Harmony » Blog » 

Mengenal Apa Itu EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
November 7, 2020

Pajak merupakan sumber penting bagi pendapatan negara. Oleh karena itu pemerintah sangat mengharapkan kepada setiap wajib pajak untuk mematuhi kebijakan fiskal dan pentingnya dalam membayar pajak.

Untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak, maka pemerintah mengambil kebijakan sistem Electronic Filing atau e-filing pajak dengan menggunakan Electronic Filing Identification Number (Efin Pajak).

Efin pajak juga sangat dibutuhkan oleh setiap wajib pajak atau badan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dapat dilakukan online dan real time.

Dengan artikel ini akan membantu Anda memahami pentingnya Efin Pajak dalam menyampaikan laporan pajak atau e-filing tanpa perlu pergi ke kantor pajak.

Penggunaan Efin Pajak berfungsi untuk menjamin kerahasiaan pelaporan pajak atau e-filing pajak yang Anda kirimkan.

Apa Itu Efin Pajak ?

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Sehingga pelaporan tersebut sesuai dengan tanggal laporan pajak agar tidak dikenakan sanksi jika tidak membayar pajak.

Efin pajak juga berfungsi sebagai salah satu alat autentikasi, supaya setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT wajib pajak dapat di enkripsi dan terjamin kerahasiaannya.

Cara Mendapatkan Efin Pajak

Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan sebagai kewajiban perpajakan dalam memperoleh Efin Pajak Anda.

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

a. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas.

b. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

c. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Menyampaikan alamat email aktif.

Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 21 : Penjelasan dan Cara Menghitung

2. Untuk Wajib Pajak Badan

a. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.

b. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja.

c. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;

d. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;

e. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;

f. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;

g. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

3. Untuk Wajib Pajak Badan yang Memiliki Cabang

a. Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.

b. Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.

c. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.

d. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.

e. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.

f. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.

g. Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.

Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 23 : Penjelasan dan Cara Menghitung

Syarat Dalam Aktivasi Efin Pajak

1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.

2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

• Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif

• Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

• Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

• Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

5. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

6. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

[elementor-template id="26379"]

Bagaimana Jika Anda Lupa Efin Pajak?

1. Telepon Nomor Resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

2. Surel Resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

• Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir- permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.

• Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

• Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

• Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

3. Agen Kring Pajak

Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan.

Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id  untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

4. Direct Message (DM) Akun Media Sosial KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini.

Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.

Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi oleh milenial karena responnya cepat.

Seperti itulah pembahasan singkat tentang Efin Pajak. Sehingga pembahasan diatas dapat memudahkan wajib pajak pribadi atau badan yang ingin memiliki Efin pajak dalam kemudahan akses pajak online. Untuk itu, silakan buat lalu aplikasikan dalam pembayaran pajak maupun pembuatan laporan SPT tahunan.

Dalam bisnis bukan hanya pajak yang perlu diperhatikan, melainkan komponen keuangan bisnis pun harus rapi dikelola setiap bulannya.

Sebaiknya Anda mencoba Harmony software yang dapat membantu pembukuan setiap transaksi bisnis, baik yang tercantum pajak ataupun transaksi biasa. Sehingga Anda dapat dengan mudah melakukan pencatatan serta penyajian laporan keuangan.

Harmony juga memiliki fitur seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari.

Bagi Anda yang sibuk dan membutuhkan jasa pembuatan laporan keuangan beserta analisanya bisa menggunakan Harmony Accounting Service.

Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di FacebookInstagram dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram