Setiap usaha pasti membutuhkan tempat yang dijadikan sebagai pusat dari pelaksanaan usaha tersebut. Tempat usaha tersebut bisa bangunan berupa kantor, gudang, dan lain sebagainya. Bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha harus mengetahui aturan dan hukum yang berlaku, salah satunya adalah aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Semua pihak yang mengambil keuntungan atas kepemilikan objek PBB wajib membayar pajaknya. Ketentuan ini berlaku bagi bangunan milik pribadi maupun milik perusahaan.
Bagi perusahaan, tentu PBB tidak bisa diabaikan untuk kelangsungan usahanya. Perusahaan wajib melaporkan pembayaran PBB, pajak penghasilan 25, pajak penghasilan 26, pajak penghasilan pasal 23, dan lain sebagainya.
Berikut ini akan dibahas sedikit mengenai PBB, baik pengertian, landasan hukum, dan cara menghitung PBB.
Table of Contents
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan.
Jadi, perorangan atau badan yang memperoleh manfaat dari adanya tanah dan bangunan tersebut adalah wajib pajak bumi dan bangunan (PBB). Ini bersifat kebendaan sehingga besarannya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Baca Juga :Penjelasan dan Cara Menghitung PPN Masukan Dan Keluaran
Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan tanah atau bangunan yang wajib dipungut pajak. Objek bumi dalam PBB meliputi sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang. Sementara itu, objek bangunan meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.
Subjek PBB adalah setiap orang pribadi atau badan yang secara nyata dan sah memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan merasakan manfaatnya.
Namun tidak setiap tanah dan bangunan menjadi objek dalam PBB. Ada beberapa yang tidak termasuk dalam objek PBB seperti tempat umum, situs purbakala, hutan lindung, taman nasional, dan tanah yang dikuasai oleh negara.
Ada beberapa undang-undang dalam konstitusi di negara Indonesia yang mengatur tentang prosedur PBB. Undang-undang yang mengatur tentang PBB tersebut antara lain :
a. Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 12 tahun 1985. Undang-undang tersebut membahas tentang PBB yang mengatur semua tentang pungutan atas PBB.
b. Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang ini membahas kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang telah diserahkan ke pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.
Mungkin Anda juga tertarik untuk membaca artikel ini Pajak Penghasilan Pasal 22 : Penjelasan dan Cara Menghitung
Dasar pengenaan pungutannya disebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dihitung berdasarkan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli. Dalam hal ini, objek pajak yang dimaksud adalah bumi (tanah/lahan) dan bangunan sebagai tempat usaha.
NJOP akan selalu ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Namun, meskipun ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan, NJOP untuk setiap daerah berbeda-beda karena adanya faktor yang menentukan dasar NJOP tersebut.
Beberapa faktor yang menentukan NJOP bumi yaitu letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan. Sedangkan faktor yang menentukan dasar penetapan NJOP bangunan di antaranya bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.
[elementor-template id="26379"]
Cara Menghitung PBB dapat dilakukan dengan 3 tahap, yaitu menentukan NJOP, menentukan NJKP, dan Menghitung PBB.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah besarnya harga Objek baik bumi maupun bangunan atau adalah harga untuk properti tanah dan bangunan. Jadi, sebelum menghitung besarnya PBB yang harus dibayarkan, maka harus mengetahui terlebih dahulu harga tanah dan bangunan tersebut.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 tentang ketentuan persentase NJKP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:
a. untuk perkebunan adalah sebesar 40%.
b. untuk pertambangan adalah sebesar 40%.
c. untuk kehutanan adalah sebesar 40%.
d. untuk objek pajak lainnya seperti Pedesaan dan Perkotaan dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : lebih dari Rp1.000.000.000,00, sebesar 40% dan Jika kurang dari Rp1.000.000.000,00, maka persentase sebesar 20%.
Berdasarkan uraian dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka cara untuk menghitung NJKP adalah dengan mengalikan persentase NJKP dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Rumus untuk menghitungnya yaitu:
NJKP = % NJKP x NJOP
Setelah NJOP dan NJKP diketahui, maka dapat diperoleh Cara Menghitung PBB dengan rumus berikut:
PBB = 0,5% x NJKP
Misalkan di sebuah kota terdapat bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha seharga Rp500.000.000,00 yang di bangun di atas tanah seluas 50 meter persegi dengan harga tanah Rp 2.000.000,00 per meter persegi.
Dari permasalahan tersebut akan diketahui besar PBB dengan cara sebagai berikut:
1. Tentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Harga Bangunan = Rp 500.000.000,00
Harga Tanah 50 x Rp2.000.000,00 = Rp 100.000.000,00 +
Jumlah = Rp 600.000.000,00
2. Tentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Untuk tanah dan bangunan di kota dengan harga kurang dari Rp 1.000.000.000,00 persentasenya adalah 20%.
NJKP = % NJKP x NJOP = 20% x Rp 600.000.000,00 = Rp 120.000.000,00
3. Hitung PBB
PBB = 0,5% x NJKP = 0,5 x Rp 120.000.000,00 = Rp 600.000,00
Dengan demikian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut atas aset rumah dan bangunan tersebut sebesar Rp600.000,00 per tahun.
Cara Menghitung PBB cukup mudah, hanya saja perlu dilakukan perhitungan setiap tahunnya karena harga properti dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan.
Solusi yang tepat adalah dengan selalu mengetahui perkiraan harga aset tanah dan bangunan, agar dapat menunaikan kewajiban membayar PBB. Harmony sebagai salah satu penyedia layanan berbasis teknologi software akuntansi yang menunjang sistem online selain membantu dalam pembukuan yang rapih.
Harmony membantu wajib pajak melakukan penghitungan dan pembayaran pajak. Gunakan Harmony sekarang juga dan dapatkan 30 Hari Gratis dengan mendaftar disini.