Sebelum ada KP2KP, sistem perpajakan di Indonesia lebih kenal dengan KAPENPA atau Kantor Penyuluhan Pajak (Tahun 1992). Kemudian istilah diubah menjadi Kantor Penyuluhan, Pengamatan, dan Potensi Perpajakan atau KP4 (Tahun 1995).
Sistem ini terus mengalami modernisasi sehingga saat ini lebih dikenal dengan KP2KP. Adanya KP2KP diharapkan sistem perpajakan semakin baik untuk meningkatkan penerimaan pajak dan efektivitas organisasi instansi vertikal di lingkungan DJP.
KPP Pratama menangani wajib pajak dengan jumlah lebih besar dibandingkan KPP Madya dan KPP di bawahnya.
KPP Pratama menangani wajib pajak dengan jumlah lebih besar dibandingkan KPP Madya dan KPP di bawahnya. KPP Pratama harus menjangkau wajib pajak yang tinggal di daerah terpencil yang kemungkinan tidak bisa dijangkau oleh KPP di bawahnya. Maka dari itu, KP2KP dibentuk dalam instansi DJP untuk melakukan pelaksanaan, pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan yang lebih luas jangkauanya.
Table of Contents
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.01/2006 berkenaan dengan Organisasi dan Tata Kerja DJP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dibentuk sebagai instansi vertikal DJP yang berada di bawah KPP Pratama.
Jadi KP2KP adalah instansi vertikal dari DJP untuk membentuk KPP Pratama dalam memaksimalkan tata kerja DJP dan perpajakan, yang langsung bertanggung jawab kepada KPP Pratama. Saat ini, sudah ada sebanyak 207 KP2KP yang tersebar di Indonesia.
Baca Juga : Pengertian Koreksi Fiskal dan Penerapannya
Dengan dibentuknya KP2KP, maka diharapkan DJP dan KPP pratama mampu mengubah perilaku masyarakat terkait isu-isu perpajakan di wilayah kerjanya masing-masing. Selain itu, KP2KP diharapkan lebih bisa mengedukasi masyarakat yang semula tidak mengerti pajak menjadi paham mengenai pajak.
KP2KP juga bertanggung jawab untuk mengubah perilaku wajib pajak menjadi lebih taat dalam membayar pajak. Dalam perusahaan, instansi ini bisa melakukan pendekatan dengan berbagai cara agar untuk menumbuhkan kesadaran perusahaan terhadap manfaat membayar pajak bagi perusahaan tersebut.
[elementor-template id="26379"]
Fungsi KP2kP bisa diketahui berdasarkan fungsi dari DJP dalam manajemen perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 206.2/PMK.01/2014. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP (No. 167/PMK.01/2012). Secara umum, fungsi dari struktur DJP bagi KPP Pratama yaitu :
• Sebagai Subbagian umum dan kepatuhan internal dalam melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai, dan lain sebagainya.
• Sebagai seksi pengolahan data dan informasi dengan melakukan pengumpulan, pencairan, pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, dan lain sebagainya.
• Sebagai seksi pelayanan yang melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
• Sebagai seksi penagihan yang melaksanakan urusan penatausahaan piutang pajak dan urusan piutang lainnya.
• Sebagai seksi pemeriksaan yang menyusun rencana pemeriksaan, pengawasan, penerbitan, dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Administrasi Pemeriksaan Perpajakan lainnya.
• Sebagai ekstensifikasi dan penyuluhan yang melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek pajak, pendataan subjek pajak, membentuk basis data nilai objek pajak, dan lain sebagainya.
• Sebagai seksi pengawasan dan Konsultasi I yang melayani permohonan wajib pajak, melakukan bimbingan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak, dan mengusulkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
• Sebagai Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV, yang melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan, , rekonsiliasi data wajib pajak dalam melakukan intensifikasi, penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, dan himbauan kepada wajib pajak.
Dari beberapa fungsi DJP di atas, maka sebagai instansi vertikal DJP, KP2KP memiliki fungsi untuk melakukan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan. Selanjutnya, KP2KP juga berfungsi untuk melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan, misalnya dengan melakukan pemberian atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengukuhkan atau mencabut Pengusaha Kena Pajak, serta memberi atau menghapus nomor objek pajak secara jabatan.
Intinya, dengan adanya KP2KP memungkinkan DJP bisa lebih mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. KP2KP akan membantu Anda mempermudah proses pencatatan, pembukuan, pembayaran, dan pelaporan pajak usaha Anda. Namun, Anda harus memastikan terlebih dahulu laporan keuangan Anda baik dan benar. Agar bisa memiliki laporan keuangan yang baik dan benar, maka Anda harus menggunakan software akuntansi Harmony. Setelah melakukan pendaftaran disini, maka Anda akan menikmati kemudahan software ini gratis selama 30 hari.
Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda, akses selengkapnya mengenai Harmony Accounting Service sekarang juga. Ikuti update Harmony lebih lanjut, dan dapatkan tips seputar akuntansi, bisnis, keuangan, pajak dan lainnya. silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.