Pajak merupakan kewajiban bagi semua lapisan masyarakat baik pribadi maupun korporasi. Dikarenakan sifatnya yang wajib tentu ada sanksi tidak membayar pajak yang diberlakukan. Sanksi tidak membayar pajak ini bisa dalam bentuk administrasi hingga pidana.
Tak main-main sanksi tidak membayar pajak bisa berupa sanksi pidana.
Ditambah lagi sistem pemungutan pajak menganut 3 pilihan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak. Pembayaran pajak juga dimudahkan dengan penggunaan billing dan disediakan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Tentunya wajib pajak bisa menghindari sanksi dengan taat kepada aturan yang berlaku dan merupakan kewajibannya.
Table of Contents
Sanksi tidak membayar pajak terbagi atas dua jenis yakni administrasi dan sanksi pidana pajak. Untuk sanksi administrasi pajak meliputi 3 hal berikut ini:
Sanksi tidak membayar pajak bisa berupa denda yang umum terjadi. Misalnya saja sanksi telat bayar pajak atau menyampaikan SPT. Sebagai contoh telat menyampaikan SPT tahunan bagi wajib pajak badan bisa kena denda sebesar Rp. 1.000.000.
Sanksi tidak membayar pajak bisa berupa sanksi bunga. Misalnya saja telat membayar pajak reklame maupun SPT masa yang bisa dikenakan bunga sebesar 2 % per bulannya dari tanggal jatuh tempo.
Sanksi kenaikan diberlakukan pada wajib pajak yang melakukan pemalsuan sehingga jumlah pajak yang ditanggung lebih kecil. Selain mendapatkan sanksi 50 % dari pajak yang dikurangi perusahaan juga perlu mengikuti kebijakan fiskal yang ada.
Sementara sanksi pidana dapat diberlakukan bagi wajib pajak yang bandel dan dampak tidak membayar pajak bagi negara. Sanksi pidana biasanya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat atau sudah lebih dari satu kali menyebabkan kerugian bagi negara.
Baca juga : Pengertian Tax Amnesty, Tujuan, dan Cara Kerjanya
[elementor-template id="26379"]
Sanksi pidana paling ringan adalah 6 bulan penjara dan paling lama ialah 6 tahun penjara. Ditambah lagi dengan sanksi denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang. Sanksi ini bisa terjadi karena wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang dipungut. Hal ini diatur pula pada UU no 39 ayat i yang mengatur tentang sanksi pidana. Sementara sanksi pidana tidak hanya diberlakukan untuk sanksi tidak membayar pajak saja. Sanksi ini berlaku pula pada pelanggaran peraturan perundang-undangan pajak berupa kecurangan maupun sanksi tidak lapor SPT yang diatur dalam UU di bawah ini:
Untuk dapat menghindari sanksi tersebut Anda perlu mengikuti aturan yang ada. Perhitungan pajak yang harus tepat misalnya saja penggunaan tarif pajak progresif, pajak didalam perusahaan Anda, maupun pajak didalam bisnis Anda.
Sanksi bisa dihindari dengan mengikuti peraturan dan tentunya dengan pencatatan pembukuan dan pajak yang rapih dengan menggunakan Harmony Accounting Software. Software ini membantu Anda mencatat, memperhitungkan, membuat laporan akuntansi dan kebutuhan perpajakan. Gunakan Software Harmony GRATIS 30 Hari hanya dengan daftar akun disini.
Untuk Anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurus pembukuan dan pajak sendiri. Harmony juga memiliki layanan jasa private akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.
Untuk mengetahui Harmony lebih lanjut dan mengetahui update mengenai seputar akunting, bisnis, keuangan, pemasaran dan pajak, silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.