Harmony » Blog » 

Simak Penjelasan Tax Allowance Untuk Keringanan Pajak Perusahaan

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 20, 2020

Dalam menarik penanaman modal di tanah air pemerintah pun memberikan fasilitas tax allowance kepada investor. Fasilitas ini memiliki pengertian sebagai pengurangan pajak atas investasi yang ditanamkan di tanah air. Tax allowance dapat digunakan untuk usaha yang memiliki investasi dibawah Rp.500 miliar.

Tax allowance tidak sama dengan tax holiday meskipun dikenakan pada penanaman modal investor

Menurut David Holland dan Richard J.Van menyatakan bahwa tax allowance mampu keringanan pajak yang didasarkan pada investasi yang telah memenuhi kualifikasi tertentu. Tak hanya memberikan keuntungan bagi wajib pajak namun juga memiliki manfaat pembayaran pajak bagi pemerintah di masa depan.  

Tujuan Tax Allowance

Investment allowance adalah salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional. Tujuan diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan penanaman modal di dalam negeri sehingga keberhasilan bisnis dalam perusahaan di tanah air juga lebih cepat tercapai.

2. Mendorong peningkatan lapangan kerja sehingga mampu menurunkan pengangguran di tanah air.

3. Mendukung investasi dalam negeri baik dari segi modal hingga pertukaran pengetahuan dan teknologi. Adanya tax allowance karyawan pun ikut merasakan transfer teknologi dan pengetahuan guna meningkatkan skill mereka.

4. Mampu menstimulasi ekspor untuk produk dalam negeri serta mendorong tumbuhnya sektor industri baru

5. Mampu mempercepat pertumbuhan wilayah tertentu dan meningkatkan kemajuan wilayah tersebut karena adanya transfer teknologi dan perbaikan area sebagai kawasan industri.

6. Fasilitas ini mampu meningkatkan kepercayaan investor khususnya pihak asing dalam berinvestasi di dalam negeri

7. Adanya tax allowance juga mampu mengefisienkan cost perusahaan lebih maksimal khususnya di awal pendirian. Estimasi pajak di awal usaha bisa diminimalkan.

[elementor-template id="26379"]

Syarat Mendapatkan Tax Allowance

Tax allowance membantu investor yang tidak memiliki kesempatan mendapatkan fasilitas tax holiday karena keterbatasan modal baru yang ditanamkan. Tax allowance sendiri diberikan pada perusahaan yang memenuhi kriteria dibawah ini :

1. Wajib pajak yang menerima fasilitas ini harus mengantongi izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Penanaman investasi baru kurang dari Rp. 500 miliar khususnya pada industri pionir seperti kilang minyak, logam hingga industri permesinan

Pengajuan permohonannya bisa dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS).

Fasilitas ini diperuntukan untuk industri padat karya yang orientasinya ke pasar ekspor. Selain itu perusahaan juga wajib melaporkan laporan realisasi modal yang telah diaudit serta mengikuti ketentuan perpajakan lainnya seperti koreksi fiskal bila diperlukan.

Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar misalnya 500 orang dan diperuntukan untuk berbagai jenis usaha dengan ketentuan yang berlaku

Telah merealisasikan penanaman modal serta telah mampu berproduksi

Fasilitas Tax Allowance

Dasar hukum tax allowance di tanah air diatur pada pasal 31 A UU no. 7 tahun 1983 yang kemudian direvisi berkali-kali dengan UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Fasilitasnya sendiri diantaranya adalah sebagai berikut :

• Diberikan kompensasi kerugian lebih dari 5 tahun namun kurang dari 10 tahun

• Adanya pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30 % dari jumlah investasi  selama 6 tahun sehingga per tahunnya sebesar 5 %

• Adanya tarif pajak atas dividen sebesar 10 %

• Dipercepatnya penyusutan maupun amortisasi aktiva yang dimiliki ditambah pengenaan Pph 26 atas dividen yang dibayarkan  kepada subjek pajak luar negeri yakni berkisar 10 %

Contoh tax allowance misalnya perusahaan kilang minyak asal Jerman ingin membuka pabriknya di tanah air. Sementara rencana investasinya sendiri berkisar Rp. 450 miliar. Dalam hal ini perusahaan kilang minyak tersebut tidak bisa mendapatkan tax holiday namun bisa mengajukan tax allowance.

Gunakan Harmony Accounting Software untuk mendukung kebutuhan akuntansi khususnya untuk perusahaan yang baru berdiri. Software ini mampu membantu sistem pembukuan Anda serta mendukung perencanaan pajak. Harmony accounting software bahkan memiliki fitur automach untuk rekonsiliasi bank. Transaksi kas dan bank bisa otomatis dicocokan sehingga saldo kas dan bank tersaji real time.

Software ini juga user friendly sehingga anda yang tak memiliki latar pendidikan akuntansi bisa menggunakannya. Ditambah lagi Anda bisa gunakan software ini secara gratis selama 30 hari penuh dengan daftar akun disini. Harmony juga menyediakan jasa akuntansi jika Anda tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk Anda yang ingin mendapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedInHarmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram