Apa sih SPOP? Surat Pemberitahuan Objek Pajak merupakan dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan pajak bumi dan bangunan.
Sebagai pajak yang bersifat objektif, keberadaan dan keadaan objek pajak pada pajak bumi dan bangunan (PBB) sangat penting.
Pajak PBB merupakan jenis pajak yang sistem pemungutan pajak diperoleh dari badan yang mana secara nyata mendapatkan manfaat bumi dan bangunan tersebut.
Adapun contoh SPOP PBB yang merupakan permukaan bumi meliputi tanah, perairan serta kekayaan lainnya yang berada di wilayah Indonesia seperti sawah, tanah, dan tambang.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai surat pemberitahuan objek pajak atau surat pemberitahuan objek pajak, berikut dalam artikel ini akan kami jelaskan untuk Anda mengenai SPOP PBB, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Contents
SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) merupakan suatu sarana bagi wajib pajak untuk mendaftar objek pajak yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terutang.
Dengan adanya surat pemberitahuan objek pajak, maka wajib pajak bisa melaporkan data subjek dan objek pajak PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan Perundang-Undangan PBB.
Baca Juga: Apa Itu Ekstensifikasi Pajak Dan Intensifikasi Pajak?
Dengan adanya surat pemberitahuan objek pajak , wajib pajak memperoleh hak sebagai berikut:
Formulir surat pemberitahuan objek pajak disampaikan oleh pihak DJP kepada wajib pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak ataupun saluran lain yang sudah ditetapkan oleh DJP.
Namun ada juga formulir surat pemberitahuan objek pajak elektronik yang disampaikan melalui email kepada para wajib pajak pada saat:
Apabila sudah mendapatkan SPOP dari pihak DJP, maka wajib pajak harus:
Namun apabila terjadi kesalahan dalam penyampaian SPOP PBB, maka Anda dapat menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan objek pajak elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur mengenai pembetulan SPOP.
Anda dapat melakukan pengajuan pengembalian dengan mengunggah kembali SPOP elektronik yang telah direvisi melalui saluran tertentu.
Namun apabila saluran elektronik tidak dapat digunakan, maka pengembaliannya dapat dilakukan secara langsung ke KPP atau melalui jasa pengiriman.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) : Penjelasan Dan Cara Menghitung
Apabila Anda tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak, maka Anda akan menerima sejumlah sanksi.
Ada dua jenis sanksi yang dikenakan yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Berikut ini penjelasannya.
Sanki administrasi ini dapat dikenakan oleh wajib pajak apabila tidak menyampaikan kembali SPOP pada waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
Maka akan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25% dari PBB yang terutang.
[elementor-template id="26379"]
Wajib pajak akan dikenakan sanksi pidana apabila tidak mengembalikan surat pemberitahuan objek pajak atau mengembalikan SPOP namun isinya tidak benar atau tidak lengkap dan lampiran surat keterangan tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Maka wajib pajak akan dikenakan sanksi pidana selama 6 bulan.
Atau juga terbukti memberikan surat palsu atau dipalsukan seolah-oalah surat tersebut benar.
Demikianlah beberapa penjelasan mengenai surat pemberitahuan objek pajak yang dapat Anda ketahui. Bagi Anda yang memiliki badan usaha, jangan pernah lupakan pembukuan yang juga penting menjadi dasar dalam pembayaran pajak.
Rasanya, sudah bukan zamannya lagi, mengelola pembukuan bisnis dan perpajakan berbasis spreadsheet yang menyita waktu dan tenaga. Sekarang saatnya, Anda memakai Software Akuntansi Harmony.
Harmony adalah solusi pembukuan modern, yang sistematis dan mudah diintegrasikan untuk mendukung kinerja tim finance Anda.
Bukan hanya itu lebih dari 20 jenis laporan keuangan disiapkan secara realtime sehingga tim keuangan bisa semakin produktif dan efektif dalam menyelesaikan tugas pembukuan dan perpajakan secara rapi, modern, dan sistematis.
Semuanya cukup dalam beberapa klik saja. Yuk, mari tingkatkan sistem pembukuan dan manajemen keuangan bisnis dengan Software Akuntansi Harmony dan dapatkan GRATIS 30 hari dengan klik tautan ini.
Yuk, ikuti juga media sosial kami, dengan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.