegiatan seperti peserta perlombaan dan seni dalam segala bidang termasuk perlombaan olahraga,ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan dan jenis perlombaan lainnya.
• Peserta pertemuan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat.
• Mantan karyawan.
Sedangkan untuk wajib pajak PPh 23 dibagi menjadi 2 (dua) pihak yaitu, pihak pemotong dan dipotong.
Dan contoh pihak pemotong tarif PPh 23 yaitu badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan WP pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk direktur jenderal pajak.
Namun sedangkan pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh 23 adalah WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).
Dalam sebuah tarif PPh 21, pajak penghasilan jenis ini biasanya dibayarkan oleh wajib pajak pribadi yang langsung dipotong oleh perusahaan. Dan berikut tarif PPh 21 yang harus dibayarkan karyawan.
• Jika penghasilan di bawah Rp50 juta per tahun, maka penghasilannya akan dipotong sebesar 5%.
• Jika penghasilan Rp50-Rp250 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%.
• Jika penghasilan 250-500 juta per tahun akan dikenakan pajak 25%.
• Jika penghasilan di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak 30%.
Sedangkan pada subjek pajak yang dikenai tarif PPh 23 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Namun sementara itu, pemotong PPh pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak. Terdapat tarif PPh 23 dibedakan atas dua jenis yaitu :
• Tarif PPh 23 sebesar 15%
Tarif PPh 23 diharuskan membayar sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21.
Terdapat pada pasal 4 ayat (1) UU 36 tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis dari perusahaan asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi. Bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Namun sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.
Dan berikut adalah contoh penghitungan Tarif PPh 23 sebesar 15% :
Apabila A menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp5.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000.
• Tarif PPh 23 sebesar 2%
Tarif PPh 23 diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Dan tarif PPh 23 mengenai sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini dasar hukumnya dapat kita temukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.
Tarif PPh 23 ini juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Selain itu, ada beberapa jenis jasa lain yang dikenakan tarif PPh 23 sebesar 2%, yaitu jasa penilai, jasa akuntansi, jasa hukum, jasa perancang, jasa pengolahan limbah, jasa penerbitan/percetakan, jasa penerjemahan, jasa sertifikasi, dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Dan berikut adalah contoh penghitungan tarif PPh 23 sebesar 2% :
Jika badan usaha tetap A menerima jasa penerjemahan dengan jumlah bruto Rp10.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 2% x Rp10.000.000 yaitu Rp200.000.
Menurut undang-undang PPh berdasarkan status subjek pajak penerima penghasilan, maka transaksi jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak pribadi dalam negeri termasuk kelompok objek PPh pasal 21. Dan yang termasuk PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, atau jabatan, dan jasa.
Namun apabila, jika transaksi jasa dibayarkan kepada wajib pajak badan dalam negeri, maka termasuk objek PPh pasal 23. Salah satu contoh subjek pajak wajib pajak pribadi adalah karyawan yang bekerja di perusahaan Anda, sedangkan wajib pajak badan adalah supplier atau vendor yang menjual jasanya kepada Anda sebagai pengusaha.
Dalam PPh 21 diperuntukkan bagi pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, dan peserta kegiatan. Sedangkan untuk PPh 23 diperuntukkan bagi mereka yang menerima modal, jasa, hadiah, atau penghargaan.
Prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
Dalam sebuah pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT masa PPh pasal 23, lalu bisa melaporkan nya melalui fitur lapor pajak online atau efiling gratis di online pajak. Dan jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Namun jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi seperti online pajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih cepat. Baik Anda membuat laporan PPh 23 di online pajak atau menggunakan file CSV PPh 23 dari aplikasi e-SPT, lalu mengimpornya untuk e-Filing pajak
gratis di online pajak. Cara ini sangat memudahkan akuntan yang ingin menyelesaikan pelaporan dan pembayarannya tepat waktu.
Dalam pembayaran PPh pasal 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara membuat ID billing terlebih dahulu, lalu membayarnya melalui bank persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di online pajak, dll) yang telah disetujui oleh kementerian keuangan. Dan jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Bukti sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan efiling pajak PPh 23 di online pajak.
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 25 : Penjelasan dan Cara Menghitung
[elementor-template id="26379"]
Jumlah bruto adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan, akan dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran, oleh badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, subjek pajak dalam negeri, atau perwakilan perusahaan luar negeri. Namun, jumlah bruto tersebut tidak termasuk dalam beberapa bagian, yaitu :
• Tidak terdapat dalam pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Sebab hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium.
• Tidak terdapat dalam pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Sebab dalam pembayaran penyediaan jasa harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material.
• Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga.
• Tidak terdapat dalam pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Sebab Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.
Berikut penjelasan mengenai beberapa hal yang perlu Anda pahami mengenai pajak penghasilan Pasal 23. Dalam membayar sebuah pajak merupakan suatu kewajiban dari setiap warga negara yang baik. Dan dengan memahami ketentuan PPh Pasal 23 di atas, maka wawasan Anda tentang segala hal terkait pajak yang berasal dari penyerahan jasa, modal, dividen, penghargaan, maupun hadiah akan semakin lengkap.
Sebab perkembangan di dalam dunia usaha saat ini semakin pesat ditandai dengan tingkat persaingan antar perusahaan yang semakin tinggi dan ketat. Banyak hal yang dilakukan perusahaan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan, salah satunya perlakuan akuntansi pajak atas sewa dan imbalan jasa.
Oleh sebab itu, perusahaan sangat mengawasi pengelolaan pajak secara baik. Pengelolaan pajak yang cenderung buruk dapat mengganggu kelancaran operasional perusahaan. Suatu perusahaan tidak dapat mengelola keuangannya dengan baik,
jika perusahaan tidak mengelola pendapatan pajak dengan baik. Pendapatan pajak harus diakui, diukur, dicatat, dan dilaporkan yang mana dapat berguna bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan.
Untuk urusan hitung menghitung pajak bagi bisnis, Anda bisa menggunakan bantuan seperti software akuntansi. Dan di era zaman teknologi sekarang ini, banyak software akuntansi online yang bisa digunakan untuk kebutuhan menghitung laporan keuangan seperti PPh. Dan salah satu software akuntansi online yang bisa Anda andalkan yaitu seperti Software akuntansi Harmony.
Harmony adalah solusi bagi Anda untuk memiliki software accounting yang membantu pembukuan Anda. Mau tahu pemakaian teknologi keuangan yang mudah? Bukan hanya membantu pembukuan Anda saja, Harmony Accounting Software dapat menyusun laporan keuangan, menghitung perpajakan secara otomatis dan mengontrol laporan keuangan Anda. Yuk miliki sekarang juga, dan saksikan juga bagaimana Harmony membantu ribuan pebisnis dalam rangka acara di Fintax Fair.
Harmony akan membantu Anda walaupun tidak memiliki background akuntansi, konsultasikan dengan kami di live chat Harmony. Tunggu apalagi? Segera daftarkan akun Anda dan dapatkan software Harmony GRATIS 30 Hari disini.