Harmony Â» Blog Â» 

SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) : Dokumen Pajak Yang Penting Untuk Diketahui

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juni 2, 2021

Apa sih SPOP? Surat Pemberitahuan Objek Pajak merupakan dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan pajak bumi dan bangunan.

Sebagai pajak yang bersifat objektif, keberadaan dan keadaan objek pajak pada pajak bumi dan bangunan (PBB) sangat penting.

SPOP adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan PBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.Click to Tweet

Pajak PBB merupakan jenis pajak yang sistem pemungutan pajak diperoleh dari badan yang mana secara nyata mendapatkan manfaat bumi dan bangunan tersebut.

Adapun contoh SPOP PBB yang merupakan permukaan bumi meliputi tanah, perairan serta kekayaan lainnya yang berada di wilayah Indonesia seperti sawah, tanah, dan tambang.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai surat pemberitahuan objek pajak atau surat pemberitahuan objek pajak, berikut dalam artikel ini akan kami jelaskan untuk Anda mengenai SPOP PBB, mari simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu SPOP?

SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) merupakan suatu sarana bagi wajib pajak untuk mendaftar objek pajak yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terutang.

Apa itu SPOP

Dengan adanya surat pemberitahuan objek pajak, maka wajib pajak bisa melaporkan data subjek dan objek pajak PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan Perundang-Undangan PBB.

Baca Juga: Apa Itu Ekstensifikasi Pajak Dan Intensifikasi Pajak?

Hak Wajib Pajak dalam SPOP

Dengan adanya surat pemberitahuan objek pajak , wajib pajak memperoleh hak sebagai berikut:

  • Mendapatkan formulir surat pemberitahuan objek pajak secara gratis di kantor pelayanan pajak, kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau tempat lain yang ditunjuk.
  • Akan diberikan penjelasan, dan keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali surat pemberitahuan objek pajak pada KPP atau KP2KP.
  • Memperoleh tanda terima pengembalian surat pemberitahuan objek pajak dari KPP atau KP2KP.
  • Melampirkan fotokopi bukti yang sah baik itu sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lainnya.
  • Menunjuk orang atau pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan surat kuasa khusus bermaterai, sebagai kuasa wajib pajak untuk mengisi dan menandatangani surat pemberitahuan objek pajak.
  • Mengajukan permohonan tertulis mengenai penundaan penyampaian SPOP sebelum batas waktu dilampaui dengan menyebut alasan-alasan yang sah.
  • Baca Juga : Mengenal Pajak Langsung dan Tidak Langsung Beserta Contohnya

Bagaimana Cara Menyampaikan SPOP?

Formulir surat pemberitahuan objek pajak disampaikan oleh pihak DJP kepada wajib pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak ataupun saluran lain yang sudah ditetapkan oleh DJP.

Namun ada juga formulir surat pemberitahuan objek pajak elektronik yang disampaikan melalui email kepada para wajib pajak pada saat:

  • Bersamaan dengan tanggal objek pajak terdaftar, hal ini berlaku pada saat SPOP dikeluarkan dalam rangka pendaftaran.
  • Penyampaian SPOP sektor perkebunan, migas dan panas bumi disampaikan paling lambat tanggal 1 Februari setiap tahunnya.
  • Tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dalam formulir SPOP elektronik disampaikan sebagai pemutakhiran untuk PBB sektor perhutanan, PBB sektor perkembangan mineral atau batu bara dan PBB sektor lainnya.

Apabila sudah mendapatkan SPOP dari pihak DJP, maka wajib pajak harus:

  • Melakukan pengunduhan surat dan melengkapi formulir SPOP elektronik serta harus disertai dengan tanda tangan wajib pajak.
  • Apabila saat melakukan penyerahan kembali formulir spop kepada DJP sebagai wajib pajak, maka Anda sebagai wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik.
  • Pengembalian formulir dapat dilakukan paling lambat 30 hari setelah formulir surat pemberitahuan objek pajak diterima oleh wajib pajak.

Namun apabila terjadi kesalahan dalam penyampaian SPOP PBB, maka Anda dapat menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan objek pajak elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur mengenai pembetulan SPOP.

Anda dapat melakukan pengajuan pengembalian dengan mengunggah kembali SPOP elektronik yang telah direvisi melalui saluran tertentu.

Namun apabila saluran elektronik tidak dapat digunakan, maka pengembaliannya dapat dilakukan secara langsung ke KPP atau melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) : Penjelasan Dan Cara Menghitung

Apa Saja Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Mengisi SPOP?

Apabila Anda tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak, maka Anda akan menerima sejumlah sanksi.

Sanksi yang Dikenakan SPOP

Ada dua jenis sanksi yang dikenakan yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Berikut ini penjelasannya.

  1. Sanksi Administrasi

    Sanki administrasi ini dapat dikenakan oleh wajib pajak apabila tidak menyampaikan kembali SPOP pada waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.

    Maka akan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25% dari PBB yang terutang.

    [elementor-template id="26379"]

  2. Sanksi Pidana

    Wajib pajak akan dikenakan sanksi pidana apabila tidak mengembalikan surat pemberitahuan objek pajak atau mengembalikan SPOP namun isinya tidak benar atau tidak lengkap dan lampiran surat keterangan tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Maka wajib pajak akan dikenakan sanksi pidana selama 6 bulan.

    Atau juga terbukti memberikan surat palsu atau dipalsukan seolah-oalah surat tersebut benar.

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai surat pemberitahuan objek pajak yang dapat Anda ketahui. Bagi Anda yang memiliki badan usaha, jangan pernah lupakan pembukuan yang juga penting menjadi dasar dalam pembayaran pajak.

Rasanya, sudah bukan zamannya lagi, mengelola pembukuan bisnis dan perpajakan berbasis spreadsheet yang menyita waktu dan tenaga. Sekarang saatnya, Anda memakai Software Akuntansi Harmony.

Harmony adalah solusi pembukuan modern, yang sistematis dan mudah diintegrasikan untuk mendukung kinerja tim finance Anda.

Bukan hanya itu lebih dari 20 jenis laporan keuangan disiapkan secara realtime sehingga tim keuangan bisa semakin produktif dan efektif dalam menyelesaikan tugas pembukuan dan perpajakan secara rapi, modern, dan sistematis.

Semuanya cukup dalam beberapa klik saja. Yuk, mari tingkatkan sistem pembukuan dan manajemen keuangan bisnis dengan Software Akuntansi Harmony dan dapatkan GRATIS 30 hari dengan klik tautan ini.

Yuk, ikuti juga media sosial kami, dengan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram