Toko Bebas Bea di Indonesia mengacu pada International Tax Glossary (2015) mengenai fasilitas perdagangan yang berada di sekitar area bandar udara dan bandar laut. Toko Bebas Bea atau sering disebut TBB berada di kawasan pabean yang diberlakukan bebas pajak untuk mendorong aktivitas ekonomi yang optimal.
Jika umumnya, beberapa toko mengenakan tarif pajak tertentu untuk barang yang dibeli. Maka, TBB atau Toko Bebas Bea di Indonesia berbeda.
Pembeli yang merupakan calon penumpang berasal dari luar negeri di bandara atau pelabuhan, tidak dikenakan pajak langsung seperti pajak pph 22 dan pajak pph 24. Dengan kata lain, TBB membebaskan tarif pajak langsung atau pajak tidak langsung lainnya.
Berlokasi di kawasan pabean seperti bandara atau pelabuhan laut, TBB memiliki fungsi berbeda ketimbang toko pada umumnya. TBB adalah tempat yang menyediakan aneka barang atau produk tertentu yang tidak mengenakan pajak kepada pembeli di kawasan pabean.

Secara umum, kebanyakan pembelinya adalah wisatawan mancanegara atau calon penumpang yang transit untuk melakukan perjalanan ke negara asalnya. TBB memberlakukan bebas tarif pajak untuk produknya agar mendorong kegiatan ekonomi ekspor-impor.
Akan tetapi, untuk jenis produk seperti minuman beralkohol atau produk tembakau dari TBB, tetap dibatasi sebelum memasuki kawasan pabean di negara itu.
Secara sederhana, Toko Bebas Bea (TBB) adalah tempat mengumpulkan produk berikat atau barang asal impor atau barang yang berasal dari kawasan pabean untuk diperdagangkan kepada pembeli/ konsumen tertentu.
Baca Juga: Mengenal Pajak Langsung Dan Tidak Langsung Beserta Contohnya
Dapat dikatakan, TBB atau Toko Bebas Bea adalah kawasan pabean atau kawasan bebas pajak yang berada di dalam naungan Dirjen Pajak dan Bea Cukai.
Untuk bisa memiliki Toko Bebas Bea di Indonesia, maka sang pemilik juga harus berkedudukan dan berbadan hukum di Indonesia. Selanjutnya, sang pemilik TBB dapat mengurus izin usaha TBB di Indonesia melalui Menteri Keuangan.
[elementor-template id="26379"]
Menurut PMK 204/2017 (pasal 1 angka 6) dan Perdirjen Bea dan Cukai Ni. PER-1/BC/2018, TBB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Berikut ini ada beberapa aturan lokasi yang perlu diperhatikan pebisnis agar bisa memiliki TBB atau Toko Bebas Bea di Indonesia. Antara lain:
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sederhana, bahwa TBB atau Toko Bebas Bea di Indonesia adalah tempat untuk menimbun barang berikat atau barang impor yang berasal dari kawasan pabean untuk diperdagangkan ke kalangan tertentu. Seperti diplomat, keluarga diplomat, pejabat badan Internasional, dll.
Harapannya, dengan adanya TBB atau Toko Bebas Bea di Indonesia, dapat mendorong pelaku usaha agar semakin lancar dan maksimal dalam berbisnis dalam perdagangan internasional.
Software Akuntansi Harmony siap mendukung kelancaran bisnis di berbagai bidang dengan solusi pembukuan praktis dan modern. Fitur dan modul aplikasi Harmony telah membantu banyak pebisnis di berbagai bidang. Pembukuan beres tanpa ribet.
Ingin tahu apa saja fiturnya? Sekarang giliran Anda membuktikan kecanggihan fitur-fiturnya, untuk coba FREE Trial selama 30 hari aplikasi Harmony klik tautan ini. Cek Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony dan follow hari ini untuk info selengkapnya.