Harmony » Blog » 

Akuntansi Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juni 22, 2020

Seberapa pentingnya akuntansi pajak? Mengupas tentang pengertian akuntansi secara sederhana adalah sebuah bentuk pelaporan pencatatan keuangan yang dimana dapat menjadi standar pelaporan keuangan pemerintah yang diperuntukan untuk pihak terkait. Pelaporan keuangan untuk beberapa pihak yang terkait tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Pemerintah

Didalam ilmu akuntansi ini pastinya Anda sering mendengar istilah akuntansi pajak. Seiring perkembangan zaman, sebelum tahun 1983 sistem perhitungan pajak diIndonesia mayoritas masih menggunakan perhitungan akuntansi pajak yang masih terinspirasi dari negara Belanda.

Sejatinya akuntansi pajak berperan penting dalam perhitungan pajak yang berguna untuk mendapatkan hasil perhitungan pajak yang lebih akurat. jadi akuntansi pajak ini harus wajib dimengerti wajib pajak mengingat sangat pentingnya pengetahuan ini.

Seseorang yang telah perpengalaman berkecimpung didunia keuangan tentunya sangat mengerti tentang akuntansi yang mempunyai banyak cabang. Akuntansi pajak merupakan salah satu cabang yang tidak tabu lagi ditelinga Anda  dan pastinya juga lebih sering diaplikasikan didalam keuangan perusahaan Anda.

Akuntansi pajak menjadi salah satu hal yang cukup teramat sulit dipahami dan dipelajari untuk beberapa orang, mungkin bagi akuntan sekalipun. Namun pengaplikasian dalam sebuah bisnis, hal tersebut dipermudah dengan adanya software akuntansi.

Pengertian Akuntansi Pajak

Pengertian akuntansi pajak adalah sebuah kegiatan pencatatan keuangan pada sebuah perusahaan, badan usaha, atau lembaga untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Pengertian Akuntansi Pajak Menurut Ahli

Pengertian akuntansi menurut wikipedia adalah "akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan."

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menjelaskan bahwa "pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat."

Dipertegas menurut UU KUP Pasal 1 angka 2 bahwa "wajib pajak yang dimaksud yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."

Menurut Muljono, “Akuntansi pajak adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan, yang mengacu pada peraturan, undang-undang dan aturan pelaksanaan perpajakan.”

Undang-Undang PPh, pasal 10 ayat 6, “persediaan dan pemakaian persediaan untuk menghitung harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan, tidak diperbolehkan berdasarkan “harga pokok dan harga pasar mana yang lebih rendah”.

Klasifikasi Pajak

Setelah mengetahui pemahaman tentang definisi akuntansi pajak yang telah dipelajari, selanjutnya Anda akan mengetahui beberapa macam pajak, dan berikut ini adalah macam-macam pajak menurut cara pemungutannya, yaitu :

1. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak secara langsung tanpa perwakilan yang besarnya nilai pajak tersebut telah diatur oleh UUD perpajakan dan pajak tersebut dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan dan kekayaan yang dimiliki.

2. Pajak Tidak Langsung

Pengertian pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan ketika terjadi sebuah transaksi keuangan dan dapat dibebankan atau dipindahkan kepada orang lain. Misalnya saja pada saat Anda membeli suatu produk di mall, biasanya harga yang tercantum dalam faktur sudah termasuk dengan pajaknya.

Fungsi Akuntansi Pajak

Mengingat akuntansi pajak yang sangat berperan penting dalam perhitungan laporan keuangan perusahaan atau sebuah badan usaha yang dimana terdapat fungsi lainnya Selain untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada petugas pajak, seperti :

1. Untuk Membangun kesadaran Pajak Bagi Wajib Pajak

Fungsi akuntansi pajak yang pertama adalah untuk membangun kesadaran pajak bagi wajib pajak. Lebih tepatnya untuk membuat sadar akan kewajiban para Lembaga usaha dan masyarakat dalam membayar pajak.

2. Sebagai Alat Analisis Dan Prediksi Tentang Potensi Pajak Perusahaan Dimasa Depan

Dengan adanya fungsi akuntansi pajak yang dimana sebagai alat analisis dan prediksi tentang potensi pajak perusahaan dimasa depan. Jadi perusahaan telah memiliki rancangan perkiraan besarnya biaya pajak untuk tahun depan, dengan ini perusahaan diharapkan dapat menyisihkan dana nya untuk membayar pajak supaya tepat waktu.

3. Untuk Melindungi Hak Penerimaan Negara.

Kemudian fungsi yang ketiga adalah sebagai pelindung hak penerimaan negara. Hal ini sangat diharuskan karena setiap perusahaan harus memberikan laporan kekayaan ke dirjen pajak secara transparan dan akurat.

 Hal ini dilakukan karena setiap pundi-pundi rupiah yang diterima negara baik itu perorangan ataupun lembaga berfungsi untuk pembangunan negara menuju perkembangan bangsa yang lebih baik.

4. Untuk Sebagai Penyajian Bahan Evaluasi

Fungsi yang keempat dalam akuntansi pajak ini adalah sebagai bahan evaluasi. Sebagaimana Anda ketahui bahwa laporan akuntansi akan selalu menjadi arsip penting sebagai pembanding jika dibutuhkan dimasa datang.

Selain itu juga dapat sebagai bahan bukti tertulis berupa laporan keuangan yang diterbitkan secara resmi oleh perusahaan dalam pasar global keuangan.

Prinsip Akuntansi Perpajakan

Tidak sedikit yang mengalami kekeliruan dalam melakukan perhitungan pajak, maka disarankan Anda harus memahami prinsip-prinsip yang sangat penting dalam akuntansi pajak. berikut adalah prinsip-prinsip yang ada pada akuntansi pajak:

1. Kesatuan

Prinsip akuntansi pajak yang pertama adalah kesatuan. Kesatuan disini dapat diartikan jika sebuah lembaga usaha merupakan suatu kesatuan ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain. Yang dimaksud dengan entitas ekonomi lain adalah seorang pemilik perusahaan atau lembaga lain yang secara hukum tidak mempunyai suatu hak.

2. Historis

Prinsip historis adalah prinsip akuntansi pajak yang kedua yang dimana prinsip historis ini mengharuskan pencatatan keuangan secara transparans dan real terhadap pembiayaan sebuah barang atau aset.

Sebagai contoh, apabila perusahaan membeli sebuah bangunan seharga Rp350.000.000 namun didalam proses negosiasi akhirnya didapatkan harga Rp300.000.000, maka pencatatan yang harus dibukukan adalah senilai Rp300.000.000 sesuai kesepakatan akhir yang dibayarkan.

3. Pengungkapan Penuh

Kemudian prinsip akuntansi yang terakhir adalah pengungkapan penuh, dapat dikatakan pengungkapan penuh disini adalah harus disajikan secara detail dan transparan.

Dalam sebuah laporan keuangan, perhitungan laba yang ditahan juga disarankan untuk diinformasikan agar lebih detail dan transparan. Jadi dalam pembuatan laporan keuangan pada sebuah lembaga usaha harus lebih detail dan transparan untuk mendapatkan hasil yang sesuai atau akurat.

Seperti contohnya, Anda dapat menambahkan Footnote atau refrensi yang penting sebagai referensi. Setelah mengerti tentang prinsip akuntansi pajak, diharapkan resiko ketidakakuratan dan kesalahan dalam pencatatab data pajak dapat dihilangkan.

[elementor-template id="26379"]


Penerapan Perhitungan Akuntansi Pajak

Anda sebagai pemilik bisnis, saat pada perhitungan pajak, Anda harus perhatikan variable-variable besaran yng harus dibayarkan. Apalagi dalam sebuah perbedaan antara Purchase Order dan Purchase Requisition ada yang menggunakan PPN, ada yang tidak.

Namun untuk menghitung pajak terhutang , maka harus diketahui berapa jumlah setoran pajak penghasilan (PPh), berapa penghasilan kena pajak (PKP), serta berapa jumlah wajib pajak.  Rumus untuk menghitung pajak terutang, yaitu:

25% x PKP = PPh badan

PPh badan - PPh - PPh pasal 23 = Utang pajak

Contoh soal dan pembahasan:

PT. Quinzha Boutique memiliki penghasilan kotor sebesar 90 miliar, dengan PPh sekitar 2 miliar, PPh pasal 23 sebesar 1 miliar, dan pengeluaran sebanyak 68 miliar. Berapakah PKP perusahaan, dikurangi penghasilan kotor dengan pengeluaran.

Jawab:

PKP PT. Quinzha Boutique : 90 miliar – 68 miliar = 22 miliar.

Untuk pajak terutang PT. Quinzha Boutique adalah:

25% x 22 miliar = 5,5 miliar

5,5 miliar – 2 miliar – 1 miliar = 2,5 miliar.

Jadi, pajak terutang yang dikenakan untuk PT. Quinzha Boutique sebesar 2,5 miliar.

Owen seorang karyawan di PT. Clano Indonesia memiliki dua anak (K/2) (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/2 = 8.400.000), peredaran bruto senilai 600.000.000 dengan persentase 20%. Berapa PPh Owen yang harus dibayarkan?

Jawab:

Penghasilan bruto : 600.000.000

Penghasilan neto 20% :

600.000.000 x 20% = 120.000.000

PPh perorangan :

PKP – PTKP K/2 = 120.000.000 – 8.400.000 = 111.600.000

Jadi, pajak PPh Owen yang harus dibayarkan sebesar 111.600.000

Perhitungan pajak tersebut memang terbilang cukup rumit jika ditelaah dan dikerjakan secara serius, karena membutuhkan ketelitian yang ekstra untuk menggunakannya. Namun hal tersebut akan terbantu jika Anda menggunakan software akuntansi yang dapat membantu Anda dalam pembuatan laporan keuangan.

Harmony menjadi salah satu software akuntansi yang praktis dan mudah digunakan, walau tidak memiliki latar belakang sebagai akuntan sekalipun. Dengan teknologi tinggi dan user friendly, Harmony menjadi salah satu pilihan para ribuan pebisnis yang telah terbantu dalam hal laporan keuangan, seperti yang diinformasikan melalui konferensi tahunan kami di  FinTax Fair 2019 .

Mulai gunakan Harmony untuk membereskan pembukuan bisnis Anda dan dapatkan Gratis 30 Hari disini dengan mendaftarkan akun bisnis/ perusahaan Anda. Dan nikmati perkembangan dunia akuntansi dan laporan keuangan berbasis teknologi dalam genggaman Anda hanya di Harmony Smart Accounting Solution.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram