Harmony Â» Blog Â» 

Seperti Apa Pajak Untuk Kos-kosan? Simak Pengertian dan Perhitungannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 22, 2020

Usaha kos-kosan merupakan salah satu bisnis properti yang memberikan omset cukup besar. Dengan demikian, maka tidak heran jika ada pajak kos-kosan yang diwajibkan bagi pelaku usaha jenis ini. Biasanya, usaha ini menyasar pada pendatang dari luar daerah yang memerlukan tempat tinggal dalam waktu yang tertentu. Kos-kosan saat ini dibangun dengan berbagai tipe, mulai dari fasilitas yang standar sampai yang eksklusif.

Banyak para pebisnis yang cukup sukses di bidang usaha ini. Namun, terlepas dari keuntungan yang dinikmati, tentu ada tanggung jawab yang perlu dipikirkan secara masak, salah satunya adalah membayar pajak kos-kosan.

Pajak kos-kosan diatur dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 pasal 1 mengenai pajak jasa penginapan.

Ketentuan Pajak Kos-Kosan

Semula, Pajak Kos-kosan diatur secara umum layaknya pajak properti yang harus dibayarkan. Aturan tersebut terdapat dalam UU PDRD No. 28 Tahun 2009 pasal 1. Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai pajak hotel, yaitu berupa fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa serupa yang dipungut biaya. Hotel dalam perda pajak rumah kos tersebut diartikan secara umum, sehingga bisa juga sebagai motel, losmen, rumah penginapan, dan rumah kos (kos-kosan) dengan jumlah ruang tidur atau kamar lebih dari sepuluh.

Jadi, bisa dipahami bahwa bisnis kos-kosan yang dikenai pajak adalah usaha kos dengan skala yang cukup besar, yaitu memiliki jumlah kamar lebih dari sepuluh. Sementara untuk jumlah kamar yang kurang dari sepuluh, tetap dikenakan kewajiban pajak yang diatur pada PPh Pasal 4 Ayat 2. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penghasilan dari transaksi atau pengalihan aset dalam bentuk tanah/bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah/bangunan termasuk ke dalam objek pajak. Jadi, untuk bisnis kos-kosan baik dalam skala besar maupun kecil tetap dikenakan pajak, hanya saja jenis pajak dan aturan pajak yang diterapkan berbeda.

Baca Juga : Penjelasan dan Cara Menghitung PPN Masukan dan Keluaran

Sistem perpajakan di atas telah diperbarui, dengan ketentuan dan penghitungan yang sudah jauh lebih mudah. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2017 berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Dari peraturan tersebut, diketahui bahwa penghasilan dari kos-kosan tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, melainkan digolongkan ke dalam penghasilan usaha.

Penghitungan Pajak Kos-Kosan

Penghitungan atas pajak kos-kosan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 tahun 2013 Pasal 2 ayat 1. Di dalamnya, dijelaskan mengenai PPh untuk usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Selain itu, diterapkan juga PPh Final kepada wajib pajak pribadi dan badan dengan perolehan omset di bawah 4,8 miliar rupiah dalam 1 tahun.

Jadi, jika bisnis kos-kosan mendapatkan omset tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun, maka akan dikenakan PPh Final. Untuk pajak kos-kosan, PPh Final dikenakan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang diterima selama 1 bulan.

Cara penghitungannya terbilang sederhana dan mudah, karena Anda hanya perlu menghitung penghasilan bruto dari persewaan kamar selama sebulan dan dikalikan 1%. Selanjutnya, Anda hanya perlu membayarkan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca Juga : Bagaimana Menghitung Pajak Reklame? Simak Selengkapnya

[elementor-template id="26379"]

Contoh Perhitungan Pajak Kos-Kosan

Seorang pengusaha pemilik 10 kos-kosan yang terisi penuh. Pembayaran kamar sewa masing-masing sebesar Rp 800.000,00 per kamar setiap bulannya.

Dari permasalah di atas, dapat diketahui omset dalam sebulan adalah Rp 800.000,00 x 10 = Rp 8.000.000,00. Sedangkan dalam satu tahun sebesar Rp Rp 8.000.000,00 x 12 = Rp 96.000.000,00.

Penghasilan pengusaha kos-kosan tersebut masih jauh dari kewajiban atas PPh karena tidak sampai Rp 4,8 miliar rupiah. Jadi, pengusaha tersebut hanya akan dikenakan kewajiban PPh Final. Cara menghitungnya yaitu:

PPh Final = Omset Per Bulan x 1% = Rp 8.000.000,00 x 1% = Rp 80.000,00.

Jadi, dalam 1 bulan, pengusaha diwajibkan untuk PPh Final sebesar Rp 80.000,00 dan harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan selanjutnya.

Bisnis properti merupakan bisnis yang cukup menjanjikan saat ini, apalagi di tengah arus urbanisasi saat ini. Bisnis kos-kosan bisa menjadi pilihan yang tepat bagi Anda. Tapi, bisnis properti tidak akan berjalan baik dengan pengelolaan keuangan yang benar dan cermat.

Maka dari itu, perlu bagi Anda untuk menggunakan software akuntansi Harmony agar peredaran uang dalam bisnis Anda terkontrol dengan baik. Agar bisa menggunakan software akuntansi harmony, Anda hanya perlu melakukan registrasi disini. Selanjutnya software akuntansi ini bisa langsung Anda aplikasikan secara free trial selama 30 hari.

Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk Anda yang ingin mendapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram