Harmony » Blog » 

Simak Ketentuan Pajak Impor yang harus Anda Ketahui

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
November 23, 2020

Pajak impor merupakan pemungutan pajak terhadap barang yang didatangkan dari luar negeri atau barang impor. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pajak impor perlu diketahui oleh setiap pebisnis atau lainnya yang hendak melakukan impor.

Melalui peraturan pemerintah, pebisnis dapat lebih mengetahui besaran yang tepat untuk pajak impor. Sehingga dapat menghindari resiko kesalahan bayar pajak.

Setiap barang yang didatangkan dari luar negeri nantinya akan melalui proses pemeriksaan oleh pajak bea cukai. Lalu pihak dari bea cukai tersebut akan menghitung nilai pajak impor yang dikenakan terhadap barang tersebut.

Nah, bagi Anda yang ingin memulai bisnis importir, tentu perlu mengetahui ketentuan pajak impor dan bea masuk yang berlaku. Yuk, simak lengkapnya dalam artikel ini.

Bagaimana Cara Memulai Bisnis Importir?

Berikut beberapa cara yang harus Anda lakukan sebelum memulai bisnis importir, yaitu:

1. Melakukan Riset Produk dan Riset Pasar yang Tepat

Sebelum Anda melakukan bisnis importir, terlebih dahulu Anda harus melakukan riset produk dan pasar dengan cara mencari pola perilaku konsumen, usia konsumen dan siapa saja pesaing yang akan Anda hadapi ketika melakukan pemasaran produk.

2. Mencari Penjual dengan Harga yang Paling Kompetitif

Ketika Anda sudah menemukan produk yang sesuai, cara selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mencari penjual yang memberikan harga yang kompetitif.

Anda juga bisa mencari perbandingan harga melalui platform jual beli online. Di sana Anda dapat juga melihat konsep pesaing Anda dalam memasarkan produk.

Selain itu dapat juga mencari supplier yang tepat melalui e-commerce. Platform ini sering dikunjungi oleh pembeli karena penggunaan yang mudah dan harga yang kompetitif.

Nah, jika Anda juga memasarkan produk impor di e-commerce, ada baiknya ketahui juga unsur pajak dalam e-commerce.

3. Buat Tanda Pengenal Importir

API atau disebut sebagai angka pengenal importir adalah tanda pengenal Anda sebagai importir. API terdiri dari 2 jenis yaitu API U (API Umum) dan API P (API Produsen). API U ditunjukkan pada barang impor yang akan diperdagangkan kembali sedangkan API P ditujukan pada barang impor yang barangnya akan digunakan oleh perusahaan sendiri.

Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 23 : Penjelasan dan Cara Menghitung

Apa itu Pajak Impor Untuk Bisnis Importir?

Kegiatan pengiriman barang yang dilakukan melalui luar negeri atau daerah pabean disebut dengan kegiatan impor. Jenis barang yang di impor dapat berupa barang baku ataupun barang jadi. Sedangkan jenis jasa impor yang dikirim dapat berupa asuransi, transportasi bahkan sampai dengan tenaga kerja.

Pajak impor adalah suatu pajak yang telah dipungut langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang, maka dari itu salah satu pajak pemungutan barang tersebut akan dikenakan importir di luar bea masuk dan cukai.

Pajak impor juga memiliki jenis tarif yang sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah yang tidak memiliki tarif secara spesifik. Lain halnya dengan bea masuk yang memiliki dua skema tarif pajak yaitu advalorum atau spesifik. Suatu lembaga yang biasanya melakukan kegiatan impor disebut sebagai importir

Bisnis importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri dan jenis barang yang diimpor tersebut dipasarkan agar bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi.

Selain itu kegiatan jasa importir ini dapat menghemat waktu dan energi beberapa orang yang membutuhkan jasa tersebut ketika memiliki kesibukan dalam mengirim barang.

Baca Juga : Apa Itu Kebijakan Fiskal? Simak Penjelasan Lengkapnya

Unsur Pajak Impor yang Perlu Diketahui

Dalam bisnis importir, terdapat 2 jenis pajak impor yang harus Anda ketahui dan Anda pahami sebelum memulai bisnis importir yaitu sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa di setiap proses produksi atau distribusi. PPN biasanya dibebankan atas transaksi impor yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adapun terdapat dasar hukum yang mengatur PPN, terdapat dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 yang berisikan tentang:

• Melakukan penyerahan JKP dan BKP dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha

• Impor BKP

• Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

• Penggunaan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

• Ekspor BKP Berwujud/ BKP Tidak Berwujud & Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Tarif PPN atas impor ini juga sangat penting bagi Anda selaku importir. Dengan mengetahui tarif ini maka Anda dapat menentukan jumlah pajak yang tepat untuk dibebankan kepada konsumen Anda. Dalam pasal 7 UUD No.42 Tahun 2009, yang berikan tentang pengenaan tarif PPN:

Pengenaan PPN atas pajak impor, dikenakan tarif 10%. Namun berdasarkan pertimbangan perekonomian atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan di daerah pabean/impor atas BKP atau JKP tarifnya sebesar 5-15%.

[elementor-template id="26379"]

PPh 22 Impor

Jenis PPh 22 impor ini merupakan pajak penghasilan yang dibebankan kepada wajib pajak baik swasta maupun BUMN yang melakukan kegiatan perdagangan internasional meliputi transaksi ekspor dan impor.

Menurut Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK. 010/2017 Pasal 1. Secara spesifik subjek pajak PPh pasal 22 adalah:

• Produsen atau importir bahan bahan bakar minyak

• Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja

• Pedagang pengumpulan (hasil hutan, pertanian dan perkebunan)

• Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, kertas, baja, otomotif dan farmasi.

• Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam Negeri.

Pajak impor adalah pajak yang perlu dipahami oleh setiap importir. Agar pencatatan transaksi impor dan ekspor berjalan dengan baik, maka perlu adanya software akuntansi untuk membantu Anda.

Anda akan lebih mudah untuk mencatat setiap unsur pajak dan segala detail transaksi melalui software akuntansi. Kini sudah tersedia Harmony yang bisa membantu Anda.

Software ini memberikan laporan keuangan yang lengkap secara realtime untuk Anda analisa. Harmony telah membantu ribuan pebisnis untuk membereskan pembukuannya. Daftarkan bisnis Anda sekarang juga dan nikmati Free Trial 30 Hari dengan klik disini.

Bagaimana jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Harmony juga menyediakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.

Yuk, ikuti informasi dari Harmony tentang akuntansi, keuangan, pajak, bisnis dan marketing di media sosial Harmony. Berikut link Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram