Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap keberadaan perpajakan di Indonesia. Umumnya, masyarakat hanya mengenal pajak sebagai suatu tradisi membayar sejumlah pungutan kepada pemerintah.
Pengetahuan atas dasar, maksud, dan tujuan dari pembayaran pajak masih sangat minim. Maka pebisnis seringkali melakukan koreksi fiskal dalam pelaporan pajak agar angka pembayaran bisa disesuaikan.
Perpajakan saat ini memegang peranan utama dalam struktur pembiayaan negara secara menyeluruh.
Pajak akan selalu dinamis mengikuti pola bisnis yang berkembang di masyarakat. Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya mau membayar pajak sesuai tarif pajak yang dikenakan.
Baca Juga : Tantangan Perpajakan Dalam Bisnis Ekonomi Digital
Table of Contents
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perpajakan merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak dan merupakan hal yang penting bagi pebisnis untuk membuat perencanaan pajak baik bagi bisnis maupun perseorangan.
Hal ini dipertegaskan oleh UU KUP Pasal 1 angka 2 bahwa wajib pajak yang dimaksud yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Fungsi pajak secara umum ada 4 yaitu sebagai fungsi anggaran, fungsi pengaturan, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.
Pajak memiliki fungsi anggaran (budgetair) yang berarti bahwa adanya pajak berguna sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Fungsi pengaturan (regulerend) mendefinisikan pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Sedangkan fungsi stabilitas berarti bahwa pajak sebagai penerimaan negara yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Dalam fungsi redistribusi pendapatan, pajak berguna sebagai penerimaan yang dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional. Dengan demikian, pemerintah dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sebagai pebisnis, Anda juga dapat merasakan manfaat membayar pajak bagi bisnis Anda. Hal ini terjadi karena setiap jenis pajak memiliki kegunaan dan manfaat masing-masing.
Jenis-jenis pajak di Indonesia saat ini sudah sangat banyak. Beberapa di antaranya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak daerah, dan lain sebagainya.
Berikut ini beberapa manfaat pajak secara umum:
a. Pajak menjadi sumber utama penerimaan negara untuk belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan seperti pembangunan sarana (jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi, dan lain sebagainya)
b. Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh kalangan masyarakat.
c. Pajak digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat
d. Membayar utang negara ke luar negeri.
e. Pajak digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.
f. Menunjang jalannya roda pemerintahan
[elementor-template id="26379"]
Menurut Mardiasmo (2011) Penerapan Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem. Berikut ini, ketiga penerapan sistem pemungutan pajak tersebut:
Official Assessment System merupakan penerapan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh setiap wajib pajak.
Self assessment system merupakan penerapan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang secara penuh kepada setiap wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan secara pribadi besarnya pajak yang terutang.
Sejak awal tahun 1983, menerapkan konsep perpajakan dengan kepercayaan untuk melakukan penghitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak.
With holding system merupakan penerapan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga dalam arti ini adalah bukan dari fiskus dan bukan pula dari wajib pajak.
Pajak tidak hanya sekedar untuk dimengerti, namun lebih dalam harus dipelajari dan dipahami secara komprehensif.
Perpajakan harus dipandang dari aspek hukum pajak, dasar pengenaan pajak, penetapan pajak, sengketa pajak, dan hak-hak wajib pajak.
Maka dari itu, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar menjadi syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan pemerintah.
Dengan demikian, kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Bagi Anda yang masih kesulitan untuk menghitung pajak dan juga mengelola keuangan bisnis, maka sangat disarankan untuk menggunakan alat bantu seperti software akuntansi.
Harmony merupakan software akuntansi yang praktis dan mudah digunakan, walau tidak memiliki latar belakang sebagai akuntan sekalipun. Selain itu, Anda akan mendapatkan laporan keuangan secara real time, sehingga memudahkan Anda dalam menganalisis keuangan perusahaan untuk melakukan kewajiban pajak Anda. Maka dari itu, gunakan Harmony sekarang juga dan dapatkan 30 Hari Gratis.