Mekanisme dan sistem perpajakan Indonesia secara umum mewajibkan setiap pemegang NPWP untuk tetap lapor pajak, meskipun sudah tidak lagi produktif dan berpenghasilan. Termasuk para pensiunan, masih wajib untuk lapor pajak pensiunan atau lapor SPT Tahunan.
Pensiunan dari Pegawai Negeri maupun swasta yang juga merupakan wajib pajak memang tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar pajak karena dianggap sudah tidak memiliki penghasilan. Maka itu, wajib pajak seperti ini sejumlah kewajiban pajaknya juga ditiadakan.
Meski sudah tidak aktif dalam kedinasan atau pekerjaan, tetapi para pensiunan tetap wajib lapor pajak pensiunan atau lapor SPT Tahunan.
Namun, jika seorang pensiunan tersebut memiliki penghasilan lain dari usaha yang ditekuni, maka pensiunan akan tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas penghasilan tersebut dan wajib lapor pajak pensiunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun cara melaporkan SPT Tahunan untuk pensiunan sama dengan cara melaporkan SPT Tahunan orang pribadi secara umum, namun ada sedikit mekanisme yang berbeda untuk lapor pajak pensiunan. Berikut ini akan dibahas cara lapor pajak pensiunan.
Table of Contents
Bagi pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan, maka akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Namun, pensiunan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya atau wajib lapor pajak pensiunan. Kewajiban tersebut akan tetap berlaku selama yang bersangkutan masih memiliki NPWP. Setiap pemegang NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan.
Pada dasarnya NPWP tidak dapat dihapuskan meskipun seorang pensiunan sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. NPWP hanya dapat dicabut setelah Wajib Pajak meninggal dunia yang dibuktikan dengan adanya lapor pajak pensiunan ataupun surat keterangan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah meninggal.
Artinya, selama Wajib Pajak atau pemilik NPWP masih hidup, maka masih memiliki kewajiban untuk selalu melaporkan SPT Tahunannya. Bahkan setelah pensiun dari pekerjaannya.
Walaupun sudah tidak lagi memiliki penghasilan, sebagian besar pensiunan masih memiliki sejumlah aset seperti rumah, tanah, uang tunai (tabungan), perhiasan, dan yang aset lain yang berguna baik untuk simpanan maupun kekayaan.
Dari berbagai aset tersebut, maka si pensiunan harus tetap lapor pajak pensiunan atas penghasilan yang diperoleh sehingga akan dikenakan sejumlah pajak nantinya.
Sebagai contoh, saat deposito jatuh tempo dan menerima sejumlah pendapatan bunga, maka pemungutan pajak akan dilakukan atas pendapatan bunga deposito tersebut.
Pendapatan dari bunga deposito akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar 20% dari bunga deposito. Pajak tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam laporan SPT Tahunan oleh seorang pensiunan.
Baca Juga : Penjelasan dan Cara Menghitung PPN Masukan dan Keluaran
[elementor-template id="26379"]
Jika ditinjau dari penerapan pajaknya, ketentuan yang berlaku dalam pajak pensiunan akan sedikit berbeda dengan yang masih aktif bekerja. Perbedaan tersebut juga akan ditemukan dalam penggunaan jenis formulir SPT untuk pelaporan pajak tahunan. Seorang pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60.000.000,00 per tahun akan menggunakan formulir 1770 S untuk laporan SPT tahunannya. Bagi pegawai yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 60.000.000,00 per tahun akan menggunakan formulir 1770 SS untuk laporan SPT Tahunannya.
Formulir tersebut akan terus digunakan setiap tahun untuk pelaporan SPT Tahunan hingga yang bersangkutan pensiun atau mengalami perubahan penghasilan. Saat memasuki usia pensiun dan tidak lagi memiliki penghasilan, maka wajib pajak akan menggunakan formulir 1770 yang secara khusus diperuntukkan bagi yang tidak memiliki penghasilan.
Pada formulir 1770, seorang pensiunan bisa mengisi seluruh data aset yang dimilikinya sampai akhir tahun masa pajak. Termasuk juga seluruh pergerakan aset tersebut secara detail, misalnya adanya pewarisan, hibah, penjualan, dan pembelian aset yang baru. Selain itu, penghasilan yang didapatkan dari aset atau investasi yang dimiliki pensiunan juga wajib dilaporkan setiap tahunnya. Misalnya, penghasilan dari bunga deposito, investasi, dan lain sebagainya.
Baca Juga : Pengusaha Wajib Tahu : Perbedaan Pajak dan Retribusi
Bagi seorang pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan bisa mengisi formulir 1770 yang terdiri 5 lampiran, yaitu:
• Lampiran 1770-IV untuk mengisikan harta pada akhir tahun, kewajiban, dan daftar susunan anggota keluarga.
• Lampiran 1770-III untuk mengisikan data penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, misalnya deposito atau melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
• Lampiran 1770-II untuk mengisikan daftar potongan PPh dari pihak lain, sehingga untuk pensiunan dak perlu mengisikan data pada lampiran ini.
• Lampiran 1770-I untuk mengisikan daftar neto penghasilan, jika tidak lagi melakukan usaha, sebaiknya tidak perlu diisi.
• Lampiran 1770 untuk mengisi tanggal, nama, serta NPWP.
Setelah semua lampiran terisi, maka bisa segera diserahkan ke PTKP yang bertugas. Namun, saat ini tersedia e-SPT pensiun yang bisa Anda unduh pada website DJPOnline. Melalui fitur ini, pensiunan bisa lapor pajak online, sehingga lebih mudah dan cepat. Anda juga bisa mengunduh aplikasi DJPOnline untuk HP Android sehingga lebih mudah membuat laporan SPT Tahunan Pensiunan Online.
Lapor Pajak Pensiunan tetap wajib bagi Anda meskipun sudah tidak lagi berpenghasilan. Sedangkan jika setelah pensiun Anda membuka usaha sendiri, maka wajib bagi Anda untuk membayar pajak sekaligus melaporkan dalam SPT tahunan, baik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Badan, PPN, dan lain sebagainya.
Jika Anda membuka bisnis setelah pensiun, maka kelola laporan keuangan usaha Anda dengan baik dan cermat. Caranya, dengan menggunakan software akuntansi Harmony. Anda hanya perlu melakukan registrasi disini dan menggunakan secara gratis selama 30 hari.
Gunakan juga Harmony Accounting Service, Anda hanya tinggal duduk manis dan dapat memonitor laporan keuangan setiap bulannya. Segera daftarkan perusahaan Anda disini.
Dapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.