Setiap perusahaan juga wajib melaporkan SPT Tahunan Badan dan juga SPT Tahunan orang pribadi yang harus dilaporkan setiap tahunnya oleh setiap wajib pajak. Kedua jenis laporan SPT Tahunan ini sama-sama berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak telah menunaikan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Dalam praktiknya, terjadi perbedaan batas waktu pelaporannya. Jika SPT Tahunan orang pribadi dilaporkan paling lambat hingga 31 Maret atau 1 April (Jika 31 Maret bertepatan hari libur) setiap tahunnya, maka SPT Tahunan Badan diberi batas waktu hingga tanggal 30 April setiap tahunnya. Formulir SPT Tahunan Badan perusahaan berjenis SPT 1771.
Formulir SPT 1771 juga bisa diambil dengan software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak atau melalui e-Form DJP Online.
SPT Tahunan Badan adalah surat pelaporan dari wajib pajak badan atas objek dan bukan objek pajak, pembayaran pajak, serta harta dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sekarang, untuk pelaporan pajak SPT Tahunan badan bisa dilakukan tanpa harus datang ke KPP.
Formulir SPT 1771 juga bisa diambil dengan software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak atau melalui e-Form DJP Online. Akses formulir SPT Tahunan Badan dengan software e-SPT dari DJP cocok untuk perusahaan berskala besar dan punya banyak transaksi. Sementara akses formulir SPT Tahunan Badan pada e-Form DJP Online cocok untuk perusahaan rintisan atau pemula yang belum banyak memiliki transaksi.
Selain formulir SPT 1771, wajib pajak badan juga harus menyertakan syarat-syarat lain seperti SPT Masa PPN periode Januari - Desember, SPT Masa PPh Pasal 21 periode pajak Januari Desember, Bukti potong PPh Pasal 23 periode pajak Januari Desember, Bukti potong PPh Pasal 22, SSP Pasal 22 Impor, Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1, Bukti pembayaran PPh Pasal 25, Bukti pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25, dan berbagai bentuk laporan keuangan.
Baca Juga : Cara Menyusun dan Melaporkan SPT Bulanan Perusahaan
Table of Contents
Bagi perusahaan yang memiliki banyak transaksi, sebaiknya menggunakan formulir SPT tahunan Badan melalui e-SPT DJP karena terdapat fitur-fitur yang bisa merangkum berbagai bentuk pembukuan dan laporan keuangan. Cara melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan e-SPT DJP bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
Langkah pertama adalah dengan mengisi profil Wajib Pajak Badan. Caranya bisa dilakukan dengan membuka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, yang bisa diunduh pada laman resmi DJP di www.pajak.go.id. Isi NPWP dan data profil wajib pajak badan pada menu Profil Wajib Pajak kemudian klik Simpan.
Setelah profil WP tersimpan, maka secara otomatis akan tampil kotak dialog untuk melakukan login e-SPT. Memasukkan username = administrator dan password = 123. Setelah berhasil login, lakukan langkah-langkah berikut ini:
• Klik Program kemudian klik SPT Baru
• Pilih Tahun Pajak sesuai dengan tahun yang ingin dilaporkan
• Pilih Status, kemudian pilih pembetulan ke-) atau status normal diakhiri dengan klik Buat
Setelah SPT Elektronik berhasil dibuat, maka akan muncul blangko SPT yang masih dalam kondisi kosong atau tidak terdapat data. Untuk mengisinya, bisa dilakukan dengan cara Klik Program kemudian Buka SPT yang Ada. Lanjutkan dengan Pilih SPT dengan tahun pajak yang sesuai dan Klik Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi. Isi informasi yang ada dan akhiri dengan klik OK.
[elementor-template id="26379"]
Lampiran SPT Laporan Keuangan pada e-SPT hanyalah berupa Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi perusahaan. Dalam lampiran ini, banyak data-data keuangan perusahaan yang harus diinput. Cara melakukannya dengan melakukan klik SPT PPh yang sesuai, pilih Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan dan klik tab Neraca-Aktiva dan Neraca-Kewajiban. Isi akun-akun yang ada sesuai dengan data keuangan perusahaan. Periksa kembali pengisian data, jika sudah benar akhiri dengan klik Simpan.
Selain lampiran Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan, wajib pajak juga diwajibkan mengisi lampiran V dan lampiran VI. Lampiran V adalah Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan atau bisa juga Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris. Sedangkan Lampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi, Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan
Selain itu, wajib pajak harus mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada. Cara melakukannya bisa menggunakan menu SPT PPh, kemudian memilih menu lampiran khusus serta SSP.
Setelah semua laporan terisi dan benar, maka langkah selanjutnya adalah membuat file CSV, caranya yaitu dengan memilih SPT Tools, kemudian Lapor Data SPT ke KPP. Akses direktori penyimpanan database biasanya berada di C : Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database.
Pilih Tampilkan Data dan setelah data ditampilkan, pilihlah tahun pajak yang sesuai. Ringkasan Status SPT PPh kurang/lebih bayar akan tampil. Pilih Create File untuk menyimpan file CSV pada folder yang diinginkan.
Setelah mendapatkan file CSV, maka tahap selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan Badan. Caranya bisa dengan e-Filing DJP online. Langkah-langkahnya yaitu:
• Login ke DJP Online, Klik e-Filing dan pilih Buat SPT.
• Pilih file CSV, arahkan pada folder tempat menyimpan filenya dan klik Start Upload
• Pilih Email dan klik OK
• Buka inbox email dan kemudian salin kode verifikasi pada email yang dikirimkan oleh sistem DJP
• Input kode verifikasi tersebut ke aplikasi e-filing
• Jika berhasil, maka aplikasi akan menampilkan daftar SPT Tahunan Badan yang sebelumnya dilaporkan
Sebagai bukti bahwa, laporan SPT Tahunan Badan diterima, sistem aplikasi akan mengirimkan tanda terima melalui email. Jika tanda terima tidak muncul, gunakan fitur kirim ulang BPE pada situs DJP.
Untuk membuat dan mengisi formulir SPT Tahunan Badan dengan e-STP memang cukup panjang dan terasa rumit. Tapi, cara di atas jauh lebih mudah dibandingkan harus melakukan pencetakan formulir 1771 dan mengirimkannya secara manual.
Meskipun mudah, Anda harus tetap teliti saat mengisi informasi dan data-data yang diminta. Khususnya data-data dalam pembukuan dan laporan keuangan. Jika terjadi kesalahan, maka Anda harus membuat pembetulan SPT. Untuk menghindari hal tersebut, buatlah laporan keuangan dan pembukuan Anda secara fleksibel.
Saat ini, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Software secara GRATIS selama 1 bulan. Dapatkan promo ini dengan mendaftarkan diri Anda di sini. Info selengkapnya, Anda juga bisa follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.
Jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi