Harmony Â» Blog Â» 

Apa Hubungan Pajak Dalam Kegiatan Pemilu yang Harus Anda Tahu?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Oktober 20, 2020

Di penghujung tahun 2020 atau tepatnya tanggal 9 Desember mendatang, Indonesia kembali melaksanakan pesta demokrasi. Pemilihan umum kali ini adalah untuk menentukan kepala daerah di tiap provinsi yang ada di Indonesia. Anda harus tahu bahwa pemilu memiliki kaitan yang erat dengan pajak.

Pajak menjadi sumber utama penyelenggaraan pemilu dan mayoritas dana yang digunakan untuk pemilu berasal dari pajak.

Melihat kaitan antara pemilu dan perpajakan, maka wajar saja jika banyak orang penasaran apa itu pajak pemilu? Ada berapa banyak jenis pajak pemilu dan siapa yang dikenakan pajak pemilu ini. Kita akan membahasnya dengan singkat dalam ulasan kali ini.

Baca juga: Koreksi Fiskal: Penjelasan, Jenis dan Contoh Penerapannya

Jenis-Jenis Pajak Pemilu

Pajak pemilu adalah beberapa jenis pajak yang terkait atau digunakan selama proses pemilu berjalan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa anggaran untuk Pemilu sebagian besar diambil dari pajak.

Tak hanya itu, karena sangat banyak petugas yang terlibat dalam pesta demokrasi ini maka penghasilan dari para petugas tadi juga masuk dalam objek pajak atau dikenal dengan nama pajak penyelenggara pemilu.

Setidaknya ada 3 jenis pajak pemilu yang perlu Anda ketahui yaitu:

PPh Pasal 21

Pajak pemilu yang pertama adalah Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak yang satu ini dibebankan pada anggota kepanitiaan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Tentunya anggota kepanitian ini bukanlah PNS, pejabat negara, pensiunan ataupun anggota TNI dan Polri.

Perhitungan pajak pemilu (pajak penghasilan pasal 21) ini sudah disesuaikan dengan tarif pada UU Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 17 tentang Pajak Penghasilan yang diubah ke UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Penghasilan Bruto.

Aturan tentang pemotongan pajak penghasilan ini juga disebutkan di Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor SE-02/PJ.03/2007 pada poin 5 angka 3 yang isinya adalah Penegasan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada:

1. Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum

2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi

3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

4. Anggota Kepanitiaan sehubungan dengan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah.

PPh Pasal 23

Pajak pemilu yang kedua adalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Meski terlihat hanya berbeda pasal saja, namun Pasal 23 dan Pasal 21 memiliki perbedaan yang mendasar lho.

Kedua pajak ini sama-sama menjadi bagian pajak penghasilan, namun objek pajaknya yang berbeda. Semua jenis penghasilan atas jasa selain yang sudah dipotong di PPh Pasal 21 tadi akan masuk menjadi objek pajak Pasal 23. Total ada sekitar 62 jenis objek pajak pada PPh Pasal 23 ini.

Jadi, semua layanan atau jasa yang digunakan untuk kegiatan Pemilu di luar yang sudah dipotong oleh PPh Pasa 21 akan dikenakan pemotongan sesuai tarif PPh Pasal 23. Contoh objek pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 adalah jasa pencetakan surat suara. Tarif yang dibebankan adalah 2% dari total jasa percetakan surat suara yang harus dibayarkan.

[elementor-template id="26379"]

PPN

Pajak pemilu yang ketiga merupakan Pajak Pertambahan Nilai. Pemungutan PPN dalam pemilu dilaksanakan saat terjadi proses belanja di masa kampanye hingga aktivitas pemilu. Contohnya adalah pembelanjaan atribut caleg, jasa percetakan surat suara, alat peraga pemilu, tinta dan lain sebagainya.

Namun, perlu Anda ingat bahwa pemungutan PPN ini hanya bisa dilakukan jika si penjual adalah Pengusaha Kena Pajak. Apabila penjual kebutuhan pemilu tadi bukan PKP maka PPN tidak boleh dipungut.

Meski begitu, harga jual Barang Kena Pajak yang dijual oleh non PKP tadi tentunya sudah mengandung unsur PPN. Jadi si pajak sudah melebur dalam harga jualnya. Lalu berapa pemungutan PPN atas BKP untuk kepentingan Pemilu ini? Angkanya tidak terlalu besar yaitu sekitar 10% saja.

Kelola Pajak Lebih Mudah dengan Software Akuntansi

Pajak menjadi salah satu elemen yang terkait erat dengan kegiatan bisnis. Ada cukup banyak jenis pajak yang harus dikelola mulai dari Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM, PBB dan lain sebagainya.

Tentunya, setiap perusahaan membutuhkan sistem yang bisa membantu menghitung, melaporkan dan mengelola pajak. Nah, hal ini bisa Anda dapatkan dengan menggunakan software akuntansi.

Anda bisa melakukan perencanaan pajak untuk bisnis dan perorangan dengan lebih mudah. Software akuntansi juga akan mempermudah tax planning yang Anda lakukan lho.

Untuk kebutuhan software akuntansi yang terpercaya, Anda bisa menjatuhkan pilihan pada Harmony Accounting Software.  Software akuntansi yang satu ini punya fitur dan modul lengkap dan bahkan cocok digunakan oleh siapapun. Jadi, apapun jenis usaha yang Anda geluti, software akuntansi ini bisa diandalkan.

Masih bimbang untuk menentukan pilihan? Yuk, konsultasikan kebutuhan software akuntansi Anda dengan kami. Konsultasi bisa dilakukan melalui live chat Harmony lho. Segera daftarkan akun Anda dan Dapatkan Software Harmony GRATIS 30 Hari disini.

Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda, akses informasi selengkapnya mengenai Harmony Accounting Service sekarang juga. Ikuti update Harmony lebih lanjut, dan dapatkan tips seputar akuntansi, bisnis, keuangan, pajak dan lainnya. silahkan kunjungi sosial media kami seperti FacebookInstagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram