Di dalam perpajakan, terdapat beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis atas penghasilan Wajib Pajak. Setiap jenis Pajak Penghasilan (PPh) diberlakukan untuk setiap wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar negeri.
Jenis Pajak Penghasilan (PPh) secara garis besar terbagi 2, jika ditinjau dari wajib pajaknya, yaitu PPh untuk badan dan PPh untuk Pribadi.
Jenis-jenis pajak juga bisa disesuaikan dengan besar pungutan yang diberlakukan oleh negara berkenaan dengan pengelolaan wajib pajak sehingga kepentingan negara dapat terpenuhi dan tentunya akan kembali kepada rakyat. Dengan demikian, banyak manfaat membayar pajak yang akan diperoleh oleh setiap wajib pajak.
Regulasi tentang perpajakan memang selalu mengalami perubahan dengan berbagai alasan. Maka dari itu, tidak heran jika perusahaan perlu membangun sebuah manajemen perpajakan untuk kelancaran usahanya.
Untuk setiap peraturan dan tata cara pembayaran pajak saat ini sudah bisa dilihat langsung pada Portal DJP Online. Melalui portal tersebut, setiap wajib pajak bisa mendapatkan informasi penting seputar peraturan pajak, jenis Pajak Penghasilan (PPh), tarif pajak penghasilan, cara menyetor pajak, dan cara melaporkan SPT.
Saat ini, ada 8 jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang diberlakukan sesuai dengan tingkat penghasilan, profesi, peredaran bruto, dan aktivitas usaha lainnya. Berikut ini, penjelasan mengenai 8 Jenis Pajak (Penghasilan) tersebut.
Table of Contents
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pungutan atas pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus dan diberlakukan untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Biasanya, PPh Pasal 15 diberlakukan untuk badan usaha atau pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha.
Misalnya perusahaan pelayaran dan penerbangan, baik untuk dalam negeri maupun internasional, perusahaan asuransi luar negeri, dan perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi. Selain itu, pajak ini bisa juga diberlakukan untuk perusahaan dagang asing dan perusahaan investor dalam bentuk Build, Operate, and Transfer (BOT).
Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) adalah salah satu jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut atas upah, gaji, honorarium, dan tunjangan. Pajak jenis ini juga dipungut atas wajib pajak yang menerima pembayaran lain sehubungan dengan nama dan dalam segala bentuk yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Jenis Pajak Penghasilan ini biasanya dikelola oleh perusahaan dengan memotong langsung dari gaji atau penghasilannya dan menyetorkan langsung ke kas negara.
Untuk aturan perhitungan PPh Pasal 21 yang baru, wajib pajak yang mendapatkan kewajiban untuk jenis pajak penghasilan ini adalah pegawai tetap dan Penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas), Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiunnya.
Baca Juga : Pengertian, Contoh, dan Jenis Kebijakan Fiskal
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan jenis pungutan pajak untuk setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atau karena pendapatan dari penjualan barang mewah. Pajak ini dipungut oleh pihak Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Tarif PPh Pasal 22 atas impor barang adalah 2,5% dari nilai impor jika mengenakan Angka Pengenal Importir (API), sedangkan jika tidak mengenakan API tarifnya adalah sebesar 7,5% dari nilai impor.
Pembelian barang yang dilakukan oleh Pihak DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD dikenakan tarif 1,5% dari harga pembelian dan tidak termasuk jenis PPh Final dan belum termasuk PPN.
Selain pungutan tersebut, PPh pasal 22 juga dipungut untuk barang produksi berupa kertas sebesar 0,1% atas DPP PPN, Semen sebesar 0,25% dari DPP PPN, Baja sebesar 0,3% dari DPP PPN, dan Otomotif sebesar 0,45% dari DPP PPN. Setiap jenis pungutan PPh Pasal 22 dari barang produksi bersifat tidak final.
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika terjadi transaksi yang meliputi transaksi dividen untuk pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. Pajak ini juga dipungut untuk sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah, bangunan, atau jasa. Tarif PPh pasal 23 dikenakan atas nilai DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Perhitungannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang telah dikurangi dengan PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang bersifat boleh dikreditkan. Pembayaran jenis pajak penghasilan ini harus dibayarkan sendiri tanpa bisa diwakilkan. Untuk menghitung angsuran pajak per bulan bisa dihitung dengan cara PPh terutang dikurangi kredit pajak dan dibagi 12.
PPh Pasal 26 merupakan pungutan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak di luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan aturan, tarif umum PPh Pasal 26 adalah sebesar 20%. Jenis penghasilan yang dipungut PPh pasal 26 meliputi dividen, Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
PPh Pasal 29 merupakan pajak yang dipungut karena terdapat nilai lebih pajak terutang, yaitu pajak terutang dikurangi kredit pajak atau ketika jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah disetorkan. Pungutan untuk jenis pajak ini harus telah dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.
[elementor-template id="26379"]
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) merupakan pungutan pajak atas penghasilan yang dipotong dari bunga deposito, bunga tabungan lainnya, bunga obligasi, bunga surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham, transaksi sekuritas, dan transaksi lain sesuai peraturan.
Kode jenis pajak penghasilan yang beragam memiliki cara menghitung tarif pajak penghasilan yang berbeda pula. Maka itu, di dalam sebuah perusahaan membuat divisi khusus untuk mengelola perpajakan. Dengan membayar pajak tepat waktu, maka baik perorangan maupun perusahaan akan menerima manfaat dari pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Kunci untuk mengetahui besar pajak yang dibebankan dari hasil usaha adalah penghasilan bruto dan arus keuangan usaha. Maka dari itu, saatnya bagi Anda untuk menggunakan Software Akuntansi Harmony supaya laporan keuangan lengkap dan pembukuan mudah dibaca.
Selanjutnya, aktivitas perpajakan bisa ditunaikan dengan lancar. Yuk, dapatkan gunakan GRATIS Software Akuntansi Harmony 30 hari dengan mendaftar di sini sekarang, ya! Jangan lupa, Anda juga bisa update info dan penawaran terbaru kami melalui akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.
Ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.