Menjadi pebisnis dalam membayar pajak umkm atau pajak bisnis online yang biasanya disebut usaha mikro, usaha kecil bahkan usaha menengah, sampai saat ini semakin diminati oleh banyak orang. Sehingga menjadi sektor bisnis umkm yang sangat besar jumlahnya dan terus berkembang pesat di Indonesia maupun dinegara lainnya.
Perkembangan yang pesat bagi pebisnis pajak umkm telah terbukti banyak memberikan kontribusi bagi perekonomian negara, terutama karena dapat menyediakan lapangan pekerjaan dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan pendapatan negara.
Itu sebabnya tidak heran jika pemerintah menaruh perhatian besar terhadap perkembangan sektor bisnis pajak umkm atau disebut usaha mikro, usaha kecil bahkan usaha menengah. Sama seperti sektor yang lain, sebagai pajak umkm juga terikat pada kewajiban melakukan pelaporan pajak dan membayar pajak tertentu atas kegiatan usaha bisnisnya.
Setiap tahun berkembangnya teknologi, para pebisnis pajak umkm juga semakin pintar dan efesien dalam mengatur keuangan dan usahanya. Semakin banyak juga dari pebisnis yang sudah memanfaatkan platform marketplace atau media sosial dengan memasarkan produk maupun jasanya secara online melalui endorse atau iklan.
Untuk itu dengan membahas tentang pajak umkm, Anda perlu mengetahui kriteria usaha yang termasuk dalam membayar pajak umkm dan apa saja yang termasuk peraturan pajak umkm serta perhitungannya. Artikel ini akan membahas lebih lanjut untuk Anda yang membutuhkan pengetahuan dan perencaannya yaitu berikut ini.
Peraturan pajak UMKM yaitu pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki dperedaran bruto atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu periode.
Table of Contents
Sebagai pemilik usaha berkewajiban untuk membayar pajak. Setelah itu sebagai pelaku umkm perlu merencanakan keuangannya dalam menjadi pengusaha taat pajak harus mengerti apa saja jenis pajak umkm yang harus dibayar bahkan bagaimana caranya pelaporannya serta apa tarif khusus pajak umkm.
Dengan ketentuan peraturan pajak umkm mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 2 tentang pajak penghasilan. Namun, Anda perlu mendaftarkan usaha Anda ke KPP, setelah itu Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pada SKT tersebut, Anda juga bisa melihat pajak apa saja yang harus dibayarkan. Berikut kriteria pajak umkm tersebut yaitu :
• PPh Pasal 15
• PPh Pasal 19
• PPh Pasal 21
• PPh Pasal 22
• PPh Pasal 23
• PPh Pasal 26
• PPh Pasal 29
• PPh Pasal 4 ayat 2
Dengan adanya pengenaan pajak-pajak tersebut tergantung pada jenis bisnis dan transaksi yang Anda lakukan pada kegiatan usahanya bahkan juga harus disertai dengan jumlah omzet usaha Anda dalam setahun.
Dengan tertera peraturan pajak umkm pada UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 tentang pajak enghasilan (PPh), setiap wajib pajak pajak orang pribadi, atau orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap akan dikenakan PPh. Khusus untuk umkm, pajak yang harus wajib dilaporkan dan dibayar yaitu seperti :
• Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (sewa gedung, sewa kantor, keuntunga penjualan, dan sebagainya)
• PPh Pasal 21 (untuk gaji karyawan jika Anda mempekerjakan karyawan tetap)
• PPh Pasal 23 pada transaksi pembelian jasa
Dengan penjelasan berdasarkan ketentuan diatas, sudah jelas bahwa pajak umkm melaporkan pajak PPh Pasal 21 dan Pasal 23 bersifat optional, yaitu berlaku hanya ketika pemilik umkm memiliki karyawan dan melakukan transaksi pembelian jasa sehingga menghasilkan keuntungan. Namun berbeda pada pajak umkm yang sudah dipastikan berlaku bagi seluruh wajib pajak umkm adalah PPh Final atau PPh Pasal 4 ayat 2.
Pada dasarnya perlu Anda ketahui bahwa, jenis pajak yang dibayarkan oleh pemilik pajak umkm sangat bergantung pada jenis transaksi yang dilakukannya dan omzet penjualan per tahunnya. Pada pemilik umkm jika tidak memiliki keuntungan atau bahkan mengalami kerugian dalam satu bulan, sebaiknya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak yaitu sudah memberi keringanan kepada wajib pajak untuk tidak mewajibkan atau menyetor PPh final ini.
Dengan adanya perbedaan pengenaan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Sebaiknya sebagai karyawan pemilik umkm memiliki gaji per bulan kurang dari Rp 32 juta per tahun, setelah itu wajib pajak umkm yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh final.
Untuk itu PPh final merupakan sebutan dari nama lain PPh Pasal 4 ayat 2. Dengan berbagai macam jenis objek PPh final, contohnya untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha, dan sebagainya.
Dengan menurut peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, sebagai PPh final dikhususkan pajak ukm merupakan pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib wajak badan. PPh final khusus dikenakan pada wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun per periode.
Namun pada peraturan pemerintah tanggal 1 Juli 2018, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan PP No. 23 Tahun 2018 tentang tarif baru untuk PPh final bagi pelaku umkm. Untuk tarif PPh Final yang awalnya hanya dikenakan senilai 1% akan tetapi dipangkas menjadi senilai 0,5%.
Adanya perubahan ini disahkan Presiden Joko Widodo lewat PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto yang ditentukan.
Dengan peraturan tersebut menggantikan PP No. 46 Tahun 2013. Sebagai pemerintah berharap, dengan pemberlakukan persentase PPh final yang lebih rendah ini pelaku umkm tidak merasa terbebani dengan besaran pajak yang berlaku.
Meskipun dapat terbayarkan dan sebagai pemilik umkm mampu secara finansial untuk mengembangkan usahanya. Berikut beberapa ketentuan yang menyertai pemberlakuan PPh final sebesar 0,5% yaitu :
• Sebagai wajib pajak orang pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka periode 7 tahun.
• Sebagai wajib pajak badan misalnya firma, persekutuan komanditer atau cv, dan koperasi hanya bisa menikmati tarif PPh final 0,5% dalam jangka periode 4 tahun.
• Namun, untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dengan jangka periode 3 tahun.
Meskipun ada beberapa sejumlah keuntungan di balik turunnya pajak usaha ini, yaitu seperti :
• Kepada masyarakat diharapkan terdorong dalam berperan di kegiatan ekonomi formal.
• Menjadi pelaku usaha merasakan adanya kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
• Ditetapkan keadilan bagi UMKM karena perhitungan pajak di PP No. 46 Tahun 2013 dinilai memberatkan.
• Peluang kesempatan bagi pelaku usaha buat berkontribusi bagi negara.
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 22 : Penjelasan dan Cara Menghitung
[elementor-template id="26379"]
Dalam perhitungan jumlah PPh yang harus dibayarkan sebenarnya sudah sederhana. Namun pada prinsipnya atas semua transaksi penjualan per bulan bisnis Anda harus dijumlahkan terlebih dahulu, kemudian dikalikan 0,5%.
Sehingga, pada tanggal 15 bulan berikutnya, Anda harus membayar PPh final ke kas negara atau ke KPP. Dengan membayar pajak ini Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Berikut sebagai contoh, perhitungan pajak umkm yang Anda jalankan memiliki omzet sebesar Rp 80 juta pada Januari 2020. Jadi, pada PPh final yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp 80.000.000,- x 0,5% = Rp 400.000,-. Sehingga, denga pembayaran PPh final ini dilakukan tepat pada tanggal 15 bulan selanjutnya, yaitu setelah bulan januari adalah bulan februari 2020 tanggal 15.
Sebaiknya sebagai subjek wajib pajak, Anda harus memiliki kode pembayaran dari aplikasi e-billing yang tersedia di laman web resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jika sudah memiliki nomor kode pembayaran pajak umkm, Anda dapat membayar melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk langsung oleh kementrian keuangan. Untuk alternatif lain Anda juga bisa membayar melalui ATM, Internet banking, dan Mobile Banking sesuai dengan bank yang ditunjuk oleh Kementrian keuangan.
Jika sudah membayar dan menyetor pajak umkm, Anda tidak perlu lagi melapor melalui surat pemberitahuan masa. Walaupun tanggal validasi nomor transaksi penerimaan negara yang termuat pada surat setoran pajak PPh final tersebut dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT masa oleh DJP.
Namun jika seorang wajib pajak tidak memiliki keuntungan atau mengalami kerugian usaha dalam satu bulan, ketentuan dirjen pajak akan memberi keringanan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki keuntungan usaha atau merugi dengan tidak mewajibkan wajib pajak tersebut untuk menyetor atau membayar dengan cara membayar PPh pasal 25 secara angsuran kepada kas negara atau ke KPP.
Dengan pembahasan diatas sebaiknya tarif pajak penghasilan final sejumlah 0,5% bagi pajak umkm diharapkan tidak memberatkan pengusaha umkm dalam hal penyetoran terhadap bendahara negara.
Oleh karena itu diminta pelaku umkm sebaiknya untuk meningkatkan perekonomian negara dan minat usaha rakyat dalam membangun suatu bisnis umkm. Dengan mempermudah perhitungan pajak usaha atau bisnis, Anda bisa menggunakan software akuntansi harmony.
Harmony accounting software juga dapat menawarkan fitur akuntansi lengkap. Namun, juga fitur perhitungan pajak secara otomatis atas transaksi bisnis Anda yang dapat membantu ribuan umkm.
Dalam mengelola pembukuan bisnis dengan fitur yang lengkap dan mudah digunakan walaupun Anda tidak memiliki background akuntan sekalipun. Software ini menyediakan lebih dari 20 jenis laporan keuangan secara real-time agar lebih efektif dan efisien. Anda dapat mencoba GRATIS selama 30 hari disini.