Kebijakan e-bupot PPh 23 ini membuat semua pengusaha kena pajak harus mengatur manajemen perpajakan, serta melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia.
Kewajiban e-bupot PPh 23 diberlakukan pada bulan Agustus 2020, di mana ketentuan ini PKP juga harus memberikan bukti pemotongan serta penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara bertahap.
Aplikasi e-bupot adalah sebuah perangkat elektronik dalam membuat bukti potong tarif PPh 23 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang bisa dilakukan di mana saja.
Istilah e-bupot adalah sebuah aplikasi e-bupot DJP yang diperuntukkan kepada PKP dan non PKP, dengan cara wajib pajak harus menggunakan sebuah aplikasi e-bupot DJP PPh 23 dalam menyampaikan bukti potong terkait transaksi tarif PPh 23 dan PPh 26.
Selain itu kebijakan e-bupot PPh 23 non PKP juga ditetapkan pada bulan Oktober 2020, di mana hal ini merupakan sebuah keputusan Dirjen Pajak untuk mempersiapkan keperluan administrasi dan menerapkan e-bupot PPh 23 secara tepat waktu.
Table of Contents
Pada pengertiannya e-bupot adalah sebuah perangkat lunak dari DJP Online untuk menyiapkan bukti pemotongan tarif PPh 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui dokumen elektronik.
Aplikasi e-bupot pajak dapat digunakan melalui perangkat elektronik yang bahkan bisa dilakukan di mana saja asal terhubung dengan internet tanpa perlu repot datang ke KPP.
Melalui aplikasi e-bupot pajak, sebagai wajib pajak juga dapat menyerahkan jenis bukti pemotongan. Diantaranya yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pembetulan, serta bukti pemotongan pembatalan.
Peraturan e-bupot PPh 23 melalui ketentuan PER-04/PJ/2017 bahwa Dirjen Pajak menetapkan bahwa semua wajib pajak, baik itu untuk e-bupot PKP ataupun e-bupot PPh 23 non PKP harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.
Pada setiap kondisi tersebut tidak memungkinkan adanya wajib pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui perangkat atau aplikasi e-bupot DJP.
Untuk tahun berikutnya, pada aplikasi e-Bupot DJP tarif PPh 23/26 ditetapkan melalui peraturan e-bupot PPh 23 atas ketentuan KEP-599/PJ/2019 mengenai tentang Pemotongan PPh Pasal 23/26.
Baca Juga : Koreksi Fiskal : Penjelasan, Jenis dan Contoh Penerapannya
Pada peraturan e-bupot PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, yang menyediakan manfaat aplikasi e-Bupot 23/26 serta melaporkan sebagai berikut :
1. Membuat atau menyiapkan bukti pemotongan
2. Membuat atau menyertakan pelaporan SPT Masa PPh 23/26
3. Bukti pemotongan dan pelaporan tersebut dibuat dalam bentuk dokumen elektronik
Sudah jelas bahwa manfaat e-bupot PPh 23 non PKP dan PKP yaitu memberikan kemudahan dalam administrasi pajak seperti membuat bukti pemotongan dan melapor SPT Masa PPh 23/26 melalui satu fitur secara online.
Sehingga itu semua mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak dan tentu banyak sekali manfaat membayar pajak yang bisa Anda ketahui.
Sebagai pebisnis yang sibuk tentunya juga membutuhkan pembuatan laporan keuangan tanpa perlu pusing mengerjakannya sendiri bukan? Solusinya untuk Anda yaitu menggunakan jasa pembukuan Harmony. Dapat membantu Anda mendapatkan laporan keuangan secara realtime, buat invoice, mengurus unsur-unsur perhitungan pajak, serta payroll.
Sebagai wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Masa maka harus membuat bukti pemotongan melalui kriteria wajib pajak yaitu :
1. Wajib pajak sebagai PKP dan non PKP baik itu dikukuhkan atau belum dikukuhkan dapat menggunakan aplikasi wajib pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 dan PER-04/PJ/2017.
2. Dapat menyertakan lebih dari 20 bukti pemotongan tarif PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.
3. Sebagai wajib pajak harus memiliki penghasilan bruto atas Dasar Pengenaan Pajak PPh yang lebih dari Rp100.000.000.
4. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa secara elektronik.
Baca Juga : Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Penghasilan Melalui Online
[elementor-template id="26379"]
Untuk melaporkan e-bupot PPh 23 dengan cara mengakses pada aplikasi DJP yaitu meliputi 2 tahap :
1. Tahap pertama merupakan pengajuan sertifikat elektronik untuk mengaktivasi efin pajak yang telah dilakukan melalui registrasi di DJP Online. Di mana wajib pajak dapat membuat passphrase untuk memberikan tanda tangan secara elektronik saat pelaporan atau pemotongan melalui e-bupot pajak.
Setelah melakukan aktivasi efin pajak, maka langkah selanjutnya registrasi DJP Online karena pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dapat dilakukan pada website DJP Online. Sehingga dapat memudahkan Anda untuk keperluan pelaporan atau pemotongan pajak.
2. Tahap kedua, jika efin pajak sudah aktif. Untuk langkah berikutnya yaitu dalam melakukan aktivasi e-bupot PPh 23 dengan cara sebagai berikut :
• Lakukan login di situs www.djponline.pajak.go.id
• Setelah itu tekan profil dan aktivasi fitur layanan
• Klik centang untuk memilih e-bupot PPh Pasal 23/26
• Klik ubah fitur layanan, setelah itu ada konfirmasi untuk mengubah layanan tekan “Ya”.
Jika sudah berhasil melakukan akses aktivasi, maka akan muncul pemberitahuan sukses dan selamat “aktivasi akses di DJP Online sudah berhasil”. Setelah itu lakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-bupot PPh 23.
Adanya e-bupot PPh 23 ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menghemat waktu. Dalam memberikan performa yang baik dalam aplikasi e bupot PPh Pasal 23/26 ini, memberikan wajib pajak untuk lebih nyaman dan puas dalam menggunakan aplikasi ini. Kepuasan ini memberikan wajib pajak memberikan feedback kepada KPP.
Selain itu fitur DJP juga ramah pengguna sehingga wajib pajak pemula dapat mudah mengerti, dalam melakukan pembuatan bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa juga bisa lebih cepat dan praktis.
Kehadiran aplikasi e-bupot PPh 23 di DJP Online ini diharapkan membawa dampak positif bagi wajib pajak baik itu PKP atau non PKP untuk memenuhi kepatuhan wajib pajak.
Dengan menyiapkan bukti pemotongan PPh 23/26 serta melaporkan SPT Masa PPh, sebaiknya Anda sebagai pebisnis juga perlu memastikan perhitungan dan pencatatan laporan keuangan dengan benar dan akurat. Melalui software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan.
Seperti pemantauan stok, pembuatan invoice, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini. Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.