Harmony Blog

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Simak Ketentuan Lengkapnya

Diposting Jul 27th, 2021
0

SHARES

PEMBACA

PPh Pasal 22 ImporPin

Pph pasal 22 impor juga dikenal dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia sebagai pph impor barang. Nah, kini terdapat pembebasan pajak tersebut yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 tahun 2021.

Dalam akuntansi pajak, pemungutan pajak pph impor barang atau pph pasal 22 impor dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang menyelenggarakan perdagangan impor barang. Dengan memenuhi kewajiban pajak pph impor barang atau pph pasal 22 impor, berarti sudah menjadi warga negara yang baik dan taat pajak.

Pembebasan pajak pph impor barang atau pph pasal 22 impor, diharapkan dapat membantu pebisnis dan pelaku usaha untuk tetap bertahan mengembangkan bisnisnya.Click to Tweet

Sedangkan, apabila terkendala akibat belum mendapatkan NPWP, maka pengusaha kena pajak bisa mengajukan ekstensifikasi pajak agar bisa segera mendapatkan NPWP.

Apa Itu Pajak PPh Impor Barang atau PPh Pasal 22 Impor?

Menurut undang-undang, pembebasan pajak pph impor barang atau pph pasal 22 impor dibawah pengawasan Ditjen Bea Cukai atau bank devisa. Pemerintah menganggap perlu pembebasan pajak pph impor barang atau pph pasal 22 impor akibat adanya dampak ekonomi sulit seperti ini yang memukul keras sektor ekonomi.

Apa itu pph pasal 22 imporPin

Adanya pembebasan pajak pph impor barang atau pph pasal 22 pada impor, diharapkan dapat membantu pebisnis dan pelaku usaha untuk tetap bertahan mengembangkan bisnisnya. Sebab, tarif pph 22 impor yang sering membebani anggaran keuangan bisnis sudah dihapuskan.

Persyaratan Pembebasan Tarif PPh 22 Impor

Lebih lanjut, sejak Juni 2021 tarif pph 22 impor dibebaskan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Di antaranya:

  1. Mengantongi kode KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha.
  2. Sudah dikukuhkan sebagai usaha KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
  3. Sudah mengantongi izin pengusaha kawasan berikat, izin penyelenggara kawasan berikat, izin PDKB ketika bertransaksi barang di kawasan pabean.

Selanjutnya, pembebasan pajak pph impor barang atau pph pasal 22 pada impor akan diberikan dalam surat pernyataan tertulis berupa SKB atau Surat Keterangan Bebas Pemungutan pajak pph impor barang atau pph pasal 22 impor. Sesuai Undang-undang PMK No 9 Tahun 2021, pasal 10 ayat 5.

Wajib pajak bisa mengajukan formulir SKB lewat laman website resmi Pajak atau www.pajak.go.id secara online. Kemudian, kepala kantor pajak pratama memiliki kewenangan untuk menolak atau menerbitkan SKB pajak pph impor barang atau pph pasal 22 impor.

Jika wajib pajak sudah mengantongi SKB pajak pph impor barang atau pph pasal 22 impor, dapat melaporkan pembebasan pajak pph impor barang atau pph pasal 22 impor setiap bulan secara online di website www.pajak.go.id.

Berlangganan newsletter kami
Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!

Pembebasan Pajak PPh Impor Barang atau PPh Pasal 22 Impor Hingga Desember 2021

Dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pembebasan pajak pph impor barang atau pph pasal 22 impor akan dilanjutkan sampai akhir Desember 2021.

Hal ini sebagai upaya pemerintah mendukung pajak pph impor barang atau pph pasal 22 impor, pajak pasal 25 angsuran, serta pajak PPN. Harapannya, pembebasan pajak dapat segera membangkitkan perekonomian dan memulihkan aktivitas keuangan masyarakat.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon sebesar 100% untuk pajak PPNBM otomotif 1.500 cc yang diperpanjang sampai Agustus 2021. Sehingga, pajak mobil mewah juga ikut dibebaskan. Bahkan, insentif pajak PPN perumahan juga turut didiskon 100% sampai Desember 2021.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kedepannya, dengan adanya diskon 100% tarif pph 22 impor, pembebasan pajak PPNBM serta PPN untuk perumahan, semoga kalangan ekonomi kelas atas bisa segera berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi.

Sudahkah Anda menangani urusan pajak usaha Anda? Jika belum, atau mungkin Anda mengalami kendala, pastikan dahulu pembukuan bisnis Anda sudah dilakukan dengan baik dan teratur.

Kini Anda bisa menggunakan Software Akuntansi Harmony untuk menangani tugas akuntansi atau pembukuan bisnis. Mengapa? Karena software akuntansi Harmony merupakan aplikasi yang dirancang dengan modul dan fitur akunting sehingga dapat menyelesaikan tugas-tugas administratif secara lebih cepat, mudah, dan akurat.

Mulai dari pencatatan transaksi, pencatatan stok barang, membuat laporan arus kas, manajemen aset, hitung biaya karyawan, sampai menyediakan lebih dari 20 jenis laporan keuangan siap pakai.

Kinerja tim finance akan semakin produktif, minim kesalahan, dan efisien waktu bersama Software Akuntansi Harmony. Silakan buktikan kecanggihannya, klik tautan ini untuk FREE Trial selama 30 hari. Cek selengkapnya, follow Instagram,  LinkedIn, dan  Facebook Harmony.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!