Harmony » Blog » 

Ketahui Perkembangan dan Jenis KPP Agar Tidak Bingung Membayar Pajak

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
November 8, 2020

Sebelum adanya teknlogi perpajakan, wajib pajak biasanya akan melaporkan pajak dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tetapi dengan seiring canggihnya teknologi perpajakan, wajib pajak dapat mengakses secara DJP Online.

Sehingga wajib pajak semakin dimudahkan dan tidak perlu lagi datang langsung ke KPP dalam membayar pajak. Namun Anda kemungkinan bingung atas berdirinya KPP, jenis KPP serta fungsinya yang juga merupakan sebagai pengajuan serta persyaratan yanga harus dipenuhi secara langsung ke KPP.

Berdirinya KPP diharapkan agar kedekatan antara intansi pemerintah dengan wajib pajak, dapat mempermudah masyarakat dari permasalahan perpajakan untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.

Apa Yang Dimaksud KPP ?

Menurut Peraturan Kementrian Keuangan NOMOR 210/PMK.01/2017, Bab 2 Pasal 52

Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

Sehingga KPP adalah istilah dari Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki unit kerja DJP. Dengan demikan KPP akan berhubungan secara langsung dan melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

KPP dibuat supaya dapat mendekatkan hubungan antara pemerintah dengan pembayar pajak. Dengan harapan maanfaat membayar pajak dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat serta memudahkan dari pelaksanaan kewajiban wajib pajak.

Perkembangan Atas Berdirinya KPP

Seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat, maka dapat mempengaruhi struktur KPP serta sistem. Berdirinya KPP di tahun 2002 sudah mengalami perubahan modernisasi pada struktur organisasi hingga sistemnya.

Dengan tujuan KPP dapat menjadi sebuah instansi yang berfungsi bagi wajib pajak, kemudian KPP juga sudah bergabung dengan Kantor pelayanan Pajak Secara Konvensional, Penyidikan Pajak dan Pemeriksaan.

Pada tahun 2002, KPP juga memilik bagian yaitu KPP Wajib Pajak Besar yang biasa disebut LTO (Large Tax Office). Selanjutnya di tahun 2003 DJP membentuk 10 KPP khusus.

Pada tahun 2004, KPP juga membentuk KPP Madya atau istilah lain MTO (Medium Tax Office). Namun di tahun 2006 munculnya KPP Modern yang biasa disebut KPP Pratama dengan istilah STO (Small Tax Office) yang dibuka untuk melayani wajib pajak secara langsung. 

Macam-Macam Jenis dan Bagian KPP

Menurut Peraturan Kementrian Keuangan NOMOR 210/PMK.01/2017, pada pasal 53 Berikut ini ada 3 jenis kpp yang biasa terbagi menjadi KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya dan KPP Pratama, yaitu :

1. KPP Wajib Pajak Besar Dan KPP Madya

KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya adalah yang memiliki tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

a. KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Terdiri Dari Bagian :

• Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;

• Seksi Pengolahan Data dan Informasi;

• Seksi Pelayanan;

• Seksi Penagihan;

• Seksi Pemeriksaan;

• Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;

• Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;

• Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;

• Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan

• Kelompok Jabatan Fungsional

2. KPP Pratama

KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

a. KPP Pratama terdiri dari bagian :

• Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;

• Seksi Pengolahan Data dan Informasi;

• Seksi Pelayanan;

• Seksi Penagihan;

• Seksi Pemeriksaan;

• Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;

• Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;

• Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;

• Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;

• Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan

• Kelompok Jabatan Fungsional.

Baca Juga : Koreksi Fiskal : Penjelasan, Jenis dan Contoh Penerapannya

Apa Saja Fungsi KPP Bagi Wajib Pajak?

Berikut ini ada beberapa fungsi KPP bagi wajib pajak yang tidak bingung dalam membayar pajaknya, sehingga fungsi ini juga dapat diketahui sebagai manajemen perpajakan dalam kewajiban pajak masyarakat.

1. KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya

a. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya menyelenggarakan fungsi:

• Pelayanan pajak

• Penyuluhan pajak

• Pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

• Penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya

• Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak

• Pelaksanaan konsultasi perpajakan

• Perencanan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan serta pengamatan potensi perpajakan.

• Pemeriksaan pajak.

• Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.

• Penyelesaian permohonan konfirmasi status Wajib Pajak.

• Penatausahaan piutang pajak dan penagihan pajak.

• Pembetulan ketetapan pajak.

• Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka pengampunan pajak.

• Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.

• Pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko.

• Pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal.

• Pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan.

• Pelaksanaan administrasi kantor.

b. Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud

KPP Minyak dan Gas Bumi juga menyelenggarakan fungsi pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan basis data dan sistem informasi.

Serta penatausahaan dan pengawasan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.

c. Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud

KPP Badan dan Orang Asing menyelenggarakan fungsi pemberian dan atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta pengukuhan dan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

[elementor-template id="26379"]

2. KPP Pratama

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi:

• Pelayanan pajak

• Penyuluhan pajak

• Pendaftaran Wajib Pajak dan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

• Penatausahaan dan perpajakan, penerimaan penyimpanan dokumen dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya

• Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak

• Pelaksanaan konsultasi perpajakan

• Pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pengamatan potensi perpajakan

• Pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, penilaian, dan pengenaan

• Pemberian dan atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

• Pengukuhan dan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak

• Pemberian dan atau penghapusan Nomor Objek Pajak secara jabatan

• Pemeriksaan pajak

• Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan

• Penyelesaian permohonan konfirmasi status Wajib Pajak

• Penatausahaan piutang pajak dan penagihan pajak

• Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan pembetulan ketetapan pajak

• Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka pengampunan pajak

• Pengawasan dan pemantauan tindak pengampunan pajak

• Pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko

• Pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal

• Pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan

• Pelaksanaan administrasi kantor

Seperti itulah informasi mengenai KPP Pratama yang bisa Anda ketahui, hingga saat ini KPP Pratama merupakan kaitan secara langsung antara wajib pajak dengan DJP. Sehingga pendapatan negara dari pajak juga menambah rasio perpajakan di Indonesia.

Sebagai pebisnis tentunya Anda tidak hanya memperhatikan perpajakan saja. Namun hal yang utama juga merupakan laporan keuangan bisnis yang bisa Anda ketahui bahwa usaha Anda menguntungkan atau tidak.

Disetiap kesibukan yang Anda miliki, sangat diperlukan teknologi yang dapat mempermudah transaksi serta pembukuan yang rapi setiap bulannya. Dengan menggunakan software pembukuan Harmony, laporan keuangan pembukuan dapat Anda miliki dan terpantau secara real time.

Sebaiknya Anda mencoba Harmony software yang dapat membantu pembukuan setiap transaksi bisnis, baik yang tercantum pajak ataupun transaksi biasa. Sehingga Anda dapat dengan mudah melakukan pencatatan serta penyajian laporan keuangan.

Dengan memiliki fitur seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari.

Bagi Anda yang sibuk dan membutuhkan jasa pembuatan laporan keuangan beserta analisanya bisa menggunakan Harmony Accounting Service. Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di FacebookInstagram dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram