Harmony » Blog » 

SKB PPh 23, Bagaimana Cara Mengajukannya?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juli 28, 2021

Ingin tau lebih jelas mengenai SKB Pph 23? Surat Keterangan Bebas ini bisa diperoleh apabila wajib pajak sudah mengajukan persyaratan yang diminta pemerintah. Kenapa sih wajib pajak sampai membutuhkan SKB Pph 23? Sebab, nantinya SKB Pph 23 dapat dipakai untuk memperoleh berbagai insentif pajak.

Seperti diketahui, manfaat perpajakan memang sangat besar bagi pembangunan nasional. Selain itu, bila fungsi pajak maksimal, tentunya juga akan sangat meningkatkan taraf ekonomi bangsa.

Seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2008, obyek pajak penghasilan pasal 23 adalah jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa teknik, jasa konsultan, dan jasa di luar potongan pajak penghasilan 21.Click to Tweet

Akan tetapi, terkadang bagi pengusaha, sulit melakukan manajemen perpajakan apabila tarif pajak terlalu membebani. Sehingga, bisa mengajukan SKB Pph 23 atau SKB Pph pasal 23 agar bisa mendapatkan insentif pajak. Lebih lanjut, apabila terdapat kekeliruan dalam laporan pajak, pengusaha bisa mengajukan koreksi fiskal untuk membuat pembetulan pajak.

SKB Pph pasal 23 merupakan singkatan dari Surat Keterangan Bebas/ SKB pajak untuk tipe insentif pajak penghasilan pasal 23.

Apa Itu SKB PPh 23?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa SKB Pph 23 atau SKB Pph pasal 23 adalah jenis pungutan negara yang dibebankan kepada wajib pajak dengan penghasilan tertentu, yang bukan potongan pajak penghasilan pasal 21. Penghasilan atau pemasukan wajib pajak tersebut bisa berupa uang modal, penyerahan jasa, penghargaan atau hadiah, dan sebagainya.

Baca Juga : Apa Saja Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara?

Yang jelas, penghasilan wajib pajak tersebut muncul karena transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli. Selanjutnya, atas transaksi yang terjadi pihak pemberi jasa atau penjual akan melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 melalui Ditjen Pajak.

Seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2008, obyek pajak penghasilan pasal 23 adalah jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa teknik, jasa konsultan, dan jasa di luar potongan pajak penghasilan 21. Bagi wajib pajak yang merasa memenuhi persyaratan sesuai undang-undang, bisa mengajukan SKB pajak penghasilan pasal 23.

Syarat Mengajukan SKB PPh Pasal 23

Jika Anda ingin membuat pengajuan SKB Pph 23 atau SKB Pph pasal 23, dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Syarat Mengajukan SKB PPh 23

  1. Surat Keterangan Bebas atau SKB Pajak penghasilan pasal 23.
  2. Lapor SPT Tahunan Pph tahun pajak terakhir.
  3. Mengajukan perhitungan pajak penghasilan akan terutang di tahun pajak tersebut, antara lain mencantumkan:
    • Peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan dan perkiraan usaha selama setahun pajak.
    • Ongkos fiskal selama tahun berjalan dan biaya perkiraan fiskal selama setahun pajak. Kecuali, jika memakai norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
    • Estimasi pajak penghasilan yang akan terutang selama setahun pajak.
    • Pajak penghasilan setelah dibayar atau dipotong selama setahun pajak.
    • Estimasi pajak penghasilan yang akan dipotong atau dibayar sendiri selama tahun berjalan.

[elementor-template id="26379"]

Cara Mengajukan SKB PPh Pasal 23 Atau SKB PPh 23

Untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas/ SKB pajak penghasilan pasal 23, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor pelayanan pajak.
  2. Memberikan formulir Surat Keterangan Bebas/ SKB pajak penghasilan pasal 23 atau SKB Pph 23.
  3. Proses verifikasi oleh petugas pajak. Jika ada yang kurang lengkap, akan dikembalikan lagi.
  4. Apabila formulir  SKB Pph 23 sudah komplit, petugas akan mencetak Bukti Penerimaan Surat atau BPS kepada wajib pajak untuk disimpan.
  5. Proses SKB Pph 23 sekitar 5-6 hari kerja sejak pengajuan formulir.
  6. Setelah 5-6 hari kerja, silakan datang ke kantor pelayanan pajak untuk mengambil Surat Keterangan Bebas/ SKB pajak penghasilan pasal 23 dan berikan Bukti Penerimaan Surat yang sudah disimpan tadi.
  7. Petugas pajak akan mengambil Bukti Penerimaan Surat untuk ditukar dengan Surat Keterangan Bebas/ SKB pajak penghasilan pasal 23.

Begitulah cara mengajukan SKB Pph 23 atau Surat Keterangan Bebas pajak penghasilan pasal 23. Semoga bisa dipahami dan informasinya bermanfaat untuk Anda. Setelah mendapatkan SKB Pph 23, Anda berhak memperoleh insentif pajak dari negara.

Tentu, bukan hanya pajak yang perlu Anda perhatikan dalam bisnis. Pastikan Anda sudah merapikan pembukuan perusahaan. Jika belum, bagaimana caranya?

Untuk mempermudah dalam pengelolaan pembukuan, Software Akuntansi Harmony adalah solusi paling ideal. Fitur-fitur akuntansinya lengkap, bahkan menyediakan lebih dari 20 jenis laporan keuangan instan, siap dipakai dalam sekali klik.

Yuk, mulai aja dulu pakai Software Akuntansi Harmony untuk membuktikan kecanggihan fitur-fiturnya. Daftar melalui tautan ini sekarang dan dapatkan GRATIS 30 HARI atau follow Instagram,  LinkedIn, dan  Facebook Harmony untuk info lebih detailnya.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram