Tahukah Anda bahwa bentuk usaha tetap diperuntukkan oleh subjek pajak luar negeri? Yaitu badan atau orang pribadi yang menjalankan usaha maupun melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Selain itu berdasarkan fungsi pajak bahwa bentuk usaha tetap atau BUT pajak dapat digunakan oleh orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia.
Namun orang pribadi tersebut yang tinggal di Indonesia tidak boleh lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan.
Oleh karena itu bentuk usaha tetap atau BUT pajak ini disebut sebagai subjek pajak luar negeri, dan juga merupakan wajib pajak badan yang dipungut pajak penghasilannya seperti orang pribadi, yayasan, BUMN dan BUMD.
Table of Contents
Dalam perpajakan bentuk usaha tetap itu memiliki arti yaitu suatu bentuk usaha yang sudah dibangun oleh orang pribadi, namun tidak tinggal di Indonesia atau tinggal selama tidak lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan.
Selain itu BUT pajak dapat dilihat dari badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, baik itu melakukan kegiatan ekonomi atau menjalankan usaha di Indonesia.
Meskipun orang pribadi tidak berkedudukan di Indonesia, akan tetapi kegiatannya harus menyangkut perseorangan di Indonesia, di mana termasuk penerimaan premi orang pribadi. Karena premi ini berkaitan dengan kegiatan perusahaan asuransi.
Sehingga perusahaan asuransi asing dan tidak berdomisili di Indonesia, tetapi memberikan premi dan menanggung asuransi orang pribadi di Indonesia.
Maka usaha tersebut dikatakan sebagai bentuk usaha tetap, karena sudah mengambil keuntungan di Indonesia.
Untuk melihat kegiatan usahanya, Anda yang tidak berdomisili Indonesia tetap mengambil keuntungan bisnis di Indonesia, yang diatur ketentuan UU No.17 Tahun 2000. Adapun jenis BUT pajak yang meliputi:
Apabila perusahaan asing memiliki usaha cabang di Indonesia, maka usaha tersebut dikategorikan sebagai perusahaan tetap. Perusahaan cabang adalah sebuah kantor yang didirikan untuk memajukan kegiatan operasional usaha. Oleh karena itu, mendirikan perusahaan cabang merupakan bukti bentuk usaha tetap.
Sehingga setiap perusahaan harus bertujuan untuk mendirikan cabang. Akan tetapi sebelumnya harus dipastikan bahwa salah satu bukti adanya kegiatan perusahaan tetap di wilayah Indonesia. Maka dari itu, setiap penghasilan usaha tersebut harus dikenakan pajak yang berlaku.
Keberadaan bangunan perusahaan komersial merupakan salah satu bukti fisik yang dapat dikatakan sebagai bentuk tetap perusahaan asing di Indonesia.
Oleh karena itu, keberadaan bangunan ini merupakan salah satu penghasilan yang harus dimasukkan dalam perpajakan. Sebuah bisnis permanen yang harus dikenakan pajak atas penghasilan.
Ini termasuk pendirian bengkel atau gedung bengkel sebagai anak perusahaan dari bisnis otomotif perusahaan asing. Oleh karena itu, semua penghasilannya termasuk dalam kategori kena pajak.
Dilihat dari salah satu jenis perusahaan asing yang bergerak di bidang manufaktur kerap mendirikan pabrik di Indonesia untuk menunjang kegiatan usahanya.
Oleh karena itu, keberadaan pabrik merupakan usaha tetap. Hal ini terlihat dari berdirinya beberapa pabrik untuk menunjang bisnis tersebut.
Berdirinya pabrik di Indonesia melambangkan bahwa perusahaan tersebut besar dan stabil. Oleh karena itu, keberadaan pabrik merupakan salah satu ciri kegiatan usaha Indonesia yang permanen dan menghasilkan pendapatan.
Baca Juga: Koreksi Fiskal : Penjelasan, Jenis Dan Contoh Penerapannya
Sesuai UU PPh, bahwa penghasilan terutang pajak BUT yang diterima maupun diperoleh di Indonesia harus berdasarkan cakupan contoh bentuk usaha tetap.
Adapun cakupan contoh pengaturan bentuk usaha tetap yaitu:
Penghasilan dari bentuk usaha tetap, perusahaan tersebut adalah perusahaan asing di Indonesia yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya di Indonesia.
Misalnya, jika contoh bentuk usaha tetap bergerak dalam bidang perdagangan, maka semua pendapatan dari kegiatan perdagangan di Indonesia akan dikenakan pajak.
Kondisi ini jika perusahaan menerima penghasilan pasif, bisa berupa royalti atau pendapatan bunga dari kegiatan bentuk usaha tetapnya di Indonesia.
Ini terjadi atas kegiatan yang memiliki hubungan efektif maka akan dianggap sebagai penghasilan yang harus dibayar atas kegiatannya di Indonesia.
Pendapatan perusahaan asing di Indonesia merupakan seluruh pendapatan yang termasuk dari kegiatan usaha sejenis, maupun kegiatan usaha kantor pusat. Maka dari itu semua pendapatan harus dihitung dan menjadi kewajiban pajak.
Baca Juga: Manajemen Perpajakan : Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya
Berdasarkan ketentuannya, pemerintah menetapkan tarif pajak 25% untuk penghasilan kena pajak BUT, di mana ketentuan ini berlaku pada tahun 2010.
Selain itu ketentuan tarif ini tidak hanya berlaku wajib pajak luar negeri, akan tetapi juga dalam negeri.
Ketentuan ini juga disebutkan pada UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 2, di mana sebelumnya tarif pajak BUT dalam negeri progresif sesuai besaran penghasilan kena pajak.
Sementara itu tarif pajak dalam UU PPh No.17 Tahun 2000 ditetapkan sekitar 10-30% yang dimulai dari penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai Rp100.000.000 ke atas.
[elementor-template id="26379"]
Namun perlu Anda ingat, bahwa penghasilan kena pajak yang sudah dikurangi pajak dalam bentuk usaha tetap di Indonesia akan dikenai pajak sebesar 20%.
Sesuai pembahasan di atas bahwa perpajakan BUT sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya, namun yang membedakannya adalah BUT tidak bisa menikmati tax treaty di Indonesia.
Di mana secara pada dasarnya wajib pajak melunasi dan menghitung PPh dengan dua cara yaitu pelunasan pajak tahun berjalan dan pelunasan pajak akhir tahun. Adapun dua cara sebagai berikut:
Seperti itulah pembahasan apa itu bentuk usaha tetap hingga bagaimana tarifnya. Dengan adanya tarif pajak ini bertujuan, untuk menghitung adanya pengeluaran biaya pajak sebagai kepentingan perusahaan.
Namun sebelum melakukan perhitungan biaya pajak, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda melalui pencatatan laporan keuangan sudah benar atau belum.
Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat.
Dengan mencoba Harmony software pembukuan, Anda tidak perlu lagi repot manual membereskannya setiap hari. Sistem berbasis cloud ini bisa diakses kapan saja dan di mana saja, semua fitur terintegrasi secara realtime.
Apa saja yang bisa dibantu? Mulai dari pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.