Apakah Anda pernah tiba-tiba mendapatkan surat tagihan pajak dari kurir pos atau ekspedisi? Tenang, Anda tak perlu bingung. Sebelum mengirimkan surat tagihan pajak, tentunya Ditjen Pajak juga sudah mengantongi sejumlah alasan kenapa surat tagihan pajak atau stp pajak harus diterbitkan.
Pada dasarnya, stp pajak atau surat tagihan pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Sebagaimana yang diketahui masyarakat, bahwa fungsi pajak sangat penting bagi pembangunan dan ekonomi nasional.
Manfaat pajak meliputi penyediaan fasilitas umum, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan masih banyak lagi.
Sayangnya, meskipun sudah memahami fungsi surat tagihan pajak bagi pembangunan negara, masih banyak perusahaan yang tidak melakukan manajemen perpajakan dengan baik.
Sehingga, kewajiban perpajakan tidak dibayar atau lalai. Dengan kata lain, stp pajak atau surat tagihan pajak adalah salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mengingatkan wajib pajak untuk melunasi pajak terutang.
Table of Contents
Secara umum, stp pajak atau surat tagihan pajak adalah pemberitahuan dalam bentuk surat tertulis yang berisi nominal jumlah denda atau bunga sebagai sanksi administratif akibat kelalaian pembayaran pajak.
STP pajak atau surat tagihan pajak adalah surat yang resmi diterbitkan oleh Ditjen Pajak berdasarkan undang-undang KUP pasal 20 ayat 1. Setidaknya, pembayaran pajak setelah dikirimkan stp pajak atau surat tagihan adalah satu (1) bulan.
Fungsi surat tagihan pajak atau stp pajak adalah sama legalitasnya seperti Surat Ketetapan Pajak. Jika terdapat kendala dalam pembayaran STP pajak, wajib pajak boleh mengajukan koreksi fiskal untuk meringankan beban pajak.
Selanjutnya, berikut akan dipaparkan mengenai fungsi surat tagihan atau STP pajak:
Biasanya, petugas pemeriksaan pajak membutuhkan berbagai dokumen dan berkas yang dibutuhkan dalam prosesnya. Selain laporan keuangan, pembukuan, atau buku jurnal lainnya, surat tagihan juga bisa menjadi materi pertimbangan koreksi fiskal.
Terlebih lagi, ketika perusahaan menghadapi kendala terdapat kekeliruan laporan SPT pajak yang harus dibetulkan. Nah, dari surat tagihan, nantinya juga bisa diketahui besaran nominal pajak yang terutang apakah sudah betul atau cocok dengan laporan keuangan perusahaan.
Terkadang, ada beberapa oknum yang lalai dalam membayar kewajiban pemungutan pajak. Tak heran jika, kemudian Ditjen Pajak menerbitkan surat tagihan pajak sebagai landasan memungut sanksi administratif berupa denda uang atau suku bunga tambahan.
Semakin menunda pembayaran kewajiban pajak, biasanya sanksi administratif juga ikut membengkak. Kecuali, pemerintah memberlakukan amnesti pajak atau penghapusan sanksi administratif.
Kesibukan dan aktivitas padat lainnya, menyebabkan sejumlah wajib pajak lalai dalam membayar pungutan pajak. Di sinilah peran surat tagihan pajak sebagai pemberitahuan bahwa sudah saatnya membayar dan melunasi pajak terutang kepada negara.
Dengan begitu, wajib pajak yang semula tidak mengetahui kewajibannya, bisa melihat rincian pada surat tagihan pajak dan memenuhi tanggung jawabnya.
[elementor-template id="26379"]
Penerbitan surat tagihan pajak atau STP pajak berlandaskan sejumlah aturan. Tepatnya, undang-undang pasal 14 ayat 1 Nomor 28 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penyebab penerbitan surat tagihan pajak antara lain:
Nah, agar semua urusan perpajakan beres maka Anda perlu melihat lagi sistem pembukuan yang digunakan. Rasanya, sudah bukan zamannya lagi, mengelola pembukuan bisnis dan perpajakan berbasis spreadsheet yang menyita waktu dan tenaga. Sekarang saatnya, Anda memakai Software Akuntansi Harmony.
Software Akuntansi Harmony adalah solusi pembukuan modern, yang sistematis dan mudah diintegrasikan untuk mendukung kinerja tim finance Anda. Membuat laporan keuangan secara instan dengan lebih dari 20 jenis laporan siap pakai.
Dengan Software Akuntansi Harmony, mengelola urusan pembukuan semakin mudah dan bebas ribet untuk menghindari telat bayar atau salah perhitungan. Mau sistem keuangan bisnis Anda semakin siap menghadapi era digital? Yuk, pakai Aplikasi Harmony secara GRATIS sekarang. Tanpa dipungut biaya apapun selama 30 hari daftarkan akun trial Anda melalui tautan ini.
Sekaligus follow media sosial Harmony melalui akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony agar mendapatkan informasi seputar bisnis, pajak dan lainnya.