Deposito menjadi salah satu produk perbankan yang familiar digunakan oleh masyarakat Indonesia. Suku bunga deposito yang lebih tinggi membuat banyak orang tertarik untuk mencoba investasi ini. Resiko investasi deposito juga terbilang lebih kecil dengan nilai bunga tetap yang membuat Anda lebih mudah melakukan perhitungan. Lalu, apakah hasil dari deposito dikenakan pajak?
Sebelum tergiur dengan suku bunga tinggi, Anda harus memahami bahwa ada pajak deposito yang membayangi pendapatan bunga deposito. Berapa besar pajak deposito yang dibebankan? Bagaimana cara menghitungnya?
Semakin lama jangka waktu yang Anda pilih maka semakin besar pula bunga deposito yang didapat.
Table of Contents
Saat Anda memutuskan untuk menginvestasikan dana dalam bentuk deposito, maka Anda harus tahu bahwa ada pajak yang harus dibayar. Pada pendapatan bunga deposito inilah, Anda akan berhadapan dengan pajak deposito.
Biasanya, nilai bunga deposito yang diterima oleh nasabah itu sudah langsung dipotong pajak deposito oleh pihak bank. Jika Anda belum tahu, pajak bunga deposito ini masuk dalam kategori pajak penghasilan. Dasar pengenaan pajaknya didasarkan pada Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2.
Dalam pasal ini tertulis, pajak penghasilan atau jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang. Lalu berapa besar tarifnya?
Sesuai dengan pasal tadi, tarif pajak bunga deposito adalah 20% untuk besaran deposito lebih dari Rp 7.500.000. Sebaliknya, untuk besaran deposito kurang dari Rp 7.500.000 tidak akan dikenakan pajak deposito.
Baca juga: Manajemen Perpajakan: Pengertian, Fungsi dan Penerapannya
[elementor-template id="26379"]
Agar Anda lebih memahami materi pajak deposito ini, maka contoh kasus dan perhitungan di bawah ini bisa dijadikan gambaran:
Deni memiliki tabungan deposito sebesar Rp 100 juta dengan bunga deposito 5% per tahunnya. Ia memilih jangka waktu deposito selama 12 bulan. Bagaimana perhitungan pajak depositonya?
Kita akan hitung bunga depositonya terlebih dahulu:
Bunga deposito per tahun adalah Rp 100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000
Bunga deposito per bulan adalah Rp 5.000.000 : 12 bulan = Rp 416.666,66
Pajak bunga deposito per bulan adalah Rp 416.666,66 x 20% = Rp 83.333,33
Pajak bunga deposito per tahun adalah Rp 83.333,33 x 12 bulan = Rp 1.000.000
Dari perhitungan di atas, maka Deni akan mendapatkan bunga bersih sekitar :
Rp 5 juta – Rp 1 juta = Rp 4 juta.
Kemudian, total tabungan deposito yang diperoleh Deni saat jatuh tempo adalah Rp 100 juta + Rp 4 juta yaitu Rp 104 juta.
Dari perhitungan di atas bisa dilihat sebenarnya bunga deposito yang ditawarkan oleh bank tidaklah terlalu besar. Bandingkan saja, jika dana Rp. 100 juta miliki Deni tadi diinvestasikan ke saham, forex atau instrumen investasi lain yang potensi keuntungan lebih tinggi. Tapi tentunya, semakin tinggi potensi keuntungan maka semakin tinggi pula resikonya.
Jika Anda menginvestasikan dana di atas Rp 7.5 juta dalam bentuk deposito, maka sudah pasti Anda terkena pajak deposito. Saat membuat laporan pajak deposito maka Anda akan membutuhkan bukti potong pajak deposito bukan? Nah, bukti potong pajak deposito ini biasanya dikeluarkan oleh bank dan bisa Anda manfaatkan untuk membuat laporan pajak.
Untuk kebutuhan perhitungan pajak secara umum seperti perhitungan PBB, PPN, PPnBM, PPh dan lain sebagainya , Anda bisa memanfaatkan software akuntansi. Alat ini merupakan salah satu produk hasil kecanggihan teknologi dengan berbagai fitur dan keunggulan untuk mempermudah Anda dalam mengelola keuangan.
Pada akhirnya Anda bisa melakukan perencanaan pajak untuk bisnis dan perorangan lebih mudah. Software akuntansi juga akan mempermudah tax planning yang Anda lakukan lho.
Berbicara tentang software akuntansi, Anda bisa menjatuhkan pilihan pada Harmony Accounting Software. Software akuntansi ini memiliki fitur lengkap dan cocok digunakan oleh siapapun. Segala proses dalam siklus akuntansi seperti pencatatan transaksi, pembuatan jurnal, posting buku besar hingga laporan keuangan yang dibutuhkan bisa tersedia dengan cepat, terperinci dan terintegrasi.
Belum yakin dengan keputusan Anda? Yuk, konsultasikan kebutuhan software akuntansi Anda dengan kami. Konsultasi bisa dilakukan melalui live chat Harmony lho. Segera daftarkan akun Anda dan DapatkanSoftware Harmony GRATIS 30 Hari disini.
Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.
Untuk mengetahui Harmony lebih lanjut dan mengetahui update mengenai seputar akunting, bisnis, keuangan, pemasaran dan pajak, silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.